Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Praperadilan Daffa Adwidya Ariska Menang, Jaksa Masih Tunggu Keputusan Hakim

389
×

Praperadilan Daffa Adwidya Ariska Menang, Jaksa Masih Tunggu Keputusan Hakim

Sebarkan artikel ini

Buntut kasus penganiayaan Taruna Politekpel

praperadilan-daffa-ariska-menang-jaksa-menunggu
Kasi Intelijen, , Jimmy Sandra didampingi dua jaksa saat konferensi pers di Kejari Tanjung Perak Surabaya, Senin (22/5) I MMP I Totok
mediamearahputih.id – Buntut putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Daffa Adwidya Ariska, terkait penetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya telah mematik respon Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Pasalnya sudah ada jadwal sidang pokok perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kepala Seksi (kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jimmy Sandra mengatakan, bahwa terkait adanya putusan praperadilan, pihaknya menyatakan bersikap pasif dan masih menunggu penetapan dari PN Surabaya.

Baca juga: Jaksa Tangkap Debitur dan Marketing Bank Mandiri Terkait Dugaan Korupsi

Sandra berujar sebab jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan tersangka Daffa beserta berkas perkaranya kepada PN Surabaya sebelum ada putusan praperadilan.

Terlebih pihak PN Surabaya juga sudah menetapkan Daffa akan disidangkan pada Kamis (25/5/2023) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Menurut dia, kini ada dua penetapan pengadilan yang berbeda. Yakni, penetapan jadwal sidang pertama Daffa dan penetapan untuk segera membebaskan mantan tersangka tersebut.

Baca juga: Jaksa Tetapkan Petinggi Satpol PP Surabaya Tersangka Korupsi

“Kita tunggu dulu, penetapan dari hakim. Apapun putusannya, kami akan siap melaksanakan putusan hakim tersebut,” kata Sandra Senin, (22/05/2023).

Namun, Sandra menyinggung terkait adanya permintaan dari penasihat hukum Daffa, untuk mengeluarkan dari tahananan. Ia tegas menyatakan bahwa hal itu bukan kewenagan pihanya (Kejari Tanjung Perak, red).

Sandra menyebutkan sebagai JPU sudah melakukan tugasnya, saat itu tersangka dan barang bukti sudah diserahkan dari pihak Kepolisian dan perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap sehingga oleh JPU telah di kirim ke Pengadilan, pada 9 Mei 2023 lalu.

“Disini kami tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan tahanan tersebut. Dikarenakan dalam praperadlian kami tidak termasuk para pihak,” ujarnya.

“Selain itu dalam putusan praperadilan tidak ada perintah kejaksaan untuk mengeluarkan  tahanan, hanya ditunjukan kepada pihak kepolisian dan tahanan tersebut sudah masuk kewenangan dari pengadilan atau majelis hakim,” imbuhnya.

Baca juga: Tersangkut Korupsi, Bos PT Ikan Laut Indonesia Resmi Ditahan

Untuk itu, pihaknya hanya menunggu hasil putusan sidang yang akan dilakukan, Kamis (25/5/2023) nanti, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sementara Pihak PN Surabaya terkait adanya dua penetapan yang berberda yakni terkait putusan praperadilan dan adanya Jadwal sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Daffa, belum memberikan pernyataan resmi.

Terpisah, penasihat hukum Daffa, Rio D Heryawan mengatakan, pihaknya meminta kepastian hukum terhadap Daffa. Sebab Daffa sendiri masih ditahan, meskipun sudah ada putusan praperadilan yang memenangkan Daffa

“Kami meminta kepastian Hukum terhadap Daffa,” kata Rio.

“Namun Kejaksaan Tanjung Perak tetap akan menyidangkan perkara tersebut. Hal ini berdasarkan perkara nomor :1054/Pid.B/2023/PN SBY ke Pengadilan Negeri Surabaya,” katanya. Jumat, (19/05/2023).

Ia menambahkan, bahwa pihaknya berharap perkara yang membelit Daffa Adiwidya Ariska tidak perlu disidangkan karena sudah ada putusan Praperadilan. “Itu semua dilakukan untuk kepastian hukum dan klien kami sekarang masih berada di Rutan Polrestabes Surabaya, kami meminta agar klien kami segera dikeluarkan,” ujarnya.

Disingung terkait kronologi peristiwa kejadian tersebut, Rio menjelaskan, bahwa berawal, kliennya saat makan malam diberitahukan sama temannya Ariyo Ferdinad (korban) diajak keluar sama pelaku.

“Kemudian klien kami bertanya dik mau kemana? Siap senior, mau dihukum push up sama AJS (Pelaku) di kamar mandi, kerana tidak bawa buku saku dan apatis terhadap senior, kemudian klien kami mengikut korban dikarenakan ada yang aneh (korban menuju kamar mandi),” ungkapnya

Seperti diketahui perkara ini berawal adanya peristiwa penganiayaan terhadap siswa taruna Politeknik pelayaran oleh seniornya yang mengakibatkan korban meninggal dunia (MD). Dari kasus tersebut pihak Polrestabes Surabaya menetapkan dua orang tersangka yakni Alfrad Jeles R. Payono dan Daffa Adwidya Ariska, kemudian berkas perkara tersebut di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Baca juga: Tok,.Selebgram Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara

Adapun dalam putusan praperadilan tersebut, dengan hakim tunggal Khuswanto menyatakan, bahwa permohonan praperadilan sebagian, menyatakan penetapan tersangka atas nama pemohon yang dikeluarkan oleh termohon berdasarkan surat Nomer: S-Tap/55/III/Res.I.72023/Satreskrim, tertanggal 8 Maret 2023, tidak sah.

Risalah putusan itu memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polrestabes Surabaya dan membebankan biaya perkara kepada termohon.(tio/dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *