mediamerahputih.id I Satpol PP Kota Surabaya, bekerja sama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan penertiban tiang reklame ilegal di Jalan Raya Made, Rabu, (26/03/2025). Reklame berukuran 2 x 3 meter tersebut dibongkar karena tidak memiliki izin resmi dan terpasang di bahu jalan, yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara.
Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Reklame dan Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Baca juga :
Perbaiki Fasilitas Umum yang Rusak Pasca Demo Tolak UU TNI, Masyarakat Diminta Tahan Diri
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan respon terhadap laporan warga yang mengkhawatirkan keberadaan reklame tersebut.

“Kami menerima laporan dari warga mengenai reklame yang membahayakan. Lokasi reklame ini berada tepat di depan SDN Made 1 Surabaya. Penertiban dilakukan untuk mencegah potensi bahaya bagi pengguna jalan,” ujar Yudhistira.
Baca juga :
Satpol PP Pamekasan Dinilai Tebang Pilih dalam Penegakan Perda
Setelah melakukan verifikasi data, Satpol PP menemukan bahwa reklame tersebut tidak memiliki izin pemasangan yang sah. “Kami menemukan stiker pelanggaran di reklame tersebut. Kami menertibkan demi keselamatan masyarakat dan juga bertindak sesuai aturan karena reklame ini tidak memiliki izin,” tambahnya.
Yudhistira menegaskan bahwa Satpol PP akan terus melakukan penertiban secara intensif terhadap reklame-reklame yang melanggar peraturan, serta memastikan semua reklame di Kota Surabaya tidak membahayakan warga dan dipasang di tempat yang sesuai.
Baca juga :
Oknum Satpol PP Surabaya yang Terlibat Narkoba Diberhentikan Sementara
“Kami akan terus bekerja sama dengan dinas-dinas terkait untuk menertibkan jaringan utilitas udara, fiber optik, reklame, dan tower yang tidak memiliki izin. Kami juga akan mengambil langkah tegas terhadap pemilik reklame yang tidak segera mengurus izin sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Yudhistira.
Yudhistira juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin memasang papan reklame untuk memastikan perizinannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga :
Kajati Jatim Apresiasi Ekspose Pengajuan 8 Legal Opinion (LO)
“Kepada para pelaku usaha atau masyarakat yang berniat menggunakan reklame sebagai media promosi, pastikan izin reklame Anda terlebih dahulu. Hal ini penting untuk menghindari pelanggaran aturan dan gangguan terhadap kegiatan masyarakat lainnya,” pungkasnya.(roy)