mediamerahputih.id | SURABAYA — Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Kalijudan, Surabaya, terungkap setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan pengaduan “Lapor Cak Eri”. Pemerintah Kota Surabaya kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan memastikan uang muka yang sempat dipungut dari calon pedagang telah dikembalikan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendatangi langsung SWK Kalijudan, Rabu (22/7/2026), untuk memastikan tidak ada lagi praktik penarikan biaya yang membebani pedagang. Ia menegaskan, fasilitas SWK yang telah dibangun pemerintah tidak boleh menjadi objek penyewaan berlapis.
“Alhamdulillah saya memastikan tidak ada tarikan lagi di tempatnya SWK. Kalau ada SWK yang disewa, kemudian disewakan lagi, saya minta kepala dinas untuk melarang. Setelah disewa lalu disewakan kembali, pedagang akhirnya membayar lebih mahal,” ujar Eri.
Baca juga :
Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya
Menurut Eri, calon pedagang sebelumnya diminta membayar uang muka sebesar Rp100 ribu. Selain itu, terdapat informasi mengenai rencana pungutan sekitar Rp5 juta bagi pedagang yang ingin mendapatkan lapak di SWK Kalijudan.
“Tarikan yang mau dibuat berupa uang muka sudah dikembalikan semua. Ditarik Rp100 ribu. Kalau masuk SWK, kata pedagang rencananya sekitar Rp5 juta,” katanya.

Eri menyebut persoalan tersebut berhasil dihentikan setelah laporan warga diterima dan ditindaklanjuti oleh jajaran kelurahan serta kecamatan. Uang muka yang telah dibayarkan calon pedagang pun dikembalikan.
“Alhamdulillah berkat laporan masyarakat, ini sudah ditindaklanjuti lurah. Ini bisa dibatalkan, uang muka Rp100 ribu sudah dikembalikan,” tegasnya.
Baca juga :
Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar
Ia meminta masyarakat Surabaya tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar dalam pelayanan publik. Menurutnya, keberanian warga melapor menjadi salah satu cara untuk mencegah praktik yang merugikan masyarakat.
“Saya minta tolong semua warga Surabaya harus berani melawan yang namanya pungli,” ujarnya.
Meski demikian, Eri menjelaskan pihaknya tidak memberikan sanksi kepada Lurah Kalijudan Siti Nurul Hanifah karena dinilai telah mengambil langkah penanganan. Menurutnya, lurah telah memanggil pihak terkait dan melaporkan persoalan tersebut kepada instansi berwenang.
“Kenapa lurahnya tidak saya beri sanksi, karena lurah sudah memanggil dan turun, tapi tidak mampu, kemudian melaporkan, akhirnya uang pedagang bisa dikembalikan,” jelasnya.
Baca juga :
Stempel RT/RW Tambak Wedi Hendak Dikembalikan, Ini Respons Tegas Wali Kota Eri
Namun, Eri menegaskan sanksi tegas akan diberikan kepada aparatur wilayah apabila mengetahui adanya pungutan liar tetapi membiarkannya. Ia menyebut pejabat wilayah harus bertindak ketika menemukan pelanggaran di lingkungannya.
“Kalau lurah mengetahui ada kejadian seperti ini tetapi tidak mengambil tindakan, pasti saya berhentikan,” katanya.
Terkait pengelolaan pedagang kaki lima (PKL), Eri menjelaskan penempatan pedagang ke SWK merupakan kewenangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan Kota Surabaya. Penataan tersebut dilakukan agar pedagang tidak lagi berjualan di area yang mengganggu fasilitas umum.
“PKL-PKL yang ada tidak boleh berjualan di pinggir jalan, tetapi ditata di SWK. Kalau sudah disiapkan tempat di SWK, tidak boleh berjualan lagi di luar SWK,” ujarnya.
Ia memastikan tidak ada biaya sewa bagi pedagang yang menempati SWK. Pedagang hanya diwajibkan menanggung biaya operasional bersama, seperti listrik, air, dan kebersihan.
“Masuk SWK tidak ada biayanya. Tetapi biaya listrik, air, dan kebersihan ditanggung bersama oleh para pedagang,” kata Eri.
Selain memastikan tidak ada pungutan, Eri meminta Dinkopumdag Surabaya menyusun konsep baru pengelolaan SWK agar lebih menarik bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Ia mendorong adanya inovasi desain dan suasana kawasan kuliner agar menjadi ruang publik yang diminati.
“Dinas Koperasi saya minta mengadakan lomba masing-masing SWK tampilannya seperti apa. Biar orang-orang senang, anak-anak muda mau cangkruk ke SWK sambil ngopi,” tuturnya.
Baca juga :
Sementara itu, Lurah Kalijudan Siti Nurul Hanifah mengatakan, keberadaan SWK Kalijudan sebelumnya dipersiapkan sebagai bagian dari penataan PKL. Para pedagang telah diarahkan untuk berpindah dari lokasi berjualan sebelumnya menuju kawasan SWK.
“Ketika itu sudah dikumpulkan oleh kecamatan, kami beri tahu dan arahkan bahwa akan ada penertiban. Solusinya mereka nantinya ditempatkan di SWK,” ujar Nurul.
Namun, dalam prosesnya muncul pihak yang mengaku menyewa lahan tersebut dan kemudian menunjuk pengelola kawasan. Pengelola itu selanjutnya melakukan pendataan terhadap calon pedagang dan menarik sejumlah biaya.
“Ada pihak penyewa yang katanya menyewa tanah ini. Kemudian dari pihak penyewa mengerahkan para pengelola SWK,” katanya.
Baca juga :
Pengiriman Beras “Semarak” Disorot, Diduga Tak Kantongi Izin Resmi
Nurul mengungkapkan, pengelola tersebut menarik uang pendaftaran sebesar Rp100 ribu serta menetapkan biaya sekitar Rp5,1 juta untuk masa sewa enam bulan kepada calon pedagang.
“Dari pihak pengelola ternyata menarik Rp100 ribu. Kemudian juga menetapkan harga sekitar Rp5,1 juta untuk enam bulan ke depan,” jelasnya.
Setelah menerima sejumlah laporan dari warga, pihak kelurahan bersama kecamatan kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat Kota Surabaya untuk mendapatkan arahan penanganan.
“Kami himpun laporan itu, ternyata semakin banyak. Akhirnya kami bersama Pak Camat melapor ke Inspektorat untuk meminta saran apa yang harus dilakukan,” tandas Nurul. (ton)






