Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Thoha Otak Pembobol Rekening Bank BCA Divonis 3,5 Tahun Penjara

337
×

Thoha Otak Pembobol Rekening Bank BCA Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Kasus pembobolan rekening bank

kasus pembobolan rekening bank BCA
Sidang putusan perkara pembobolan rekening bank BCA. PN Surabaya memvonis Mohammad Thoha selama 3 tahun 6 bulan yang terbukti secara sah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan membobol rekening bank milik korban Muin Zachry I MMP I Ti0

mediamerahputih.id I SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Mohammad Thoha, otak pembobol rekening BCA Rp 320 juta milik Muin Zachry dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan. Majelis Hakim menilai Thoha terbukti menghasut Setu, tukang becak untuk mengelabui teller Bank BCA di Jalan Indrapura Surabaya, Senin (6/2/2023).

“Mohon keringanan Yang Mulia,” ujar Thoha di hadapan Hakim dan JPU

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan mengatakan, bahwa mengadili, memutus pidana pencurian dengan pemberatan dan  menjatuhkan pidana kepada terdakwaThoha dengan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan.

“Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian.,” ucap Marper saat menjatuhkan vonis.

Adapun hal-hal yang memberatkan vonis otak pembobol rekening BCA tersebut. Yakni meresahkan masyarakat dan merugikan saksi korban.

Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa menurut hakim karena yang bersangkutan telah berterus terang, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan mengembalikan sebagian kerugian korban.

Mendengar vonis tersebut, Thoha menyatakan memohon keringanan.

“Mohon keringanan Yang Mulia,” ujar Thoha di hadapan Hakim dan JPU.

Hakim telah memutus vonis untuk Thoha. Hakim sempat bertanya kepada JPU Diah Ratri Hakim terkait putusan tersebut.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” kata Diah.(ti0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *