Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

JPU Tuntut Nor Holis Pencuri Kabel Milik Telkom 1 Tahun Penjara

311
×

JPU Tuntut Nor Holis Pencuri Kabel Milik Telkom 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Kasus pencurian

Terdakwa Nor Holis menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Ia dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah mencuri kabel milik PT Telekomukasi cabang Mergoyoso, di PN Surabaya Kamis (23/2) I MMP I Totok.
Terdakwa Nor Holis menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Ia dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah mencuri kabel milik PT Telekomukasi cabang Mergoyoso, di PN Surabaya Kamis (23/2) I MMP I Totok.

mediamerahputih.id I SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nor Holis dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara. Jaksa menilai Holis terbukti bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan berupa kabel udara tembaga 100 pare diameter 06 milik PT Telekomunikasi Indonesia, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/2/2023).

Perbuatan Nor Holis mengakibatkan PT Telekomunikasi mengalami kerugian Rp.4.240.000. Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Untuk barang bukti kabel diserahkan kepada PT Telekomunikasi Indonesia” kata JPU Robiatul di hadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa pada intinya meminta keringanan hukuman dan telah mengakui perbuatannya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Nor Holis Bin M Badrih warga Tambak Pring Utama Gg I Surabaya, berencana untuk mengambil kabel tembaga di daerah Jalan Kalianak Surabaya.

Sesampainya di Jalan Kalianak Barat Gg Tambak RW I Surabaya sekira pukul 15.00 WIB terdakwa turun kemudian ia naik ke tiang milik PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Lalu terdakwa memutus kabel udara tembaga 100 pare diameter 06 menggunakan gunting besi.

Setelahnya berhasil menarik kabel tersebut dan menggulungnya di atas rumah warga kemudian terdakwa turun dari rumah tersebut dengan membawa gulungan kabel tersebut lalu terdakwa melarikan diri, namun Nor Holis ditangkap oleh warga dan dibawa ke Balai RW.

Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Holis ditangkap oleh Sunadi dan tim yaitu anggota Polri dari Kepolisian Sektor Asemrowo Surabaya yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat lalu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 48 meter kabel udara tembaga 100 pare diameter 06.

Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Wilayah Surabaya Utara Jalan Mergoyoso No. 1-3 Surabaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp4.240.000,00 dan didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *