Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Crazy Rich Surabaya Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading senilai Rp 9 Triliun

381
×

Crazy Rich Surabaya Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading senilai Rp 9 Triliun

Sebarkan artikel ini

Penipuan berkedok Robot Tranding

Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan Robot Tranding yang di kelola Wahyu Kenzo, Crazy Rich asal Surabaya, di Mapolda Jatim, Rabu (8/3) I MMP I Dhimas Guruh Prabowo.
Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan Robot Tranding yang di kelola Wahyu Kenzo, Crazy Rich asal Surabaya, di Mapolda Jatim, Rabu (8/3) I MMP I Dhimas Guruh Prabowo.

mediamerahputih.id | SURABAYA – Crazy rich asal Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) ditangkap polisi pada Selasa (7/3). Wahyu Kenzo ditangkap terkait kasus penipuan yang ia kelola melalui bisnis robot trading.

Kapolda Jatim Irjen Toni Hermanto mengatakan, ada 25 ribu orang menjadi korban dalam kasus penipuan robot trading yang dipegang PT Pansaky Berdikari Bersama. Jumlah kerugian mencapai Rp 9 triliun.

“Dari hasil keterangan sementara kerugian korban keseluruhan diperkirakan sampai Rp 9 triliun. Jadi mungkin korban sebanyak 20-25 ribu orang,” kata Toni dalam konferensi pers di Polda Jatim, Rabu (8/3).

Irjen Toni Hermanto mengungkapkan terbongkarnya kasus ini setelah tim gabungan Polresta Malang Kota dan Polda Jatimmelakukan koordinasi dengan Bappepti soal perizinan robot trading yang ternyata baru keluar Februari 2022. Polisi lantas melakukan verifikasi tentang legalitas itu. Namun Wahyu Kenzo tidak datang pemanggilan kedua pada 2 januari 2023.

Kendati demikian pengungkapan tersebut, cukup lama, Wahyu Kenzo baru bisa ditangkap, dan terkesan kebal hukum, meski laporan kejahatan terhadap Wahyu Kenzo sudah lama masuk ke polisi.

Toni Hermanto menambahkan bahwa, laporan yang diterima oleh jajaran Polresta Malang dalam proses penyelidikan sampai dengan pengembangan, dan baru beberapa hari saja kemarin pihaknya sudah mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana berkaitan dengan Undang-undang perdagangan, ITE dan pencucian uang.

“Kerugian diperkirakan mencapai 9 triliun,dengan  jumlah kisaran korban sebanyak 25 ribu orang. Korban penipuan oleh pelaku tidak hanya di Indonesia saja juga ada berasal dari negara-negara yang lain,” ujarnya.

Sementara Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto membenarkan bahwa Robot Trading itu mulai digeluti oleh pelaku pada, Juli 2021 dengan menyuruh RE untuk datang menemui Pelapor MY guna menjelaskan robot trading Auto Trade Gold (ATG).

“Wahyu Kenzo sempat mangkir dua kali pemanggilan. Tanggal 28 November (2022) dijadwalkan pemeriksaan tapi yang bersangkutan tidak hadir,” kata Budi.Korban MY melalui BH melakukan transfer sebanyak 2 (dua) kali untuk membeli robot senilai Rp. 42.158.376 dan deposit: Uang senilai Rp 1.999.995.448. Semua ditranfer ke rekening pelaku.

“Karena melihat akun MT4 milik pelapor MY mengalami profit, pada tanggal 27 Januari 2022, dirinya kembali mentransferkan uang ke rekening sebesar Rp 4.000.005.320,” terangnya.

Namun pada saat dana akan ditarik gagal. Dengan konfirmasi di web bahwa penankan terlalu besar, karena dibatasi hanya boleh menarik sejumlah USD 2.000. Akhirnya diiakukan penarikan USD 2.000, ternyata masih gagal. dengan keterangan, masih ada tahap peningkatan proses kecepatan transaksi.

Dicoba lagi penarikan USD 2.000 (dua ribu dollar) pada tanggal 20 Februari 2022, tapi hanya bisa menarik USO 1.999 dan ada beritanya bisa, namun dana tidak masuk, “pending”.

Dengan adanya laporan terkait Robot Trading tersebut, makan Polresta Malang dibackup oleh Polda Jatim melakukan penyelidikan dan pelakunya diamankan.

Barang buktinya, 8 kardus berisi minuman nutrisi Greenshake dan Gluberrydari PT. PBB (Pansaka), lembar screenshot print out bukti setoran tunai tanggal 26 November 2021, senilai Rp 42.158.376, lembar screenshot print bukti setoran tunai tanggal 26 November 2021, senilai Rp 1.999.995 448, lembar print out bukti setoran.

Kemudian pada 27 Januari 2022 senilai Rp 4.000.005.320, flashdisk berisi rekaman percakapan dari aplikasi media sosiai whatsapp antara BH dengan RR tentang panduan registrasi (ATG), dan 2 HP berkomunikasi terkait Auto Trade Gold (ATG).

Atas perbuatan pelaku disangkakan dengan Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Dan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 4SA Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 378 KUHP, Tentang penipuan. Pasal 372 KUHP, Tentang penggelapan. Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menambahkan terkait dengan kejadian ini, meminta kepada rekan – rekan media untuk terus menerus mensosialisasikan agar masyarakat jangan terbujuk rayu oleh iming-iming pendapatan yang cepat dan banyak.

“Sehingga kami disini mengharapkan masyarakat yang melakukan investasi harap mengecek legalitasnya terlebih dahulu. Ada portal pemerintah yang telah disiapkan yakni www.bappebti.go.id bisa dicek, apakah legal atau tidak? Dari kejadian ini jika masih ada masyarakat yang dirugikan pihak Polda Jatim bentukHotline 081137902000,” tutupnya. (dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *