Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

KPK Periksa 4 Saksi dari Rekanan dan Mantan Anggota DPRD Lamongan

720
×

KPK Periksa 4 Saksi dari Rekanan dan Mantan Anggota DPRD Lamongan

Sebarkan artikel ini

Tabir korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan

mantan-anggota-dprd-lamongan-dipriksa-KPK
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) usai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPRKP) dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan, Rabu (13/9) I ist
mediamerahputih.id I Surabaya – Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan terus bergulir. Terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan 4 saksi, salah satunya mantan Anggota DPRD Lamongan dan juga rekanan kontraktor. Praktis dengan diperiksanya 4 saksi lagi, kini total saksi yang telah dipanggil dan diperiksa oleh KPK berjumlah 18 orang.

Sebelumnya sudah ada 14 orang saksi yang diperiksa pada Rabu (20/9), usai Lembaga anti rasuah melakukan penggeledahan kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lamongan, di rumah dinas (rumdin) Bupati Yuhronur Efendi, serta gedung Pemkab Lamongan.

mantan-anggota-dprd-lamongan-dipriksa-KPK

Baca juga:

KPK Periksa Ketua Gapensi Surabaya dan 5 Kontraktor terkait Korupsi di Lamongan

Pemeriksaan itu guna mengungkap tabir dugaan pusaran korupsi pembangunan Kantor Pemkab Lamongan tersebut yang dikorupsi dari anggaran multiyears ini.

Adapun 4 orang saksi yang diperiksa, Jum’at (22/09) di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur tersebut, mereka adalah Sa’im mantan anggota DPRD Kab. Lamongan 2004-2019, Achmad Muchtar, Konsultan PT Delta Buana dan Nugroho Arianto, tenaga Lepas ahli teknik tenaga listrik) serta Mas Indradjaja, Direktur Teknik CV Konsodei.

“Hari ini (22/9) bertempat di BPKP Perwakilan Prov. Jatim, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap  4 saksi satu diantaranya anggota dewan periode 2004-2019, dan 3 lainnya dari rekanan kontraktor,” kata Kabag Pemberitaan KPK melalui keterangan tertulisnya yang di terima mediamerahputih.id, Jum’at (22/09).

Baca juga:

KPK Endus Dugaan Mark Up Harga Tanah saat Proyek di Pulo Gebang

Sebelumnya, Kamis (21/09) KPK juga telah memeriksa Ketua Gapensi Surabaya, Yoyon Sudiono, tim penyidik juga memeriksa Direktur PT Surya Unggul Nusa Cons Kukuh Santiko Wijaya, dan Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi Cabang Surabaya Suhariono serta Agus Budi Hartanto Project Manager PT  Tangga  Batu Jaya  Abadi.

Pihaknya swasta lainya yang turut diperiksa mereka adalah Mochammad Chilman Azdi  yakni Karyawan  PT Graha Nirwana Konstruksi,  Moch. Ranoe Asmoro  sebagai Konsultan pada PT Delta Buana.

Terhembus kabar sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Namun, KPK enggan menginformasikan detail identitas tersangka dimaksud.

Baca juga:

Sumardi Ika Tertangkap miliki Sabu dan Puluhan Ineks Berbagai Warna

Namun Ali tak mengelak bila Lembaga anti rasuah telah memeriksa saksi tersebut rentetan usai melakukan penggeledahan kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lamongan, di rumah dinas (rumdin) Bupati Yuhronur Efendi, serta gedung Pemkab Lamongan.

14 saksi yang telah menjalani pemeriksaan di Kantor BPKP Jatim, Rabu (20/9) kemarin sebagaian besar berasal dari ASN di lingkungan Pemkab Lamongan. Ada juga dari pihak swasta.

“Ada 14 orang beberapanya dari ASN, mulai dari kepala bidang cipta karya, staf pengadaan, kepala bidang sarana, kepala bidang perumahan, pegawai inspektorat juga ada pihak swasta saat dilakukan pemeriksaan,” terangnya.

“Tetapi untuk tersangka nanti akan kami disampaikan pada waktunya ya, mohon sabar, saat ini tim penyeidik masih dalam pengembangan perkaranya berdasarkan alat bukti yang kami miliki. Seperti apa konstruksi perkaranya nanti akan kami sampaikan,”tandasnya.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *