mediamerahputih.id | SURABAYA – Dugaan lemahnya pengawasan komoditas pangan di wilayah hukum Polres KP3 Tanjung Perak mencuat setelah terungkap aktivitas pengiriman beras dalam jumlah besar yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan distribusi pangan. Beras bermerek “Semarak” kemasan 25 kilogram diduga tidak memiliki nomor izin Pangan Segar Asal Tumbuhan – Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK). Selain itu, kemasan juga tidak mencantumkan kode produksi sebagaimana diwajibkan dalam standar pelabelan pangan.
Temuan tersebut muncul dari hasil penelusuran lapangan yang dilakukan di lokasi kegiatan bongkar muat. Di area Depo 4 yang berada di Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 12, terlihat sejumlah muatan dari lima truk dipindahkan ke kontainer ekspedisi sebelum diberangkatkan melalui jalur laut menuju Weda Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Baca juga :
Kenapa Dilarang Merokok di Pesawat? Ini Alasan dan Peraturannya!
Tiga kendaraan yang teridentifikasi mengangkut muatan tersebut masing-masing bernomor polisi AA 8136 OK, L 8944 VH, dan AD 8389 F. Proses pemindahan itu berlangsung sebelum kontainer dijadwalkan diberangkatkan pada Kamis, 25 Juni melalui jalur pelayaran.

Di tengah aktivitas tersebut, tiga anggota kepolisian dari Polres KP3 mendatangi lokasi menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna putih. Mereka disebut melakukan pemeriksaan langsung dan menanyakan kelengkapan izin PSAT-PDUK serta keberadaan kode produksi pada kemasan beras.
Baca juga :
Waduh Uang CV Kiantek Digunakan Tutik untuk Beli Beras Pesanan Orang Jakarta
Seorang sumber di lokasi menyebut proses perizinan muat kontainer diduga telah diatur oleh pihak tertentu di lingkungan KP3. Namun informasi tersebut belum dapat diverifikasi oleh pihak berwenang maupun kepolisian.
Pada Senin, 29 Juni, seorang anggota Polres KP3 berinisial A menyatakan bahwa seluruh proses pemeriksaan di lapangan telah dilakukan sesuai prosedur. Ia menegaskan tidak ditemukan pelanggaran dalam kegiatan pengiriman tersebut.
Baca juga :
Minyak Kita Tak Sesuai Takaran Ditemukan Saat Sidak Bapokting di Pasar Soponyono
Pernyataan itu bertolak belakang dengan temuan di lapangan yang menunjukkan tidak adanya nomor izin PSAT-PDUK serta kode produksi pada kemasan beras, dua unsur yang menjadi bagian dari ketentuan legalitas distribusi pangan.

Upaya konfirmasi lanjutan kepada anggota lain berinisial E melalui pesan WhatsApp tidak menghasilkan penjelasan. Pihak tersebut justru mengarahkan pertanyaan kepada unit Humas.
Saat dikonfirmasi di Kantor Humas Polres KP3, pihak humas tidak memberikan penjelasan rinci. Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, meminta agar konfirmasi dilanjutkan ke unit Reskrim.
“Langsung ke Reskrim saja, saya tidak tahu apa-apa masalah beras,” ujarnya saat ditemui pada Rabu (24/06).
Baca juga :
Perbedaan keterangan antaranggota serta tidak adanya penjelasan tegas dari unit Humas maupun Reskrim memunculkan pertanyaan publik mengenai kejelasan status legalitas pengiriman tersebut.
Jika distribusi telah sesuai aturan, maka ketiadaan izin PSAT-PDUK dan kode produksi menjadi sorotan serius dalam aspek pengawasan pangan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan status hukum pengiriman beras bermerek “Semarak” maupun pihak yang bertanggung jawab dalam distribusi antar-pulau tersebut.(jis)





