Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Gegara Jual Chip Higghs Domino, Hengki Dihukum 10 Bulan Penjara

282
×

Gegara Jual Chip Higghs Domino, Hengki Dihukum 10 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
jual-chip-higghs-domino-hengki-dihukum-penjara
terdakwa Hengki Agung Prawiro saat mengikuti sidang putusan di ruang Kartika 1 PN Surabaya, Senin (08/01) MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I Surabaya – Pengadilan Negeri PN Surabaya memvonis Hengki Agung Prawiro dengan pidana penjara selama 10 bulan. Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana memperjual-belikan Chip Higghs Domino untuk sarana perjudian. Dalam persidangan putusan tersebut langsung dipimpim Ketua Majelis Hakim Arlandi Triogo Senin (08/01/2024).

Amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Arlandi Triogo mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan dan menjual belikan Chip Higghs Domino dengan Pidana penjara selama 10 bulan.

Baca juga:

Penjual Chip Domino Ini Dirungkus Polisi di Seret ke Pengadilan

“Terhadap terdakwa Henki Agung Prawiro dihukum Pidana penjara selama 10 bulan,” kata Hakim Arlandi di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima,” Saya terima Yang Mulia,” saut terdakwa Hengki melalui sambungan video call.

Hal sama diungkapkan oleh JPU Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, juga menerima putusan dari Majelis Hakim.

Baca juga:

Danny Indarto Terseret Kasus Premanisme Terhadap Mantan Istri dan 2 Asistennya

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU, menyebutkan berawal saat terdakwa Hengki menguduh aplikasi permainan Higgs Domino pada aplikasi playstore dengan mengunakan handphone.

jual-chip-higghs-domino-hengki-dihukum-penjara
terdakwa Hengki Agung Prawiro saat mengikuti sidang putusan di ruang Kartika 1 PN Surabaya, Senin (08/01) MMP I Totok Prastyo

Terdakwa setalah itu mendapatkan chip gratis sebesar 2 M, kemudian dipergunakan untuk bermain Remi atau Domino, kemudian terdakwa melakukan Top Up dengan cara tranfer. Saat bermain terdakwa menangkan permaianan dan mendapatkan chip sebesar 4 B.

Dalam aksinya terdakwa biasa memperjual-belikan chip yang terdakwa miliki kepada pemain lain dengan cara mempunyai 4  akun Higgh Domino. Kemudian terdakwa menjualnya kembali chip domino tersebut dengan memposting di group facebook.

Baca juga:

Wali Kota Eri Minta Gencarkan Razia Miras, Perjudian dan Prostitusi

Adapun group yang ia posting yaitu jual beli Chip Rungkut Surabaya, jual Beli Chip domino Surabaya Pusat, Higghs Domino Surabaya Utara, jual beli Chip Higghs Domino Surabaya Barat dan Sidoarjo, Higgs Domino Surabaya.

Dengan skema apabila terdakwa membeli chip dengan harga Rp 55.000 untuk setiap 1B (satu bilyon) maka terdakwa menjualnya kembali dengan harga Rp 60.000 per 1B (satu bilyon).

Baca juga:

Catat! Eri Cahyadi Larang Komite Tarik Iuran Siswa

Dalam sehari terdakwa bisa menjual hingga 30B (tiga puluh bilyon) dan mendapatkan keuntungan sebesar kurang lebih Rp 150.000 yang kemudian oleh terdakwa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Namun permainan judi yang Ttrdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

Atas perbuatan itu terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke 1 KUHP dan dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara (tio).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *