mediamerahputih.id – Keselamatan penerbangan menjadi prioritas utama bagi semua maskapai. Salah satu aturan penting yang wajib diikuti oleh setiap penumpang adalah larangan atau dilarang merokok selama penerbangan, yang berlaku untuk rokok tembakau maupun rokok elektrik atau vape yang dapat menyebabkan resiko kebakaran hingga gangguan sistem deteksi asap pada pesawat.
Baca juga:
Sanksi bagi Pelanggar
Penumpang yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi tegas berdasarkan Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, yang mencakup:
- Denda maksimal hingga Rp 2,5 miliar
- Pidana penjara hingga 5 tahun
Sanksi ini diterapkan untuk melindungi keselamatan seluruh penumpang dan kru pesawat, serta menjaga keamanan penerbangan.
Baca juga:
Larangan merokok berlaku selama semua fase penerbangan, mulai dari sebelum pesawat lepas landas, selama penerbangan, hingga setelah mendarat. Lion Group juga telah mengambil langkah-langkah tegas terhadap pelanggaran ini, termasuk melibatkan otoritas terkait untuk penegakan hukum lebih lanjut.

Mengapa Merokok Dilarang di Pesawat?
Risiko Kebakaran
Merokok di pesawat dapat menimbulkan bahaya kebakaran yang serius. Sistem ventilasi pesawat dirancang khusus untuk sirkulasi udara, namun asap rokok dapat menyebar ke seluruh kabin, menciptakan risiko kesehatan dan keselamatan bagi penumpang lainnya. Puntung rokok atau percikan api juga dapat mengenai bahan mudah terbakar di pesawat, seperti kursi atau karpet, yang berpotensi memicu kebakaran.
Baca juga:
Gangguan Sistem Deteksi Asap
Setiap pesawat dilengkapi dengan alat pendeteksi asap, terutama di dalam toilet. Merokok di dalam pesawat dapat mengaktifkan detektor asap dan menyebabkan alarm kebakaran berbunyi, yang dapat mengganggu penerbangan atau bahkan mengharuskan pesawat dialihkan demi keselamatan.
Baca juga:
Pertanyaan yang sering diajukan, Kemana Pilot Kalau Tidak Ada Jadwal Terbang?
Mengganggu Kenyamanan Penumpang Lain
Asap rokok, baik dari rokok konvensional maupun elektrik, dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain, terutama mereka yang sensitif terhadap asap atau memiliki masalah pernapasan. Lingkungan kabin yang tertutup membuat asap tidak cepat hilang, sehingga dapat menyebabkan ketidaknyamanan yang meluas.(ton)