Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
HukrimKriminal

Waduh Uang CV Kiantek Digunakan Tutik untuk Beli Beras Pesanan Orang Jakarta

308
×

Waduh Uang CV Kiantek Digunakan Tutik untuk Beli Beras Pesanan Orang Jakarta

Sebarkan artikel ini

karena beras broken berujung ke bui

tutik-gunakan-uang-cv-kiantek-untuk-beli-beras
mediamerahputih.id I Surabaya – Sidang lanjutan perkara penipuan penjualan beras broken yang membelit terdakwa Tutik Kustiyaningsih  terus bergulir. Pada persidangan dengan agenda keterangan saksi dari pihak Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (06/11/2023).

Dwi Widiaanto mengatakan bahwa, saat itu anaknya terdakwa melakukan pelusan di Bank BPR, tanggal 13 Juni 2022 sebesar Rp 200 juta dan 207 juta dengan cara tranfer dari rekening Bank BNI ke rekening Bank BPR, selang beberpa hari, terdakwa mengajukan lagi kredit senilai Rp 400 juta.

tutik-gunakan-uang-cv-kiantek-untuk-beli-beras

Baca juga:

Bangunan Ambruk di Bulak Banteng Diduga dampak Proyek Saluran Top Bottom, Kontraktor Bakal Benahi

“Sampai sekarang kredit tersebut belum lunas,” kata Dwi saat memberikan kesaksian di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Atas keterangan saksi, Elok Kahja selaku penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan pertanyaan dan terdakwa menyatakan tidak keberetan atas keterangan saksi.

Lanjut pemeriksaan terdakwa, dimana pada intinya terdakwa membenarkan keterangan yang ada di BAP.

Sementara itu, Tutik mengatakan, sisa uang dari CV Kiantek tidak dia gunakan untuk memenuhi pesanan perusahaan tersebut. Namun, selain untuk melunasi utang, dia gunakan juga untuk memenuhi pesanan beras pihak lain.

Baca juga:

Dana Pensiun untuk 50 Pesiunan Karyawan Radio RRI Diembat

“Ada pesanan lagi dari Jakarta. Yang orang dari Jakarta ini tidak bayar. Macetnya di situ,” ujar Tutik saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam persidangan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Tutik Kustiyaningsih SE, selaku pemilik Penggilingan Padi dan beras Dewi Sri Jaya sekitar tanggal 10 Juni 2022 berkomunikasi dengan saksi Veronika selaku karyawan Purchasing di CV Kiantek yang beralamat di Jalan Babat Jerawat 43 Surabaya melalui chat Whatsapp, mengatakan kepada terdakwa terkait kebutuhan beras patahan atau broken CV. KIANTEK sejumlah 300 Ton.

Terdakwa Tutik mengatakan sanggup untuk memenuhi kebutuhan beras patahan/broken CV. KIANTEK sejumlah 300 Ton dengan harga Rp.1,5 Miliar. kemudian Veronika meminta persetujuan kepada saksi Michael Fernando selaku manajer CV. KIantek dan saksi Yohan Tjendra selaku direktur CV. Kiantek. Karena tergerak dengan perkataan terdakwa CV. KIiantek. melalui Veronika mentransfer melalui internet banking menggunakan rekening CV. Kiantek BCA  ke rekening terdakwa Tutik, tanggal 13 Juni 2022 senilai Rp.1,5 miliar.

Baca juga:

Terdakwa Kasus Penipuan Emas Batangan Ini Tertunduk Lesu! Setelah Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara, Padahal Belum Ditahan?

CV Kiantek baru menerima barang sejumlah 100 Ton beras yaitu tanggal 27 Juni 2022 sejumlah 50 Ton beras, tanggal 15 Agustus 2022 sejumlah 50 (lima puluh) ton beras tetapi sejumlah 18 Ton beras kwalitasnya tidak sesuai. Sedangkan sejumlah 200 Ton beras tidak pernah dikirimkan oleh terdakwa. Uang sejumlah Rp.1,5 Miliar yang diperoleh dari CV. Kiantek sebagian besar telah dipergunakan oleh terdakwa untuk membayar pinjaman hutang di BPR (Bank Perkreditan Rakyat) dan membeli beras pesanan pihak lain.

Baca juga:

Jual Produk Implora Palsu 2 Terdakwa ini Dituntut 1 Tahun Penjara

Namun CV Kiantek telah mengirimkan surat somasi kepada terdakwa sebanyak 2 kali yaitu, tanggal 17 Januari 2023 dan tanggal 9 Maret 2023, tetapi terdakwa tidak pernah mengirimkan sisa beras patahan/broken kepada CV. Kiantel sejumlah 200 Ton.

Akibat perbuatan terdakwa CV. Kiantek mengalami kerugian kurang lebih Rp.1,2 Miliar dan JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP dengan acamanan makismal 4 tahun penjara.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *