Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Terbukti Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Dijatuhi 3 tahun 10 bulan Penjara

4
×

Terbukti Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Dijatuhi 3 tahun 10 bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
samuel-terbukti-usir-rusak-rumah-nenek-elina
Ketua Majelis Hakim S. Pujiono menyatakan unsur perbuatan pidana telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan. Perbuatan terdakwa dinilai menyebabkan korban Elina Widjajanti kehilangan tempat tinggal serta mengalami luka pada bagian bibir | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada terdakwa Samuel Ardi Kristanto dalam perkara pengusiran dan perusakan rumah milik Nenek Elina. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 1 Juli 2026. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan pidana penjara tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.

Baca juga :

Dua Terdakwa Kasus Kekerasan Pengosongan Rumah Nenek Elina Dituntut penjara 1 Tahun hingga 1,5 Tahun

Hakim menyatakan unsur perbuatan pidana telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan. Perbuatan terdakwa dinilai menyebabkan korban Elina Widjajanti kehilangan tempat tinggal serta mengalami luka pada bagian bibir. Pertimbangan ini menjadi faktor yang memberatkan putusan.

samuel-terbukti-usir-rusak-rumah-nenek-elina
Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada terdakwa Samuel Ardi Kristanto dalam perkara pengusiran dan perusakan rumah | MMP | Totok Prastio

Di sisi lain, majelis hakim juga mencatat sejumlah hal yang meringankan. Terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Baca juga :

Pengiriman Beras “Semarak” Disorot, Diduga Tak Kantongi Izin Resmi

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut pidana penjara selama 4 tahun terhadap Samuel dalam sidang tuntutan dua pekan sebelum putusan dibacakan.

Baca juga :

Kasus Pengosongan Rumah Nenek Elina Mulai Disidangkan Terdakwa Siapkan Eksepsi

Perkara ini didakwakan dengan Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 525 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman maksimal dalam pasal tersebut mencapai 7 tahun penjara.

Usai putusan dibacakan, jaksa penuntut umum Ida Bagus Putu Widnyana serta penasihat hukum terdakwa Robert Mantiniah dan Yafet menyatakan masih akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Keduanya belum memastikan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *