Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Dua Kurir Sabu Jaringan Laos Diadili

326
×

Dua Kurir Sabu Jaringan Laos Diadili

Sebarkan artikel ini

perkara narkoba

kurir-sabu-jaringan-laos-diadili
Terdakwa kasus peredaraan narkotika Hendra Kaisupy dan Muhammad Rizqi saat menjalani sidang di PN Surabaya, Selasa (28/3) I MMP I Totok.
mediamerahputih.id I SURABAYA – Terdakwa kasus peredaraan narkotika Hendra Kaisupy dan Muhammad Rizqi diseret di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana, Selasa (28/3/2023). Kedua kurir itu tertangkap usai mengirimkan narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram dari jaringan negara Laos.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno dengan menghadirkan langsung saksi pengangakap yakni David Adi Saputro, Akmad Faturrozi dan Nanang. mereka merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.

Baca juga : Kurir Sabu sebanyak 26,27 Kg dan 15.065 Butir Pil Inek Diadili

Dalam kesaksian pada sidang, David Adi Saputro menjelaskan, penangkapan terdakwa berawal adanya informasi kiriman narkoba jenis Sabu seberat 10 Kg dari Loas, kemudian polisi bergerak melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Surabaya.

Ia menyebut informasi tersebut pada Minggu, tanggal 06 November 2022 petugas mendapatkan informasi ada dua paket narkotika jenis sabu yang awalnya akan turun di Surabaya berubah menjadi satu paket turun di Surabaya dan satu paketnya lagi berlabu di Jakarta.

dua-kurir-sabu-jaringan-laos
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana dengan menghadirkan langsung saksi penangkap yakni David Adi Saputro, Akmad Faturrozi dan Nanang. mereka merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, Selasa (28/3) MMP I Totok.

Baca juga : Tergiur Upah, Elly kirim Ribuan Pil Ekstasi Melalui JNE

Setelah melakukan pengecekan paketan yang dimaksud ternyata paketan tersebut sudah ada yang mengambil, sedangkan untuk paketan di Surabaya belum ada yang mengambil, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan surveillance di Jakarta.

“Bahwa dari hasil penyelidikan tersebut petugas mendapatkan informasi orang yang dimaksud sedang menumpangi Taxi ke Lippo Mall Kemang Jakarta, saat Taxi tersebut keluar parkiran mall yang ditumpangi para terdakwa, kemudian kita lakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa dua buah koper yang didalamnya terdapat sabu seberat sekitar 5 Kg.” kata David saat memberikan keterangan di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Baca juga : Parah Dua Oknum Polisi Terlibat Peredaran Ribuan Pil Ekstasi

Masih kata David, peran terdakwa ini hanya Kuda (pengambil dan pengantar barang haram). Dari pengakuan terdakwa Hendra sudah tiga kali ambil barang dan Risqi masih baru.

Disingung penasihat hukum terdakwa Victor Sianaga, apakah barang tersebut diakui milik terdakwa, saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawaan dan koperatif.” Iya telah diakui,” saut saksi di hadapan Majelis Hakim.

Atas keterangan saksi, para terdakwa tidak membantahnya.” Iya benar Yang Mulia,” ujar terdakwa.

Seperti diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, penangakapan para terdakwa saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu kemudian pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 sekira jam 18.15 Wib petugas menghentikan Taxi Blue Bird hendak keluar parkiran Lippo Mall Kemang Jakarta Selatan yang sedang ditumpanginya.

Saat petugas melakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 2 buah koper yang didalamnya terdapat 16 kaleng yang terdiri dari 12 kaleng wax kit warna kuning dan 4 kaleng 330 Guarantee warna kuning.

Dengan rincian 9 kaleng wax kit di koper kuning, 4 kaleng 330 Guarantee dan 3 kaleng wax kit di koper biru dengan masing- masing kaleng berisi serbuk putih kristal narkotika jenis sabu berat kotor seluruhnya 5.120 gram dengan berat bersih 4.932,45 gram dan Handphone merk Infinix type smart 5 warna biru dari dalam bagasi belakang Taxi Bluebird.

Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Ramadoni Malik alias Dodon (DPO) dan kedua terdakwa diperintahkan untuk menerima 2 koper buah koper berwarna kuning dan biru yang didalamnya terdapat 16 kaleng yang berisi narkotika jenis sabu. Barang itu dengan cara diranjau atau langsung diambil sendiri dari Bagasi belakang Mobil kijang innova warna silver tanpa pengemudi dan kondisi tidak terkunci yang terparkir di lantai 4 A14 Lippo mall Kemang Jakarta Selatan.

Rencananya sabu tersebut akan diantarkan ke rumah Santi di daerah Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat dengan upah sebesar Rp 20 juta untuk Hendra dan Rp 5 juta untuk Risqi, namun upah belum sempat diterima keduanya ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jatim.

Para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang saat menerima menjadi perantara jual beli, menyerahkan narkotika golongan I dan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan hukum di Indonesia.

Atas perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *