mediamerahputih.id I SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Mohammad Thoha, otak pembobol rekening BCA Rp 320 juta milik Muin Zachry dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan. Majelis Hakim menilai Thoha terbukti menghasut Setu, tukang becak untuk mengelabui teller Bank BCA di Jalan Indrapura Surabaya, Senin (6/2/2023).
“Mohon keringanan Yang Mulia,” ujar Thoha di hadapan Hakim dan JPU
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan mengatakan, bahwa mengadili, memutus pidana pencurian dengan pemberatan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwaThoha dengan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan.
“Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian.,” ucap Marper saat menjatuhkan vonis.
Adapun hal-hal yang memberatkan vonis otak pembobol rekening BCA tersebut. Yakni meresahkan masyarakat dan merugikan saksi korban.
Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa menurut hakim karena yang bersangkutan telah berterus terang, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan mengembalikan sebagian kerugian korban.
Mendengar vonis tersebut, Thoha menyatakan memohon keringanan.
“Mohon keringanan Yang Mulia,” ujar Thoha di hadapan Hakim dan JPU.
Hakim telah memutus vonis untuk Thoha. Hakim sempat bertanya kepada JPU Diah Ratri Hakim terkait putusan tersebut.
“Pikir-pikir Yang Mulia,” kata Diah.(ti0)