Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Peristiwa

15 Bangunan Liar di bawah Jembatan Layang Tambak Mayor Dibongkar

535
×

15 Bangunan Liar di bawah Jembatan Layang Tambak Mayor Dibongkar

Sebarkan artikel ini

penyebab kemacetan lalin

15-bangunan-liar-di-tambak-mayor-dibongkar
Saat penertiban berlangsung, para pemilik bangunan kooperatif kepada para petugas. Beberapa dari para pemilik bangunan juga melakukan pembongkaran secara mandiri, maupun mengosongkan lapak jualan mereka I MMP I dok pemkot
mediamerahputih.id I SURABAYA – Belasan bangunan liar (bangli) di bawah jembatan layang Jalan Raya Tambak Mayor, Surabaya, dibongkar, Sabtu (21/12/2024). Penertiban yang dilakukan oleh petugas Satpol PP Surabaya tersebut mencakup 15 bangunan, terdiri dari warung kopi (warkop), toko kelontong, dan tempat pengepul kayu.

Komandan Batalyon Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan bantuan penertiban (bantip) yang diajukan oleh PT Jasa Marga kepada Satpol PP Kota Surabaya.

Baca juga :

Penertiban Warkop di Pamekasan Dinilai Berlebihan

“Penindakan ini dilakukan berdasarkan permohonan bantuan penertiban dari pihak Jasa Marga, yang meminta kami menertibkan bangunan liar di bawah flyover Jalan Tambak Mayor,” ujar Mudita.

15-bangunan-liar-di-tambak-mayor-dibongkar
Penertiban bangli ini dilakukan karena menyebabkan kemacetan dan mengganggu aktivitas warga saat melalui jalan Raya Tambak Mayor tersebut I MMP I dok pemkot

Mudita menegaskan bahwa penertiban oleh Satpol PP Surabaya telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sebelum tindakan dilakukan, pihaknya telah memberikan sosialisasi dan surat peringatan hingga tiga kali kepada pemilik bangunan liar.

Baca juga :

Penertiban Pedagang Barang Bekas di Bantaran Sungai Kali Tebu

“Kami mengikuti prosedur penertiban, dimulai dengan sosialisasi kepada pemilik bangunan, kemudian diikuti dengan pemberian surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Setelah itu, baru kami lakukan eksekusi penertiban,” jelasnya.

Saat penertiban berlangsung, para pemilik bangunan kooperatif kepada para petugas. Beberapa dari para pemilik bangunan juga melakukan pembongkaran secara mandiri, maupun mengosongkan lapak jualan mereka.

Baca juga :

Dua RHU di Kawasan Surabaya Barat Disidak, 93 Pengunjung Dites Urine

“Mereka (pemilik bangunan) kooperatif, mereka menyadari bahwa lahan yang mereka tempati bukan lahan milik mereka. Pada saat penertiban, petugas kami juga turut membantu para pemilik bangunan untuk mengemas dan mengeluarkan barang-barang mereka,” terangnya.

Penertiban merupakan antisipasi agar tak lagi terjadi kebakaran akibat aktivitas di bangli, seperti September 2024 lalu. Akibat kejadian tersebut, PT. Jasa Marga menyampaikan bahwa kebakaran itu mempengaruhi kekuatan konstruksi flyover.

Baca juga :

PKL di Jalan Kertomenanggal Ditertibkan Dipandang Ganggu Pengguna Jalan hingga Timbulkan Kemacetan

“Sehingga Jasa Marga meminta kami untuk di bawah jembatan layang tersebut tidak ada lagi aktivitas, karena dikhawatirkan kembali terjadi kebakaran seperti bulan September lalu,” bebernya.

Selain itu, penertiban bangli dilakukan karena menyebabkan kemacetan dan mengganggu aktivitas warga saat melalui jalan tersebut.

“Keberadaan bangli sering menimbulkan kemacetan pada jam-jam tertentu. Sehingga dengan adanya penertiban ini, warga sekitar juga mendukung kami untuk menertibkan bangunan liar yang ada disana,” ungkapnya.

Baca juga :

154 PKL di Pasar Loak Dupak Rukun Dibongkar

Ke depan, di lokasi tersebut akan dipasang pagar pengaman sehingga tak ada lagi yang menempati atau melakukan aktivitas di bawah flyover.

“Kami berharap dengan adanya penertiban ini lalu lintas menjadi lancar, tidak lagi terjadi kebakaran sehingga dapat menjaga keselamatan para pengendara baik yang menggunakan jalan tol maupun yang melintas di bawah flyover Tambak Mayor ini,” tandasnya.(kur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *