Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Terbukti Suap Tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung Dituntut 4 Tahun Penjara

273
×

Terbukti Suap Tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung Dituntut 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Kasus suap APBD-P Tulungagung

suap-tiga-wakil-ketua-dprd-tulungagung
Sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi pengesahan APBD dan APBD-P Tulungagung dengan tiga terdakwa wakil ketua DPRD Tulungagung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Selasa (28/3), Selasa (28/3) I MMP I dok.
mediamerahputih.id I SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung 4 tahun penjara. Mereka adalah Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Selasa (28/3/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Andy Bernard menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan suap dan gratifikasi kasus pengesahan APBD dan APBD Perubahan Tulungagung.

JPU Andy Bernard mengatakan, bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b tentang tindak Pidana korupsi.

Baca juga :

KPK Ancam Kades dan Korlap Pokmas Penyuap Pimpinan DPRD Jatim 5 Tahun Penjara

“Dengan ini terdakwa atas nama Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali dituntut 4 tahun penjara,” kata JPU Andy saat membacakan surat tuntutan di ruang Cakra PN Tipikor di Jalan Raya Juanda.

suap-tiga-wakil-ketua-dprd-tulungagung
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Andy Bernard menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan suap dan gratifikasi kasus pengesahan APBD dan APBD Perubahan Tulungagung, JPU Andy Bernard mengatakan, bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b tentang tindak Pidana korupsi.

Dalam tuntutan itu, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti dimana Adib Makarim harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 284 juta jika tidak dibayarkan maka harta milik terdakwa akan disita sesuai dengan uang pengganti. Jika tidak dibayar maka terdakwa Adib akan menjalani hukuman pidana penjara selama 6 bulan penjara.

Baca juga :

Gedung Merah Putih KPK Cekal 4 Pimpinan DPRD Jatim

Sedangkan Agus Budiarto harus membayar uang pengganti sebesar Rp 349 juta, serta jika tidak dibayarkan akan menjalani hukuman pidana 1 tahun penjara. Sementara itu, Imam Kambali membayar uang pengganti sebesar Rp 497.600.000, jika tidak dibayarkan akan menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun penjara.

Dengan tuntutan itu, Hakim ketua Darwanto meminta ketiga terdakwa membacakan pembelaan “Terdakwa bisa membuat sendiri atau dibuatkan oleh penasehat hukumnya,” ucapnya.

Baca juga :

Wakil PN Surabaya Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Hakim Itong

Usai sidang, Jaksa KPK menganggap ketiganya dituntut sama karena dalam fakta persidangan jaksa menilai ketiganya mendapatkan gratifikasi atau suap dalam pokok pikiran (Pokir) DPRD Tulungagung terkait pengesahan APBD dan APBD Perubahan Tulungagung.

“Saat dipersidangan ketiganya membantah namun saat pembuktian itu bukan gratifikasi Pokir yang mereka terima, namun terdakwa tidak bisa membuktikan,” jelasnya.

Kasus ini bermula dimana Adib diketahui berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Imam dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan agus dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Saat peristiwa itu terjadi, yakni pada 2015, ketiganya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung. Karyoto mengatakan, pihaknya mengusut kasus ini berbekal data, keterangan, dan fakta persidangan perkara suap yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Setelah alat bukti yang ditemukan dinyatakan cukup, KPK meningkatkan kasus tersebut dalam tahap penyidikan. Saat ini, KPK baru menahan Adib Makarim di rumah tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan atau hingga 22 Agustus.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *