Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Peristiwa

IMB-nya Segera Keluar Pembangunan Gedung Lantai 2, SD-MI Cokroaminoto Berlanjut

357
×

IMB-nya Segera Keluar Pembangunan Gedung Lantai 2, SD-MI Cokroaminoto Berlanjut

Sebarkan artikel ini

Kunjungan Wali Kota di SD-MI Cokroaminoto

Pembukaan segel gedung SD Cokroaminoto Surabaya I MMP
Petugas Satpol PP Surabaya membuka segel gedung SD-MI Cokroaminoto yang sempat dihentikan pembangunanya karena belum berIMB pada bangunan gedung di lantai 2 sekolah tersebut. Kini Pemkot Surabaya segera menerbitkan IMB karena pihak SD-MI Cokroaminoto telah memenuhi persyaratan kepemilikan lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) I MMP I dok humas.

mediamerahputih.id I SURABAYA- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan bahwa IMB untuk SD dan MI Cokroaminoto di Jalan Petukangan Tengah nomor 37 Ampel, Kecamatan Semampir segera diterbitkan Pemkot Surabaya. Hal ini sebagai komitmen yayasan sekolah tersebut yang patuh terhadap persyaratan, yaitu kepastian kepemilikan lahan yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam pengurusan IMB, ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi, yaitu kepastian kepemilikan lahan yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanpa adanya bukti kepemilikan tanah, Pemkot Surabaya tidak bisa mengeluarkan IMB.

Kepastian bakal di keluarkannya IMB bagi sekolah itu terungkap saat Wali Kota Eri Cahyadi mengunjungi SD dan MI Cokroaminoto, Senin (6/2/2023). Di sekolah itu, dia disambut oleh pihak yayasan dan guru sekolah serta warga yang juga merupakan wali murid sekolah tersebut.

Bahkan, saat itu Wali Kota Eri juga menyapa dan mengetes siswa di dalam kelas. Siswa MI dites hafalan al-Qurannya dan siswa SD dites perkaliannya. Bagi mereka yang hafal, ada yang diberi tas sekolah dan ada pula yang diberi sepeda. Para siswa ini akhirnya bisa menempati kelas sekolahnya setelah sebelumnya disegel lantaran terkendala IMB.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Eri menjelaskan pada pertemuan sebelumnya, pihak yayasan sudah siap menghentikan pembangunan di lantai 2 karena belum mengantongi IMB. Sedangkan lantai 1 harus dituntaskan pembangunannya supaya bisa ditempati sekolah.

“Alhamdulillah di lantai 1 sudah selesai dan anak-anak bisa masuk sekolah di lantai 1,” tandas Wali Kota Eri.

Sedangkan untuk pembangunan sekolah di lantai 2, ia meminta pihak yayasan untuk menyelesaikan pengurusan IMB-nya. Pihak yayasan pun berkomitmen untuk mengurus IMB tersebut, dan Pemkot Surabaya pun siap untuk membantunya, apalagi ini lembaga pendidikan.

“Saya sudah sampaikan kepada pihak yayasan, kalau ingin membangun sesuatu yang baik, maka harus memulai dengan cara yang baik. Nah, lantai 1 sudah selesai dan lantai 2 distop sampai ada IMB-nya. Kalau sudah ada IMB-nya, maka pembangunannya bisa dilanjutkan lagi di lantai 2,” kata dia.

Menurutnya, dalam pengurusan IMB, ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi, yaitu kepastian kepemilikan lahan yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanpa adanya bukti kepemilikan tanah, Pemkot Surabaya tidak bisa mengeluarkan IMB.

“Jadi, syarat mengeluarkan IMB di pemkot ini hanya satu, bukti kepemilikan tanah. Kalau kami tidak menjalankan itu, maka kami ada sanksi karena dinilai ada korupsi. Ada kesalahan penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.

Terkait syarat tersebut, pemkot bersama yayasan telah mencari jalan keluar bersama. Bahkan, Pemkot juga sudah menggelar rapat dengan Jaksa Pengacara Negara. Hasilnya, ternyata pembuktian itu bisa dibuktikan dengan RW, RT, dan warga sekitar.

“Tanah ini harus ada yang menyaksikan. Saya sampaikan (sebagai solusi), nanti ada Pak RT, Pak RW, dan warga sekitar yang harus menandatangani dan bisa menjadi bukti bahwa bangunan ini telah ada sejak lama. Surat kesaksian itu sudah proses, dan mudah-mudahan kalau itu sudah selesai, insyaallah Jumat IMB-nya sudah selesai dan lantai 2 bisa langsung dikerjakan kembali,” tegasnya.

Di samping itu, Wali Kota Eri juga mengaku bangga kepada pihak yayasan sekolah tersebut. Sebab, ketika dia menyampaikan bahwa aturannya seperti ini, mereka langsung patuh karena mereka ini sadar betul bahwa mereka ini harus menjadi panutan.

“Mereka ini bisa jadi contoh bagi sekolah-sekolah lainnya. Jangan sampai kita menyalahi aturan dengan alasan apapun. Semoga ini bisa menjadi solusi bersama dan di lantai 2 bisa segera dikerjakan pembangunannya,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Cokroaminoto Alfiyatussolichah, mengakui bahwa persyaratan IMB tersebut masih dalam proses penyelesaian. Bahkan, ia pun berkomitmen untuk menyelesaikan segala proses pengurusan IMB itu.

“Kami juga membuat lampiran persaksian yang ditandatangani dari dua unsur, warga dan alumni. Isinya menyaksikan sekolah ini sudah ada sejak 1953. Selama ini proses belajar terus, bukan tanah kosong yang lantas ditinggal, tapi ada proses belajar mengajarnya selama ini. Ada sekitar 20 orang yang akan tandatangan di surat kesaksian itu,” ucap Alfiyatussolichah.

Menurutnya, setelah IMB lantai 2 keluar nantinya, pengerjaan akan langsung dikebut. Bahkan, ia menargetkan akhir Februari bisa tuntas dikerjakan, sehingga seluruh siswa bisa kembali belajar dengan nyaman. Bangunan sekolah ini ini terdiri dari dua lantai. Di lantai 1, ada 5 ruang kelas, 1 ruang guru, dan 1 ruang yayasan. Di lantai 2, terdiri dari 7 ruang kelas, dan perpustakaan.

“Total, ada 15 ruangan yang digunakan sebagai fasilitas SD dan MI. Semoga bisa segera digunakan semuanya,” ungkapnya. (kur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *