mediamerahputih.id I SURABAYA – Isnaely Effendy duduk pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa atas kasus penipuan dan penggelapan terkait penjualan tanah dan bangunan yang merugikan Siti Rochani sebesar Rp 6.850.000.000. hal ini terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar Rabu (15/01/2025).
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa terdakwa menawarkan tanah dan bangunan seluas 8.310 meter persegi di Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, kepada korban Siti Rochani seharga Rp 13 miliar dengan skema pembayaran cicilan. Namun, setelah korban melunasi pembayaran, diketahui bahwa tanah tersebut belum dibeli oleh terdakwa dan masih merupakan milik H. Moch. Cholil (Muhammad Kholil).
Baca juga :
Huang Renyi WNA Tiongkok Tabrak Pengendara Kakak Beradik Hingga Tewas
Lebih lanjut, dana yang diterima terdakwa dari korban ternyata hanya sebagian yang diserahkan kepada pemilik tanah, yakni sebesar Rp 6.150.000.000, sementara sisanya tidak disetorkan.

“Atas perbuatan terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyuning Dyah Widyastuti dari Kejati Jawa Timur dihadapan Majelis Hakim.
Baca juga :
Gerald Hariyanto Pengedar Narkoba di Koyote Meraup Cuan Jutaan Rupiah
Atas surat dakwaan tersebut, Penasehat hukum terdakwa menyampaikan tidak mengajukan Eksepsi (nota keberatan).” Lanjut aja Yang Mulia. Pada sidang pembuktian,” saut penaeshat hukum terdakwa.
Kasus ini bermua ketika Isnaely Effendy meyakinkan saksi korban, Ir. Siti Rochani, untuk membeli sebidang tanah senilai Rp 13.000.000.000 dengan mengklaim tanah tersebut sudah miliknya dan tinggal proses balik nama. Untuk meyakinkan, Isnaely bahkan mengajak saksi korban melihat lokasi tanah yang disaksikan oleh Istiana dan Mudjiono.
Baca juga :
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Diduga Terima Suap Dalam Pusaran Kasus Ronald Tannur
Karena hubungan pertemanan dan kepercayaan dari kelompok pengajian, korban tergiur dan sepakat membeli tanah tersebut. Namun, sebenarnya Isnaely hanya bertindak sebagai perantara yang ditugaskan oleh pemilik tanah, H. Moch Kholil, dengan komisi Rp 1.500.000.000.
Pembayaran dilakukan secara bertahap sejak 2015 hingga Desember 2020, dengan total Rp 13.000.000.000 diserahkan langsung kepada Isnaely. Sebagian penyerahan uang dilakukan tanpa kwitansi hingga Agustus 2019, karena korban percaya sepenuhnya.
Baca juga :
Tersandung Penggelapan Dana Umroh, Dewi Rosalina Dituntut 3 Tahun Penjara
Setelah Isnaely sulit dihubungi, mulai September 2019 hingga Desember 2020, korban membuat kwitansi untuk pembayaran sebesar Rp 7.800.000.000, sementara Rp 5.200.000.000 sisanya tidak memiliki bukti tertulis.(tio)