mediamerahputih.id | SURABAYA – Terdakwa Adi Purwoko, yang menjabat sebagai Kepala Gudang Cimory, mengakui telah menjual produk-produk Cimory yang sudah kedaluwarsa maupun yang mendekati masa kedaluwarsa kepada terdakwa Agatha. Pengakuan itu disampaikan dalam persidangan perkara dugaan peredaran produk kedaluwarsa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan majelis hakim yang diketuai Ristanti.
Dalam keterangannya, Adi yang telah bekerja di Cimory sejak tahun 2014 mengungkapkan bahwa produk yang dijual meliputi berbagai jenis barang, mulai dari susu hingga sosis. Barang-barang tersebut sebagian sudah melewati tanggal kedaluwarsa dan sebagian lainnya mendekati masa kedaluwarsa.
“Yang dijual hanya yang kedaluwarsa, ada juga yang akan memasuki masa expired,” ujar Adi di hadapan majelis hakim. Senin (8/6/2026).
Baca juga :
Pengrajin Tempe Sukomanunggal Mengaku Efisien Proses Produksinya
Menurut Adi, sesuai prosedur perusahaan, produk-produk tersebut seharusnya dimusnahkan. Namun karena alasan kebutuhan ekonomi, ia memilih menjualnya kepada Agatha.
“Saya butuh uang. Barang itu katanya untuk pakan ternak di Pasuruan dan untuk maggot. Saya menyesal,” katanya.

Saat ditanya hakim mengenai alasan memilih Agatha sebagai pembeli, Adi mengaku transaksi tersebut berlangsung sejak akhir tahun 2025 dan hanya dilakukan dengan Agatha tanpa menawarkan barang melalui iklan.
“Sejak akhir tahun 2025 hanya jual ke Agatha saja, tidak pasang iklan,” ujarnya.
Baca juga :
Tuntutan 12 Tahun Kasus Pembunuhan Ayah Kandung, Keluarga Desak Seumur Hidup
Namun dalam persidangan juga terungkap bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Adi sebelumnya pernah menjual barang serupa kepada seseorang bernama Bagus pada Februari 2025 sebelum menghentikan transaksi tersebut.
Adi mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp20 juta dari aktivitas tersebut. Sementara uang yang diterimanya dari penjualan produk Cimory disebut sekitar Rp4 juta karena sebagian hasil penjualan digunakan untuk membayar utang.
Sementara itu, terdakwa Agatha mengaku sebagian barang yang diperolehnya berasal dari toko ritel Alfamart yang menjual produk dengan potongan harga hingga 50 persen sambil menunggu proses persetujuan retur.
“Saya beli yang belum expired. Karena menunggu ACC retur lama, khusus produk Cimory yang saya ganti,” kata Agatha.
Baca juga :
Sorotan Tuntutan Ringan Kasus TPPU Narkotika Rp37 M Dibanding Perkara Pencucian Uang Lainnya
Agatha membantah menjual produk kedaluwarsa untuk konsumsi manusia. Ia mengklaim barang-barang tersebut digunakan sebagai pakan ternak, seperti maggot, ikan lele, dan bebek.
“Untuk pakan ternak lele, ditumpahkan saja ke anak lele untuk pertumbuhan,” ujarnya.
Ia juga mengaku menjual barang-barang tersebut kepada rekan-rekannya yang bergerak di bidang usaha pakan ternak. Dari aktivitas tersebut, Agatha mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp15 juta.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya keluhan dari konsumen, Agatha menyatakan tidak pernah menerima komplain terkait barang yang dijualnya.
Baca juga :
Sidang TPPU Narkotika Rp37 Miliar, Saksi Ungkap Pembelian Rumah oleh DPO Muzammil
Dalam persidangan turut terungkap adanya alat yang diduga digunakan untuk mengubah tanggal kedaluwarsa produk. Alat tersebut, menurut keterangan terdakwa, diperoleh dari seorang teman. Perkara ini masih terus bergulir dan akan dilanjutkan dengan agenda persidangan berikutnya. (tio)





