mediamerahputih.id | SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menuntut terdakwa Laksamana Sigit Pangestu dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dalam perkara dugaan perusakan Kantor Yayasan SAVY Amira Surabaya. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/6/2026), dengan majelis hakim diketuai Agus Cakra Nugraha.
Dalam surat tuntutan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 521 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga :
Kasus Perusakan Bangunan di Rungkut, Hakim Soroti Klaim Praperadilan Terdakwa Permadi
Perkara ini bermula dari komunikasi antara terdakwa dan pihak Yayasan SAVY Amira melalui aplikasi pesan WhatsApp. Terdakwa meminta klarifikasi atas unggahan akun media sosial “berantaspk” yang dinilai merugikan dirinya.
Ia juga meminta unggahan tersebut dihapus serta meminta yayasan mendampinginya membuat laporan kepolisian dan menerbitkan surat pernyataan bahwa yayasan tidak memiliki keterkaitan dengan akun tersebut.

Namun pihak yayasan menolak permintaan tersebut karena menyatakan tidak memiliki hubungan dengan akun yang dimaksud. Penolakan itu memicu emosi terdakwa.
Baca juga :
Jaksa menguraikan, pada 27 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa mendatangi kantor Yayasan SAVY Amira di Jalan Kemlaten Barat Gang Anggrek A-17, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Surabaya. Di lokasi tersebut, terdakwa melakukan perusakan dengan melempar dan memukul kaca jendela menggunakan batu hingga pecah.
Aksi serupa kembali terjadi pada 5 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Terdakwa kembali mendatangi kantor yayasan dan melakukan perusakan dengan melempar kaca jendela hingga pecah serta melempar kursi dan tong sampah ke area kantor.
Baca juga :
Anak Perwira Polisi Ini Mengaku Sebagai Penimbang dan Kurir Sabu
Akibat perbuatan tersebut, fasilitas kantor mengalami kerusakan dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta. Dalam persidangan, terdakwa juga mengakui perbuatannya.
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan kepada terdakwa.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.(tio)





