mediamerahputih.id I SURABAYA – Ivan Sugiamto, terdakwa kasus perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, divonis 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selain hukuman penjara, Ivan juga dijatuhi denda sebesar Rp 5 juta, yang jika tidak dibayar, akan digantikan dengan 1 bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, dalam sidang yang berlangsung,Kamis (27/03/2025). Dalam amar putusannya, Hakim Abu Achmad menyatakan bahwa Ivan Sugiamto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak, dengan merujuk pada Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga :
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ivan Sugiamto selama 9 bulan dan denda Rp 5 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tindakan Ivan yang membentak korban dalam kondisi marah, dianggap sebagai kekerasan verbal yang berimplikasi pada kekerasan psikis. Selain itu, tindakan terdakwa yang sempat mendorong orang tua korban juga turut memperburuk kondisi psikologis anak.
Baca juga :
Anak Bos Ritadent Terjatuh di Selokan Setelah Berebut Koper dengan Buruh
“Akibat perbuatan terdakwa yang sempat mendorong orang tua korban, psikis anak terganggu karena melihat orang tuanya dalam kondisi terancam,” tegasnya.
Majelis hakim juga menolak pledoi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, dengan menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
“Mematahkan argumentasi hukum yang diajukan dalam pledoi terdakwa. Bersalah harus diberikan pidana setimpal,” tandasnya.
Baca juga :
Tangkal Konten Negatif, Guru SMP di Surabaya Diedukasi Literasi Digital
Menanggapi putusan hakim, Ivan Sugiamto beserta kuasa hukumnya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami pikir-pikir,” ujar Ivan singkat usai persidangan.
Sementara itu, pengacara Ivan, Billy Handiwiyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan keluarga sebelum memutuskan langkah hukum yang akan diambil. “Kami akan berdiskusi dengan keluarga mengenai langkah hukum yang akan diambil, karena keputusan untuk banding bisa berdampak pada hasil, bisa lebih tinggi atau lebih rendah,” jelas Billy.
Baca juga :
Astaughfirulloh Andrianto Prajurit TNI Dibantu Selingkuhan Bunuh Istri Sahnya
Ketika ditanya mengenai sisa masa tahanan yang harus dijalani Ivan, Billy menjelaskan bahwa Ivan sudah menjalani beberapa bulan penjara dan hanya tinggal menyelesaikan 5 bulan lagi. “Tinggal menjalani 5 bulan lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Dengan vonis ini, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa.(tio)