Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Selegram Alexa Dewi Terjerat Kasus Penipuan Dituntut 2 Tahun Penjara

232
×

Selegram Alexa Dewi Terjerat Kasus Penipuan Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
selegram-alexa-dewi-terjerat-kasus-penipuan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Alexa Dewi bersalah melakukan penipuan yang merugikan tiga korban, yakni Nur Faizah, Ayu Muhimatul Aliyah, dan Dewi Wiji Astutik, dengan total kerugian mencapai Rp 95 juta di ruang Kartika 1, PN Surabaya, Selasa,(06/08) I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Selegram Alexa Dewi, yang dikenal sebagai bos arisan online kini menghadapi tuntutan pidana penjara selama 2 tahun. Ia dinilai bersalah melakukan penipuan yang merugikan tiga korban, yakni Nur Faizah, Ayu Muhimatul Aliyah, dan Dewi Wiji Astutik, dengan total kerugian mencapai Rp 95 juta.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyuning Dyah Widyastuti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan Alexa Dewi terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga:

Selebgram Niken Terseret Kasus Judi Online Demi Upah Rp 1 Juta Per Bulan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alexa Dewi selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Wahyuning di ruang Kartika 1, PN Surabaya, Selasa,(06/08/2024).

Menanggapi tuntutan tersebut, Alexa Dewi yang diwakili oleh penasehat hukumnya, Abdul Karim, menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis. “Saya akan mengajukan pembelaan secara tertulis Yang Mulia, pekan depan,” kata Abdul Karim.

Baca juga:

Kasus Tas Hermes Palsu, Medina Zein di-Limpahkan ke Kejari Tanjung Perak

Abdul Karim juga membela kliennya dengan menegaskan bahwa apa yang terjadi bukanlah penipuan, melainkan wanprestasi.

selegram-alexa-dewi-terjerat-kasus-penipuan
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Abdul Karim menegaskan bahwa apa yang terjadi pada kliennya (Alexa Dewi) bukanlah penipuan, melainkan wanprestasi I MMP I Totok Prastyo

“Itu wanprestasi dan bukan unsur penipuan. Sebelumnya klien saya melakukan investasi tidak pernah membujuk, tidak pernah membohongi dan tidak pernah merayu saksi korban,” tandas Karim.

Kasus ini bermula saat terdakwa Alexa Dewi pada 31 Juli 2021 mendirikan CV. Cuan Group, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan kosmetik dan fashion internasional. Alexa Dewi tercatat sebagai Direktur dan Rully Febriana serta Mitaresa sebagai komanditer.

Baca juga:

2 Buronan Kasus Penipuan Apartemen Sipoa Ditangkap

Selain itu, Alexa Dewi, bersama kedua saksi tersebut, juga mengoperasikan Cuan Group di bidang arisan dan investasi tanpa legalitas resmi dari Kemenkumham atau Bappemti. Kegiatan CV. Cuan Group meliputi penjualan jastip (pembelian atas permintaan) dari Bangkok dan Malaysia pada awal 2023, sementara Cuan Group menawarkan program arisan dengan janji pengembalian uang modal beserta keuntungan.

Dalam menjalankan kedua usaha tersebut, mereka menggunakan rekening bank yang terdaftar atas nama CV. Cuan Group dan media sosial untuk promosi, termasuk Instagram.

Baca juga:

Deretan Masalah Dampak Negatif Penggunaan Ipteks

Saksi Lailatul Fitriah, sebagai admin freelance, terlibat dalam operasi kedua grup, berfokus pada pencarian dan pembelian barang, serta manajemen arisan dan data investor. Permasalahan utama muncul dari operasi Cuan Group yang tidak resmi, mengakibatkan kerugian financial bagi beberapa saksi sejumlah total Rp 95 juta.

Perbuatan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran hukum sesuai dengan pasal 378 KUHP yang berkaitan dengan penipuan, diperkuat oleh pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang keterlibatan bersama dalam kejahatan.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *