Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Wide Ismail Penusuk Debt Collector Divonis 14 Bulan Penjara

267
×

Wide Ismail Penusuk Debt Collector Divonis 14 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Perkara Penganiayaan

wide-penusuk-debt-collector-dipenjara-14-bulan
mediamerahputih.id – Terdakwa kasus penusukan terhadap Debt Collector FIF Wide Ismail Marzuki diputus pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. Penusukan yang dilakukan Wide kepada Erwin Saputra Simalango terjadi saat terdakwa ditagih angsuran keterlambatan pembayaran sepada motor.

Sidang vonis tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Selasa, (23/05/2023). Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Sudar mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakuan tindak Pidana penusukan terhadap Erwin Saputra sebanyak 3 kali sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.

Baca juga: Divonis 7 Bulan Penjara Kedua Anggota PSHT Ini Masih Mikir

“Terhadap terdakwa diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,” kata hakim Sudar.

Atas putusan dari majelis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia,” saut JPU Nurhayati di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Baca juga: Praperadilan Daffa Adwidya Ariska Menang, Jaksa Masih Tunggu Keputusan Hakim

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari pada tuntutan dari JPU. Sebelumnya JPU Nurhayati menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiyaan sebagai mana diatur Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Seperti diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan, bahwa berawal ketika saksi Erwin yang merupakan Debt Collector di FIF mendatangi rumah terdakwa untuk melakukan penagihan angsuran kredit pembelian sepeda motor terdakwa yang mengalami keterlambatan pembayaran sebanyak 3 kali angsuran.

Baca juga: Pembacok Ardiansyah Dihukum 9 Bulan Penjara

Lalu terdakwa meminta tenggang waktu selama 2 hari untuk melakukan pelunasan pembayaran kepada Erwin. Namun ketika Erwin menanyakan kepada terdakwa dimana keberadaan sepeda motor tersebut, terdakwa tidak mau menunjukkan keberadaan sepeda motornya.

Sehingga terjadi perselisihan antara Erwin dengan terdakwa yang menjadi pemicu emosinya kemudian terdakwa mengambil sebilah pisau dapur kemudian oleh terdakwa menusukan pisau itu kearah tubuh Erwin sebanyak 3 kali.

Dari penusukan itu mengenai lengan kanan saksi korban yang menyebabkan korban kesakitan. Kemudian terdakwa langsung pergi dan membuang pisau tersebut kedalam selokan depan rumah terdakwa.

Akibat perbutan terdakwa saksi korban Erwin mengalami luka sakit pada lengan tanganya, berdasarkan surat visum et Repertum disimpulkan ditemukan luka terbuka multipel siku tangan kanan dan didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *