mediamerahputih.id | SURABAYA – Aktivitas parkir kendaraan di badan jalan sekitar Leedon Hotel & Suites, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Surabaya, kembali menjadi perhatian. Meski sebelumnya telah diberitakan, penggunaan sisi jalan sebagai area parkir masih ditemukan saat pemantauan lapangan.
Pantauan wartawan menunjukkan sejumlah kendaraan masih berhenti dan parkir di area badan jalan depan hotel. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait pengaturan, legalitas penggunaan ruang jalan, serta mekanisme pengawasan parkir di lokasi tersebut.
Baca juga :
Penyelenggaraan Parkir di Mal hingga Kafe Disorot, Pemkot Surabaya Wajibkan Izin Resmi
Sorotan terhadap kawasan ini semakin menguat setelah terdapat dokumen pembayaran retribusi parkir kepada Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Dalam dokumen yang diterima redaksi, tercantum surat dari UPT Parkir Tepi Jalan Umum yang ditujukan kepada Leedon Hotel & Suites terkait pembayaran retribusi penggunaan parkir tepi jalan umum atau parkir berlangganan.
Baca juga :
Parkir Sembarangan Kena Denda Rp500 Ribu, Cara RW Pucang Sewu Atasi Jalan Jadi Lahan Parkir
Dalam surat tersebut, nilai pembayaran retribusi tercatat sebesar Rp1.500.000 untuk periode Juni. Bukti pembayaran dengan nominal yang sama juga terdapat dalam dokumen yang diterima redaksi.
Pihak Leedon Hotel & Suites melalui Fuja selaku Public Relation dan Manager Marketing Communication membenarkan adanya pembayaran retribusi kepada Dishub Surabaya setiap bulan.
“Pembayaran ke Dishub mengikuti aturan pemerintah setiap bulan,” ujar Fuja saat dikonfirmasi.
Namun, pihak hotel belum memberikan rincian mengenai besaran nominal pembayaran yang dilakukan setiap bulan.
Baca juga :
Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya
Menurut pihak hotel, kapasitas parkir di area basement terbatas. Area tersebut digunakan untuk menampung kendaraan roda dua dan sekitar tujuh kendaraan roda empat. Selain itu, area depan lobi yang menjadi akses keluar masuk kendaraan juga digunakan untuk mendukung aktivitas kendaraan hotel.

Pihak hotel menyebut penggunaan area parkir di sisi jalan luar atau badan jalan relatif jarang dilakukan. Namun, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan masih terdapat kendaraan yang berhenti maupun parkir di sekitar area tersebut. Wartawan juga menemukan kendaraan dengan pelat nomor merah berada di lokasi.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status kendaraan yang menggunakan badan jalan, termasuk apakah seluruh aktivitas parkir telah masuk dalam mekanisme yang diperbolehkan serta bagaimana pengawasan dilakukan oleh instansi terkait.
Baca juga :
Dugaan Pungli Stan PKL Tandes Mencuat, Lurah Tunggu Laporan Resmi Warga
Regulasi mengenai penyelenggaraan parkir di Kota Surabaya mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Aturan tersebut mencakup penyelenggaraan parkir oleh pemerintah daerah maupun pihak lain, ketentuan karcis parkir, petugas parkir, rambu dan marka, tata tertib parkir, serta pembinaan dan pengawasan.
Dishub Surabaya Belum Beri Penjelasan
Untuk memperoleh kejelasan terkait mekanisme parkir di kawasan tersebut, wartawan telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, A.Md.LLAJ., S.E., M.M.
Sejumlah hal yang dikonfirmasi meliputi dasar penetapan lokasi parkir, mekanisme parkir berlangganan, perhitungan retribusi sebesar Rp1,5 juta, kapasitas parkir yang menjadi dasar penghitungan, serta mekanisme pengawasan terhadap penggunaan badan jalan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Dishub Kota Surabaya belum memberikan tanggapan.
Baca juga :
Keterangan dari Dishub dinilai penting untuk menjelaskan status resmi lokasi parkir di sekitar Leedon Hotel, termasuk apakah penggunaan badan jalan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perparkiran yang berlaku atau terdapat pengaturan khusus.

Selain itu, masih terdapat pertanyaan mengenai apakah pembayaran retribusi bulanan oleh pihak hotel secara otomatis memberikan izin penggunaan badan jalan sebagai area parkir, atau terdapat batasan tertentu dalam pemanfaatan ruang jalan.
Redaksi masih menunggu klarifikasi dari Dishub Surabaya terkait status titik parkir, dasar penetapan tarif, kapasitas parkir, serta bentuk pengawasan yang dilakukan petugas di lapangan.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Perhubungan Kota Surabaya maupun pihak Leedon Hotel & Suites apabila terdapat informasi atau data yang perlu diluruskan.(dms)







