mediamerahputih.id | SURABAYA – Persidangan perkara dugaan penyebaran konten ajakan aksi yang berujung pada kerusuhan di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (13/05). Dalam sidang yang berlangsung, kuasa hukum terdakwa menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati belum didukung bukti yang cukup, khususnya terkait dengan unsur hasutan dan keterkaitan langsung antara unggahan konten dengan kerusuhan yang terjadi.
Kuasa hukum terdakwa, Habibus Shalihin, menyampaikan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak menjelaskan adanya pengaruh langsung dari unggahan yang dipersoalkan terhadap tindakan anarkistis yang terjadi di lapangan.
Baca juga :
Terdakwa Penyebar Hoaks Seruan Aksi Picu Kerusuhan di Surabaya Jalani Sidang
Ia mengklaim bahwa keterangan para saksi justru menunjukkan bahwa tidak ada yang secara tegas mengungkapkan bahwa mereka terpengaruh untuk melakukan kekerasan terhadap aparat keamanan.
“Dari fakta persidangan, tidak ada saksi yang menyebutkan bahwa mereka terdorong melakukan tindakan anarkis karena konten yang dipersoalkan,” ujar Habibus Shalihin usai persidangan.

Habibus menekankan bahwa pembuktian hubungan langsung antara unggahan yang dimaksud dan kejadian kerusuhan menjadi hal penting dalam perkara ini.
Baca juga :
Anak Perwira Polisi Ini Mengaku Sebagai Penimbang dan Kurir Sabu
Di sisi lain, jaksa penuntut umum, Estik Dilla Rahmawati, dalam surat dakwaannya mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari aktivitas terdakwa, Muhammad Ainun Komarullah, yang mengelola akun Instagram @blackbloczone. Akun tersebut berisi konten yang mengkritik pemerintah dan kebijakan negara.
Terdakwa, yang mulai terlibat pada Februari 2024, diberi akses penuh untuk mengelola akun tersebut setelah berkenalan dengan seseorang melalui media sosial.
Baca juga :
Penipuan Bisnis Wood Pellet Eks Kapolsek Asemrowo Jadi Korban Rp620 Juta
Pada 29 Agustus 2025, terdakwa diduga mengunggah ulang sebuah flyer bertajuk “Seruan Aksi Solidaritas Darurat Kekerasan Aparat”, yang memuat gambar kendaraan taktis dan narasi yang dianggap mengandung ajakan untuk melakukan aksi. Jaksa penuntut umum menilai unggahan tersebut berpotensi memicu reaksi massa, yang kemudian tersebar luas melalui grup pesan singkat.
Jaksa menyebutkan bahwa aksi unjuk rasa yang dipicu oleh unggahan tersebut berlangsung di sekitar Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, pada tanggal yang sama. Aksi tersebut sempat diwarnai ketegangan dengan aparat keamanan, yang kemudian memicu kerusuhan.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.(tio)





