mediamerahputih.id I SURABAYA – Sabariah Nasution seorang asisten rumah tangga harus berurusan dengan hukum lantaran ia kasus pencurian Sertifikat rumah dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil milik majikannya, Kamis, (09/03/2023). Adapun BPKB yang ia curi merupakan sertifikat mobil Toyota Fortuner
Selain mencuri Sertifikat dan BPKB mobil, dalam aksinya terdakwa juga mengadaikan sertifikat ke Rina sebesar Rp 50 juta yang dibantu oleh Siti Romlah adalah penjual martabak yang dikenal terdakwa. Untuk BPKBnya pelaku gadaikan di Bank CIMB Surabaya.
Dalam sidang kali ini, JPU Suparlan menghadirkan 4 orang saksi yakni, Nining Ferly Diah Arum merupakan Majikan dari terdakwa, Agnes Shella Putri Ningrum, Siti Rohmah dan Sri Rina Aristiany selaku penerima gadai Sertifikat.
Saksi Agnes mengatakan, bahwa terkait pencurian tidak mengetahui, namun saat Siti datang ke rumah dan mencari Sabariah untuk menanyakan kapan pembayaran sertifakat yang telah dijaminkan ke Rina.
Kemudian dia juga menanyakan asal usul dari sertifikat yang terdakwa gadaikan kepihaknya diketahui bahwa terdakwa mengakui telah mengambil sertifikat tersebut dari rumah majikan lantas Rina melaporkan Sabariah ke polisi.
“Saat di kantor polisi, terdakwa juga mengakui telah mengambil BPKB mobil Toyota fortuner,” kata Agnes.
Lanjut Nining menjelaskan, terkait adanya tagihan dari debt colektor (DC) dan mau mengambil paksa mobil Toyota Fortuner saat di Bandung, saat itu meraka bilangnya ada tagihan sekitar Rp. 600 juta, namun di orang CIMB bilang harus bayar Rp. 400 juta, kalau tidak bayar mobil akan ditarik paksa.
Saat disinggung oleh Majelis Hakim, bagaimana cara terdakwa mengambil sertifikat dan BPKB tersebut.” Sertifikat dan BPKB disimpan di dalam tas yang berada di atas lemari yang ada di kamar utama.
Sementara Romlah menceritakan, bahwa saat itu Sabariah bilang mau mengadaikan sertifikat dengan alasan orang tuanya lagi sakit. Kemudian ia kenalkan dengan Rina.
“Saat itu ada juga yang mengaku sebagai Nining, sesuai atas nama sertifikat tersebut dan saya diberi upah Rp. 2 juta, karena membantu,” katanya.
Sementara Rina mengakui telah menerima gadai sertifikat dari Sabariah melalui Romlah sebesar Rp. 50 juta.
Sontak Majelis Hakim membarikan nasihat kepada Rina, supaya lebih hati-hati, saksi masih untung , sama polisi tidak dipenjarakan,
Hakim menilai polisi baik, sebab bisa dijerat dengan Pasal 480 tentang penadahan barang hasil kejahatan dan untuk Romlah perannya hanya jasa atau membantu.
“Tolong lebih hati-hati lagi, untuk korban (Nining) kalau menyipan surat berharga, kalau bisa di dalam brangkas jadi lebih sulit untuk mengambilnya.” Harap Hakim Sutrisno.
Masih kata Hakim Sutrisno menanyakan, terhadap JPU apakah BPKB mobil menjadi barang bukti,” siap Yang Mulia, untuk BPKB belum menjadi Barang bukti,” saut JPU Suparlan.
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan, hanya saja untuk gadai BPKB mobil cuma Rp.210 juta.
Atas perbuatan terdakwa telah mengambil satu sertifikat Hak Milik (SHM) rumah di Palm Residence di jalan Bibis Karah Surabaya dan BPKB mobil Toyota Fortuner warna hitam Nopol L-1532-IF milik Nining Ferly Diah Arum, JPU mendakwa dengan Pasal 362 KUHPidana. (ti0)