mediamerahputih.id I Surabaya – Wacana bakal diterapkan cukai MBDK atau (Minuman Berpemanis Dalam Kemasan) pada 2024 ini terus menjadi perhatian publik. Pasalnya MBDK ini berdasarkan kajian penelitian medis rentan meningkatkan risiko diabetes mencapai 5,5 persen konsumsi gula lebih dari 50 gram per hari dan menyasar anak-anak dan remaja yakni 25,9 persen di usia kurang dari 17 tahun.
Sementara dari catatan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) rentan resiko akibat konsumsi gula pada masyarakat untuk resiko obesitas sebesar 12 persen, diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen.
Baca juga:
Inilah Langkah Antisipasi Cegah Pneumonia Misterius di Surabaya
Namun, saat ini masih ada pihak yang kontra terhadap pemberlakuan cukai pada MBDK karena dianggap merugikan industri dan ekonomi. Padahal, beberapa riset menyebut cukai MBDK memberi dampak baik terhadap industri.
Sekretaris Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Mukharrom Hadi Kusumo mengatakan perlu dorongan pemerintah dan DPR untuk memberlakukan cukai MBDK tahun ini (2024, red).
Menurutnya, wacana pemberlakuan cukai MBDK di Indonesia sudah 5 (lima) tahun lamanya tak kunjung realisasi. “Sudah hampir 5 tahun ini penerapan MBDK di Indonesia tidak kunjung direalisasikan,” kata Mukharrom.
Baca juga:
Keberadaanya cukai MBDK ini, sebut Mukharrom, sangat urgen, mengingat jumlah penderita diabetes melitus di Indonesia diperkirakan sudah mencapai 29,5 juta dengan peningkatan dua kali lipat yang diderita usia muda.
“Ini urgen sebab, konsumsi gula penduduk Indonesia saat ini mencapai 5,5 persen konsumsi gula lebih dari 50 gram per hari. Mirisnya, terbanyak terjadi pada anak-anak dan remaja yakni 25,9 persen di usia kurang dari 17 tahun,” terangnya sembari merinci data Survei Konsumsi Minuman Berpemanis Kemasan yang dilakukan YLPK di 10 kota di Indonesia pada 2023 lalu.
Baca juga:
Mukharrom memaparkan tingginya konsumsi gula masyarakat, salah satunya disebabkan kemudahan akses mendapatkan MBDK karena ketiadaan aturan produksi dan distribusi.
Sekretaris Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Mukharrom Hadi Kusumo
“Perlunya regulasi yang mengatur pemasaran produk-produk berpemanis, khususnya kepada anak-anak dan remaja sebenarnya dapat mengurangi dampak pemasaran secara agresif,” tegasnya.
Mukharrom menyebut, perubahan harga dapat mempengaruhi perilaku konsumen minuman berpemanis kemasan. Beberapa studi empiris menunjukkan bahwa cukai dapat mengurangi konsumsi makanan yang tidak sehat sehingga akan berdampak luas pada kesehatan masyarakat.
Namun ia menyayangkan pemahaman masyarakat tentang cukai masih terbatas. Tetapi dari hasil Survei Konsumsi Minuman Berpemanis Kemasa menunjukkan pendukung kenaikan cukai sebanyak 51 persen.
“Ini adalah masalah serius. Sehingga hal ini tentu sebagai upaya pengendalian konsumsi. Dan peningkatan pemahaman ini dapat mempengaruhi keputusan dan prilaku konsumen dalam mengkonsumsi minuman Berpemanis dalam kemasan ini,” ujarnya.
Alhasil, pihaknya mengingatkan, penerapan cukai MBDK sangat penting, karena pengenaan cukai pada MBDK dapat mengurangi beban pembiayaan pemerintah terhadap penanganan penyakit tidak menular yang ditimbulkan seperti diabetes.
Baca juga:
Wali Kota Eri Ancam Pecat ASN Bekingi RHU dan Prostitusi di Hotel
“Ingat, tarif cukai yang rendah tidak menghasilkan dampak yang signifikan. Pendapatan cukai bisa dialokasikan untuk meringankan beban BPJS kesehatan. Pemerintah harus membuat regulasi untuk mengaturnya,” ujarnya.
Dalam konteks ini, maka YLPK merekomendasikan, kepada Pemerintah harus segera menindaklanjuti penerapan cukai MBDK tahun ini sebagai langkah mengontrol pola konsumsi dan mencegah prevalensi diabetes pada anak-anak dan remaja.
“Sehingga penerapan cukai MBDK yang lebih tinggi dari 25 persen berdasarkan kandungan gula tanpa pengecualian juga harus dilakukan secara komprehensif,” tegasnya.
Baca juga:
Perlindungan Konsumen selalu digunakan OJK untuk Selesaikan Permasalahan Asuransi
Esensi dari persoalan ini adalah Pemerintah harus membuat peraturan dan kebijakan mengatur keberadaan MBDK pada anak-anak dan remaja yang dapat membantu mengurangi dampak pemasaran secara agresif, termasuk memberi informasi label yang dapat menyesatkan
“Tentu hal ini Pemerintah harus hadir melindungi kesehatan segenap konsumen dengan segera melakukan penerapan cukai terhadap MBDK,” pungkasnya.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memastikan terdapat golongan produsen yang tidak akan terkena cukai MBDK. Adapun golongan produsen yang tidak terkena cukai itu salah satunya adalah pedagang minuman di pinggir jalan.
“Kami sudah di tahap penyiapan regulasinya dan pemetaan seberapa besar dampaknya dan kami sedang simulasikan penerapannya yang seperti apa nantinya dan lingkupnya seperti apa,” terang Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, Direktorat Jenderal Bea Cukai Muhammad Aflah Farobi dalam acara Strategi Kebijakan Penerimaan Negara dalam APBN 2024, di Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023) lalu.
Baca juga:
Ditjen Bea Cukai, menurutnya tengah menyiapkan regulasi yang lebih detail soal aturan tersebut. Pihaknya berjanji akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat ketika akan menerapkan aturan ini.
Sebelumnya, Ditjen Bea Cukai menyatakan bahwa aturan baru mengenai cukai minuman berpemanis tidak akan berlaku tahun 2023, melainkan baru pada 2024.
Mereka menarget pendapatan di sektor minuman bergula dalam kemasan diperkirakan akan mencapai Rp 3,08 triliun. Bahkan penerapan cukai tersebut telah dimuat ke dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024. Penerapan aturan cukai minuman manis ini untuk mencegah dampak buruk gula terhadap masyarakat.(ton/net)