mediamerahputih.id I SURABAYA – 13 bangunan liar yang berdiri di sempadan Sungai Lamong, Kecamatan Benowo, Jumat (16/5/2025) dibongkar. Penertiban ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut berada di atas aset tanah milik BBWS Bengawan Solo.
Operasi penertiban gabungan ini melibatkan sekitar 50 personel Satpol PP Kota Surabaya, yang didukung oleh anggota Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Satpol PP kecamatan, Satpol PP Provinsi Jawa Timur, TNI-Polri, serta perangkat wilayah setempat.
Baca juga :
15 Bangunan Liar di bawah Jembatan Layang Tambak Mayor Dibongkar
Camat Benowo, Denny Christupel Tupamahu, menjelaskan bahwa upaya relokasi terhadap warga yang berjualan di atas aset BBWS Bengawan Solo telah dilakukan sebelum penertiban. Namun, sebagian warga, yang sudah lama berjualan di bantaran Sungai Lamong, enggan dipindahkan karena lokasi relokasi dianggap terlalu jauh dari area pergudangan.

“Upaya relokasi sudah kami lakukan, tetapi beberapa warga menolak karena lokasi baru dianggap kurang strategis,” kata Denny. Ia juga menyebutkan bahwa Pemkot Surabaya telah menyiapkan lahan alternatif di Dukuh Gedong RW 3 dan Adventure Land Romokalisari sebagai tempat relokasi. Pihaknya terus berkoordinasi dengan pemilik lahan di wilayah Romokalisari untuk mencari solusi terbaik.
Baca juga :
Tantangan Besar Pembangunan Infrastruktur Surabaya dan Keterbatasan APBD Rp12,3 T
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan bantuan penertiban (bantib) yang diajukan BBWS Bengawan Solo kepada Wali Kota Surabaya.
“Hari ini kami mendampingi pelaksanaan surat dari BBWS Bengawan Solo. Ada 13 bangunan liar yang kami tertibkan,” ujar Agnis.
Baca juga :
12 Wanita Dievakuasi dari Rumah Kosong di Sememi Surabaya, Ini Penyebabnya
Agnis merinci bahwa bangunan yang ditertibkan meliputi bangunan semi permanen, warung, dan gudang. Untuk mempercepat pembongkaran, alat berat dari DSDABM Surabaya turut dikerahkan. “Bantuan excavator dari rekan-rekan DSDABM sangat membantu kami dalam membongkar bangunan liar ini,” jelasnya.
Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWS Bengawan Solo, Sri Wahyu Kusumastuti, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga kepada pemilik bangunan, serta melakukan sosialisasi sebelum penertiban dilakukan. Koordinasi dengan kecamatan setempat dan Pemkot Surabaya juga telah dilakukan.
“Kami sudah bertindak sesuai prosedur dengan memberikan surat peringatan dan sosialisasi kepada para pemilik bangunan,” ujar Wahyu.
Baca juga :
Volume Sampah Harian di Surabaya 60 Persen Didominasi Organik
Wahyu berharap penertiban ini akan mempermudah kegiatan operasional dan pemeliharaan infrastruktur sungai, khususnya bangunan parapet (tanggul) penahan banjir sepanjang 1,6 kilometer.
“Keberadaan bangunan-bangunan liar ini sebelumnya menyulitkan kami. Setelah penertiban, kami akan membersihkan seluruh parapet dan melakukan edukasi kepada masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Sebagai langkah selanjutnya, Wahyu memberikan tenggat waktu satu minggu bagi pemilik bangunan yang belum menertibkan bangunannya secara mandiri. “Kami memberikan surat pernyataan dengan waktu satu minggu bagi mereka untuk membongkar sendiri bangunannya, atau kami yang akan melakukannya,” tegas Wahyu. (kur)