mediamerahputih.id | SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya melakukan penertiban pedagang kaki lima atau Lapak PKL di sepanjang Jalan Gembong Tebasan, Rabu (10/6/2026). Operasi ini bertujuan menegakkan peraturan serta mengembalikan fungsi saluran air dan bahu jalan yang selama ini digunakan untuk berjualan.
Penertiban dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Kecamatan Genteng, Kelurahan Kapasari, Dinas Perhubungan, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup, serta didukung jajaran TNI/Polri dari Polsek, Koramil, Polrestabes, Kodim, dan Gartap.
Baca juga :
Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksana, menekankan bahwa penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, pihaknya melakukan sosialisasi dan pendataan pedagang bersama kecamatan dan kelurahan.
“Kami memahami sebagian besar pedagang adalah warga Surabaya. Kami tidak melarang mereka mencari nafkah, tetapi kami arahkan ke lokasi yang sesuai agar tidak melanggar aturan,” ujar Mudita.

Mayoritas pedagang di kawasan ini menjual pakaian bekas. Berdasarkan pemetaan, terdapat tiga lokasi representatif yang cukup menampung pedagang, satu milik PD Pasar dan dua lainnya diduga milik swasta yang masih dikonfirmasi. Satpol PP akan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, camat, dan lurah untuk mendorong pedagang pindah ke lokasi tersebut.
Baca juga :
PKL di Jalan Kertomenanggal Ditertibkan Dipandang Ganggu Pengguna Jalan hingga Timbulkan Kemacetan
Dalam penertiban, pedagang diminta mengemas barang dagangan, membongkar terpal peneduh, serta kayu penutup saluran air yang dipasang secara mandiri. Hal ini memungkinkan petugas Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga membersihkan sedimentasi dan sampah yang menyumbat saluran.
“Hari ini kita bersihkan total, baik saluran maupun sampah di bahu jalan. Ini bagian dari penegakan aturan, karena jualan di atas saluran air dan bahu jalan tidak diperbolehkan,” tegas Mudita.
Pemkot Surabaya menyiapkan dua sistem pengawasan pasca-penertiban, yakni melalui pos penjagaan stasioner dan peningkatan intensitas patroli rutin, untuk mencegah pedagang kembali membuka lapak di area terlarang.
Baca juga :
9.500 Batang Rokok Ilegal Diamankan Satpol PP dan Bea Cukai di Surabaya Selatan
Selain Gembong Tebasan, Satpol PP juga memberi perhatian pada Jalan Kapasari, dari Traffic Light Ngaglik hingga rel kereta, di mana banyak pedagang yang sudah memiliki toko namun melebihi batas bahu jalan. Petugas akan melakukan patroli pengawasan rutin untuk memastikan ketertiban di seluruh kawasan tersebut.(ton)





