Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Hakim PN Surabaya Vonis Onslag Timotius Jimmy Wijaya Kasus Penipuan Senilai Rp 10,6 Miliar

996
×

Hakim PN Surabaya Vonis Onslag Timotius Jimmy Wijaya Kasus Penipuan Senilai Rp 10,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
vonis-onslag-timotius-jimmy-wijaya-penipuan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Yulistiono, sebelumnya menuntut Timotius Jimmy Wijaya dengan hukuman penjara selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan I MMP I Grafis I Antonius Andhika
mediamerahputih.id I SURABAYA – Terdakwa Timotius Jimmy Wijaya kasus penipuan senilai Rp 10.669.282.500 dengan korban Didik Prayitno, di-vonis onslag atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Yulistiono, sebelumnya menuntut Timotius Jimmy Wijaya dengan hukuman penjara selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan.

Ketua Majelis Hakim Dr. Nurnaningsih Amriani SH,.MH pada amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, seperti yang didakwakan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melainkan masuk dalam perbuatan keperdataan.

Baca juga:

Tersandung Penggelapan Dana Umroh, Dewi Rosalina Dituntut 3 Tahun Penjara

“Melepaskan terdakwa Timotius Jimmy Wijaya dari segala tuntutan hukum, serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya di depan hukum,” katanya diruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (19/09/2024).

Mendengar vonis bebas ini, penasehat hukum terdakwa Timotius Jimmy Wijaya, Nehemia Robinson Elim,. SH langsung menutup wajahnya dengan kedua tangannya sebagai tanda suka cita, karena nota pembelaannya telah dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Sebaliknya, mendengar putusan itu JPU Yulistiono menyatakan akan mengajukan Kasasi.

“Ya. Akan Kasasi,” katanya saat dikonfirmasi selesai sidang.

Baca juga:

Seorang Sales Yulius Akui Gunakan Uang Perusahaan untuk Bayar Pinjol

Diketahui,sebelumnya  JPU Kejati Jatim, Yulistiono dalam surat dakwaannya menyebut pada 03 April 2021 terdakwa Timotius dan Abdul Karim mendirikan PT Maju Bersama Selamanya (BMS) di Banyuwangi yang bergerak dalam bidang budidaya ikan Tambak. Terdakwa Timotius memegang saham 6.230 lembar.

vonis-onslag-timotius-jimmy-wijaya-penipuan
Mendengar vonis bebas ini, penasehat hukum terdakwa Timotius Nehemia Robinson Elim langsung menutup wajahnya dengan kedua tangannya sebagai tanda suka cita, karena nota pembelaannya telah dipertimbangkan oleh majelis hakim. Sebaliknya, mendengar putusan itu JPU Yulistiono menyatakan akan mengajukan Kasasi I MMP I Totok Prastyo

Setahun kemudian PT BSM pada 18 April 2022 menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB)  sesuai dengan salinan Akta Berita Acara nomor: 30 tanggal 18 April 2022 di notaris Vivy Soraya S.H. M.Kn. memindahkan usaha dari Banyuwangi ke Surabaya dan menambahi usahanya dengan usaha penyewaan truk.

Baca juga:

Residivis Erwin Pranata Ditangkap Saat Judi Slot di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Karena sudah mempunyai usaha penyewaan truk,  terdakwa Timotius bersama staf PT MBS  mendatangi kantor PT Mayora Group DI Daan Mogot Jakarta dan bertemu dengan Jeny Hartono selaku Head Purchasing Logistic untuk mengajukan menjadi Vendor kepada PT. Mayora Group dengan mengisi formulir persyaratan data vendor, melampirkan Akta Pendirian, NIB, SIUP JPT, NPWP PT. MBS.

“Dan Surat Pernyataan Data Perusahaan yang ditandatangani oleh Poniran selaku Direktur PT. MBS tanggal 16 Juni 2022. Surat Pernyataan Rekening PT. MBS No.Rek: 3511515678 BCA cabang Muncar yang ditandatangani oleh Poniran selaku Direktur dengan Abdul Karim selaku Komisaris tanggal 16 Juni 2022. Pengiriman company profil melalui email serta syarat dan ketentuan umum Vendor Transportasi Mayora Group No_/SKU-MG/06/2022 tanggal 03 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Poniran selaku Direktur PT. MBS, dikirim Dianti melalui kurir,” sebut Jaksa Kejati Jatim Yulistiono.

Baca juga:

Miliaran Rupiah Uang Nasabah Bank Danamon Raib

Bukan itu saja, selanjutnya terdakwa Timotius dan terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) minta pada Heru Cahyono  untuk mencari pemodal yang dapat membiayai sewa truck wing boks.

Pada bulan Oktober Tahun 2022 Ribut Noviawan Andy Saputra datang menemui Didik Priyanto selaku Direktur PT. Dimas Jaya Makmur Jl. Joko Untung No.18 Kedungturi Taman Sidoarjo. Ribut Noviawan  menerangkan ada penawaran dari PT. MBS yang membutuhkan modal untuk kerjasama angkutan dengan PT. Mayora.

Mendengar itu Didik Priyanto bersama Ribut Noviawan mendatangi kantor PT. BMS di Jl. Pakis Bukit Cempaka Blok R No. 50 Surabaya bertemu dengan terdakwa Timotius, Hendi Hernawan (berkas terpisah) dan Eric Degaradi serta Heru Cahyono.

Baca juga:

Diduga Dipermainkan Oknum Polisi, Korban Penipuan Lapor Propam

Dalam pertemuan tersebut terdakwa Timotius dan terdakwa  Hendi Hernawan (berkas terpisah) meyakinkan Didik Priyanto bahwa PT. MBS mempunyai kerjasama dengan PT. Mayora Group dengan pembayaran truk wings box sewa bulanan serta menjanjikan keuntungan dalam kerjasama pembiayaan 65 persen perbulan dari sewa truk kepada Didik Priyanto  sebesar Rp 5.500.000 sampai dengan Rp 9.000.000 per truk.

Kemudian, Oktober 2022 terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) menandatangani kerjasama dengan Andik Karso, vendor truk Wings Box yaitu PT. Barra Transindo Logistic untuk pengangkutan barang milik PT Mayora  dengan sewa truk per bulan area Jawa Timur sebesar Rp 48.000.000.

“Didik Priyanto selaku pemodal yakin akan janji terdakwa Timotius dan terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) yang akan memberikan pemberian keuntungan atas kerjasama itu,” lanjut Jaksa Yulistiono membacakan surat dakwaan.

Baca juga:

Cegah Reklame Liar di Taman dan Ruang Terbuka Hijau

Selanjutnya pada 1 Nopember 2022 Didik Priyanto menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Pembiayaan antara PT. MBS dengan PT. Dimas Jaya Makmur, dimana dalam perjanjian tersebut  Terdakwa Timotius dan terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) mengaku memiliki  No. Kontrak: 507467MBS dan No. PO 4501629659 dengan PT Mayora group dengan pembayaran pembiayaan langsung di transfer ke rekening vendor yang sudah bekerjasama dengan PT. MBS.

“Pada 3 Nopember 2022  terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) menjabat sebagai Direktur Utama di PT. MBS sesuai dengan Akta No. 4 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. MBS,” tutur Jaksa Yulistiono.

Di bulan Nopember 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022 Didik Priyanto  telah melakukan transfer dana operasional ke vendor dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp.7.048.840.000.

Baca juga:

Selegram Alexa Dewi Terjerat Kasus Penipuan Dituntut 2 Tahun Penjara

Pada bulan Januari 2023  terdakwa Timotus dan terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) menyuruh Didik Peiyanti untuk melakukan transfer uang sewa truck Wing Boks dengan cara ditransfer ke Rekening BCA nomor : 3516757888 atas nama PT. MBS dengan janji kalau uang tersebut nantinya akan digunakan untuk membayar uang sewa truck wing boks ke para vendor,

“Didik Priyanto pun secara bertahap telah menyerahkan uang sejumlah Rp 4.299.400.000,” ungkap Jaksa Yulistiono.

Setelah melakukan pengangkutan barang milik PT. Mayora Group, diketahui PT. MBS telah menerima pembayaran secara bertahap dari Mayora Group sejumlah Rp.6.056.789.042. Namun uang yang seharusnya diserahkan kepada Didik Priyanto tersebut oleh terdakwa Timotius dan terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) ternyata hanya diserahkan sebesar Rp.1.217.717.500 saja, sedangkan sisanya dipergunakan untuk keperluan yang lain oleh terdakwa Timotius dan terdakwa Hendi Hernawan yaitu menyewa truck wing boks kepada PT. MBS.

Baca juga:

Hakim Erintuah Damanik dkk Terancam Dipecat Karena Vonis Bebas Ronald Tannur

Kesal merasa dikibuli, Didik Priyanto Pada 3 April 2023 dan 15 April 2023 mengirim surat somasi pada terdakwa Timotius dan terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) untuk pengembalian uang miliknya, tetapi tidak ada jawaban.

“Uang milik Didik Priyanto tetap tidak dikembalikan padahal PT. MBS sudah mendapat pembayaran jasa pengangkutan barang dari PT. Mayora Group. Akibatnya Didik Priyanto mengalami kerugian Rp  10.669.282.500,” pungkas Jaksa Yulistiono membacakan surat dakwaan.

Dikonfirmasi selesai sidang, Nehemia Robinson Elim, selaku penasehat hukum dari terdakwa Timotius Jimmy Wijaya, memberikan apresiasi terhadap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Baca juga:

Kejari Surabaya Lakukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Menurutnya, majelis hakim sangat bijaksana melihat fakta persidangan, bahwa hubungan kerjasama antara Kliennya dengan Didik Priyanto memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHAP.

“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Sehingga kalau sudah diatur sebagai undang-undang, maka tidak diperlukan lagi undang-undang pidana bagi para pihak,” katanya.

Terkait pelaksanaan perjanjian yang apabila dikemudian hari ditemukan ada pihak-pihak yang belum menjalankan kewajibannya. Dalam perjanjian itu sudah diatur jelas bahwa itu perbuatan wanprestasi,” imbuh Nehemia Robinson.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *