mediamerahputih.id I SURABAYA – Pemerintah pusat tengah merencanakan penghapusan sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru berbasis zonasi atau PPDB zonasi dan kini tengah menunggu petunjuk teknis (Juknis) untuk pelaksanaannya. Rencana ini sebelumnya juga telah disampaikan oleh Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa Pemkot Surabaya masih menunggu arahan lebih lanjut mengenai Juknis dari pemerintah pusat terkait penghapusan sistem zonasi.
Baca juga :
Sepakat Minta Sistem Zonasi PPDB Dievaluasi, Ini Kata Wali Kota Eri
Eri menilai bahwa meski penghapusan PPDB zonasi memiliki sisi positif dan negatif, ia optimis bahwa kebijakan yang diambil pemerintah pusat akan membawa dampak baik untuk dunia pendidikan di masa depan.
Eri memberikan contoh tentang pro dan kontra penerapan PPDB zonasi di Surabaya. Setiap tahunnya, sering terjadi fenomena perubahan besar-besaran kartu keluarga (KK), di mana orang tua siswa mengubah KK mereka dengan tujuan agar anak-anaknya bisa mendaftar ke sekolah yang lebih dekat dengan domisili yang tercantum dalam KK.
Baca juga :
PPDB SMPN Surabaya 2024 Lebih Berkeadilan Penyesuaian Jalur Zonasi 50 Persen
Selain itu, sistem zonasi juga mengurangi persaingan akademik di kalangan siswa, karena tidak ada dorongan untuk meraih nilai tertinggi guna bisa masuk ke sekolah favorit.

“Di sini, tidak ada persaingan. Akhirnya, apakah pintar atau tidak, mau belajar atau tidak, yang penting rumahnya dekat, siswa bisa masuk,” ujar Eri, Kamis, (4/12/2024)
Eri bahkan mengungkapkan bahwa sempat ada keluhan dari seorang wali murid mengenai siswa dengan nilai akhir yang pas-pasan, namun tetap bisa diterima di sekolah negeri favorit.
Baca juga :
“Bahkan kemarin ada yang menyampaikan keluhan seperti itu. Ini yang saya maksud dengan adanya sisi positif dan negatif. Di sisi lain, ada juga siswa yang sudah belajar dengan baik, tapi tidak bisa masuk,” ujar Eri.
Eri menjelaskan, sebelumnya pemkot bersama PGRI Kota Surabaya telah menyepakati adanya pengurangan kuota PPDB zonasi, yang tadinya sebanyak 50 persen, menjadi 35 persen.
Dirinya menyebutkan, pengurangan kuota tersebut bertujuan untuk menghindari adanya perubahan KK besar-besaran dan agar ada persaingan dari segi akademis antar siswa.
Baca juga :
Pegawai ASN dan Non ASN Terlibat Nge-Slot Judi Online Bakal Ditindak Tegas
“Kita berharapnya sekolah itu tidak lagi diisi anak yang wis pokoknya dekat sama sekolah pasti aku masuk, tidak. Dan juga orang berlomba-lomba ingin masuk ke sekolah itu dengan memindah KK, nah itu yang dihindarkan oleh PGRI sebenarnya. Jadi kalau itu ada zonasi, lakukanlah dengan jujur begitu loh, jangan sampai memindah KK dan tetap ada persaingan nilai, nah ini lah yang lagi dibahas, apakah dihapus zonanya, apakah zonasi tetap per kecamatan, atau per wilayah,” jelasnya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu menerangkan, pemkot saat ini telah menyiapkan kombinasi dua cara dalam menerapkan sistem PPDB zonasi di Kota Pahlawan.
Baca juga :
Oknum Polisi Polres Tanjung Perak Diduga Pengendali Pengedar Sabu Jaringan Sumut
“Kalau kita sudah melakukan hal itu adalah dengan cara dikombinasi, (kuota) zonasinya turun tapi masuknya dengan nilai. Ada dua pilihan kita, atau satunya tetap zonasi, tapi (siswa) yang masuk itu tidak jejeran (berdekatan jarak) dengan rumah, tapi bagus-bagusan nilai akan tetapi tetap zonasi,” terangnya.
Meskipun telah menerapkan itu, hingga saat ini ia serta jajarannya di Pemkot Surabaya masih menunggu juknis dari pemerintah pusat. “Jadi kita tunggu dulu lah, yang sabar. Jadi kalau kita sudah disiapkan kayak apapun kan nanti (melihat) juknisnya kayak apa, kan haru mengikuti,” pesannya. (ton)