Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Peristiwa

Melindungi Hak Konstitusional, 612.529 Anak Surabaya Sudah Kantongi KIA

355
×

Melindungi Hak Konstitusional, 612.529 Anak Surabaya Sudah Kantongi KIA

Sebarkan artikel ini
pelajar-surabaya-sudah-gunakan-katepay
mediamerahputih.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya berkomitmen selalu menjamin hak-hak anak. Salah satunya yakni terus mendistribusikan KIA atau Kartu Identitas Anak. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak konstitusional anak Surabaya sebagai warga negara Indonesia. Apalagi, Surabaya merupakan Kota Layak.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan berdasarkan data yang dimiliki Dispendukcapil Surabaya, hingga saat ini sudah ada sebanyak 612.529 anak yang sudah mengantongi KIA di Surabaya.

“Jumlah ini merupakan 83,15 persen dari total anak di Surabaya,” kata Eddy di ruang kerjanya, Jumat (16/2/2024).

Baca juga:

Pembaruan Data Penduduk, Wali Kota Eri Soroti KK dalam 1 Persil

Menurut Eddy, sesuai Permendagri nomor 2 tahun 2016, fungsi KIA adalah untuk identitas penduduk bagi anak usia di bawah 17 tahun, karena mereka juga penduduk yang punya hak konstitusional memiliki dokumen identitas penduduk. Dalam Permendagri itu, juga diamanatkan perluasan fungsi KIA supaya tidak hanya menjadi kartu identitas penduduk.

Baca juga:

Pendaftaran Siswa Inklusi dengan Sistem Zonasi melalui Afirmasi di Surabaya sebesar 15 Persen

Oleh karena itu, di Kota Surabaya fungsinya diperluas berdasarkan arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Di Surabaya, KIA bisa juga digunakan untuk pembayaran atau transaksi non tunai dengan dukungan aplikasi yang biasa disebut Katepay.

anak-surabaya-sudah-kantongi-kia

“Katepay adalah metode pembayaran non tunai untuk membeli jajanan dan minuman di kantin sekolah di Surabaya. Bahkan, KIA Surabaya juga bisa dipakai untuk pembayaran naik Surabaya bus,” jelasnya.

Baca juga:

Pemilu 2024, Dispendukcapil Surabaya Fasilitasi Dokumen Kependudukan Narapidana hingga Penghuni Liponsos

Ia juga menjelaskan cara mendapatkan KIA itu. Pemohon mengajukan permohonan kartu identitas anak secara mandiri, dan bisa pula dibantu oleh kelurahan untuk mendaftarkan permohonan kartu identitas anak. Selanjutnya, pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk PDF yang dapat dilakukan secara mandiri maupun dibantu oleh kelurahan pada aplikasi Klampid New Generation (KNG).

“Lalu, pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KNG. Kemudian, pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan kartu identitas anak,” imbuhnya.

Baca juga:

Diperiksa KPK Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ngaku Tak Terima Cuan Pemotongan Insentif ASN

Proses selanjutnya, petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KNG. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi dengan mengolah data permohonan, lalu petugas Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pencetakan kartu identitas anak.

“Kemudian, petugas Disdukcapil Kota Surabaya memilah dan memasukkan ke dalam antrian pengiriman, lalu petugas pengirim Disdukcapil Kota Surabaya mengirim kartu identitas anak ke kelurahan, dan pemohon bisa mengambil KIA di kelurahan dengan membawa e-kitir. Jadi, tidak perlu jauh-jauh lagi ke kantor Disdukcapil di Siola,” terangnya. (ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *