Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Peristiwa

Pemkot Surabaya Bongkar 15 Bangunan di Jalan Nambangan, Ini Alasannya

26
×

Pemkot Surabaya Bongkar 15 Bangunan di Jalan Nambangan, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

Eksekusi Penertiban Bangunan di Lahan Bersertifikat Hak Pakai

pemkot-surabaya-bongkar-15-bangunan-nambangan
Petugas menertibkan Lahan yang menjadi objek penertiban memiliki luas sekitar 7.235 meter persegi dan tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 334. Di atas lahan tersebut terdapat sejumlah bangunan dengan berbagai fungsi, mulai dari rumah permanen, musala, hingga gudang barang bekas | MMP | dok pemkot
mediamerahputih.id | SURABAYA —Pemkot Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan aset pemerintah di Jalan Nambangan, Surabaya, Minggu (11/10/2026) lalu. Penertiban dilakukan sebagai upaya pengamanan aset daerah yang tercatat sebagai milik Pemkot Surabaya.

Lahan yang menjadi objek penertiban memiliki luas sekitar 7.235 meter persegi dan tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 334. Di atas lahan tersebut terdapat sejumlah bangunan dengan berbagai fungsi, mulai dari rumah permanen, musala, hingga gudang barang bekas.

Baca juga :

Aset Korupsi Disembunyikan di Negara Tanpa Hubungan Diplomatik, Ini Langkahnya!

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan langkah penertiban dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas aset pemerintah tanpa dilengkapi dokumen atau hubungan hukum yang sah dengan Pemkot Surabaya.

“Kami melakukan pengamanan pada lahan milik Pemkot Surabaya yang di dalamnya berdiri beberapa bangunan semi permanen. Penertiban ini dilakukan karena pemilik bangunan tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan meskipun sebelumnya sudah diminta,” ujar Irna, Senin (12/10/2026).

pemkot-surabaya-bongkar-15-bangunan-nambangan
Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi dan kondisi lapangan, Pemkot Surabaya memastikan lahan yang ditertibkan merupakan aset pemerintah kota. Dari total 15 bangunan yang berada di lokasi, sebagian warga memilih melakukan pengosongan secara mandiri sebelum proses penertiban berlangsung | MMP | dok pemkot

Sebelum melakukan pembongkaran, Pemkot Surabaya mengaku telah melalui sejumlah tahapan sesuai prosedur. Langkah tersebut meliputi pemberian surat pemberitahuan, pemanggilan untuk klarifikasi, mediasi, hingga penyampaian surat peringatan kepada pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri.

Baca juga :

Diduga Kongkalikong Terdakwa dan Notaris Ferry Gunawan dalam Pengelolaan Lahan TNI AD

Pemkot Surabaya juga telah melakukan audiensi dengan perwakilan masyarakat untuk menjelaskan status kepemilikan lahan tersebut. Dalam pertemuan itu, pemerintah menunjukkan sejumlah dokumen pendukung, seperti peta kretek, peta kerawangan, hingga letter C yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Pakai.

“Data yang kami miliki menunjukkan bahwa secara yuridis tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya dan telah memiliki sertifikat hak pakai,” jelas Irna.

Terkait adanya pihak yang mengklaim sebagai ahli waris atas lahan tersebut, Irna menyebut hasil penelusuran dokumen menunjukkan bidang tanah yang diklaim berada di lokasi berbeda, yakni di sisi selatan Jalan Nambangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi dan kondisi lapangan, Pemkot Surabaya memastikan lahan yang ditertibkan merupakan aset pemerintah kota. Dari total 15 bangunan yang berada di lokasi, sebagian warga memilih melakukan pengosongan secara mandiri sebelum proses penertiban berlangsung.

“Ada 15 bangunan, terdiri dari rumah permanen, musala, dan beberapa bangunan yang digunakan sebagai gudang barang bekas. Beberapa warga telah mengosongkan bangunannya secara mandiri,” kata Irna.

Baca juga :

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Ia menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas aset Pemkot Surabaya apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, masyarakat tetap diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan pemanfaatan aset sesuai mekanisme yang berlaku.

“Masyarakat yang ingin memiliki hubungan hukum dengan Pemkot dapat mengajukan permohonan. Nantinya akan dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai prosedur,” ungkapnya.

Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Melalui aturan tersebut, setiap pemanfaatan aset pemerintah harus memenuhi ketentuan administrasi dan hukum yang berlaku.

Irna menjelaskan, tanah aset Pemkot Surabaya dapat dimanfaatkan melalui mekanisme resmi, seperti penyewaan atau penggunaan untuk kepentingan pembangunan kota, termasuk fasilitas umum seperti jalan, gedung serbaguna, sekolah, maupun puskesmas.

Ia juga mengimbau masyarakat agar melakukan pengecekan legalitas tanah sebelum membeli atau mendirikan bangunan. Menurutnya, verifikasi dokumen melalui instansi berwenang penting dilakukan untuk mencegah sengketa dan kerugian akibat status lahan yang tidak jelas.

Baca juga :

BKAD Surabaya Data Ulang Tanah Aset yang Masih Digunakan Pihak Lain

Senada dengan hal tersebut, Camat Bulak Hudaya meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi tanah. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan alas hak sebelum membeli lahan agar status kepemilikan dapat dipastikan secara hukum.

“Verifikasi alas hak harus dilakukan sebelum membeli tanah untuk mendirikan bangunan, sehingga masyarakat terlindungi dari hal-hal yang dapat merugikan,” tandas Hudaya.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *