Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Satpol PP Surabaya Segel 6 Unit Rusunawa yang Lama Tak Dihuni

333
×

Satpol PP Surabaya Segel 6 Unit Rusunawa yang Lama Tak Dihuni

Sebarkan artikel ini
6-unit-rusunawa-disegel-satpol-PP-surabaya
Penyegelan dilakukan Satpol PP Surabaya karena penghuni unit tidak menempati rusun selama satu tahun selain tidak tidak membayar biaya retribusi sewa rusun I MMP I dok Pemkot
mediamerahputih.id – 6 (Enam) unit Rusunawa, Senin (26/2/2024) disegel oleh Satpol PP Kota Surabaya. Penyegelan tersebut dilakukan karena penghuni unit tidak menempati rusun selama satu tahun, sehingga tidak membayar biaya retribusi sewa rusun.

Adapun penyegelan itu terjadi di dua lokasi, yakni Rusun Gunung Anyar sebanyak 5 unit,  dan Rusun Keputih sebanyak 1 unit. “Iya kami lakukan penyegelan total ada 6 unit di dua rusun. Sebelum melakukan penyegelan, kami buka dulu untuk unitnya, memastikan tidak ada barang yang tertinggal, jika ada kami lakukan pengosongan. Tetapi untuk hari ini hanya beberapa saja yang tersisa di tiap unit, seperti selimut dan ada beberapa baju,” kata Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya, Bagus Tirta, dikonfirmasi Rabu (28/04).

Baca juga:

Begini Tujuan Dibentuknya UPTD Rusun di Surabaya

Bagus menyebut penyegelan rusun tersebut dilakukan guna menegakkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2012 Tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemakaian Rumah Susun.

6-unit-rusunawa-disegel-satpol-PP-surabaya

Sebelum disegel, Bagus mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui OPD terkait yakni pihak DPRKPP Kota Surabaya bersama Satpol PP Kota Surabaya sudah melayangkan surat peringatan kepada para penghuni rusun yang didapati tak menempati unitnya. Namun, surat peringatan tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

Baca juga:

Pakai Cashless kini Resmi Bisa Bayar Retribusi Rusun di Surabaya

“Sudah kami berikan surat pemberitahuan hingga surat peringatan kepada pemilik unit, kami tempel juga pada bagian pintu unit. Namun dari yang bersangkutan tidak hadir, sehingga kami lakukan sesuai prosedur berupa penyegelan dan pengosongan,” terang dia.

Sebelumnya Kepala UPTD Rusun DPRKPP Kota Surabaya, Adinda Setyoningrum mengaku bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pemilik unit, serta memberikan surat peringatan kepada penyewa rusun.

“Sebelum kami melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan, kami berusaha menghubungi penghuni. Kami panggil mereka untuk konfirmasi terkait ditempati atau tidaknya unitnya, lalu kami berikan surat peringatan, yang selanjutnya jika tidak ada jawaban maka dikenakan sanksi berupa penyegelan,” ujar Adinda.

Baca juga:

Seperti Apa Budaya Etika seorang Muslim? Begini menurut Dalil Al-Quran

Dinda menjelaskan, pihaknya dan pengawas dari tiap rusun secara masif melakukan monitoring kepada para penghuni rusun guna mengecek terkait dihuni atau tidaknya rusun yang telah mereka sewa.

“Kami lakukan pengecekan baik dari pihak kami maupun pihak rusun sehingga kami tau unit mana saja yang penghuninya melanggar aturan dengan tidak menempati unit mereka,” jelasnya.

Tindakan tegas berupa penyegelan unit rusun ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada penghuni. Sehingga para penghuni yang lainnya diharapkan dapat mentaati peraturan yang sudah ditetapkan.

Baca juga:

Hukum memiliki Empat Sifat Dasar dan 4 Unsur, Begini Penjelasanya!

“Saya harap para penghuni rusun tetap mematuhi peraturan sesuai Perda dan Perwali, salah satunya dengan menghuni unit rusunnya tiap hari dan mematuhi peraturan rusun lainnya. Untuk penghuni yang sudah tidak membutuhkan unit rusun atau sudah memiliki tempat tinggal lain, bisa menyerahkan kunci kepada kami agar unitnya lebih bermanfaat untuk warga kota Surabaya lainnya. Bagi yang melanggar, akan kami tertibkan dan selanjutnya akan diisi oleh penghuni lainnya sesuai dengan antrian,” tandasnya (ton).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *