Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

BKAD Surabaya Data Ulang Tanah Aset yang Masih Digunakan Pihak Lain

387
×

BKAD Surabaya Data Ulang Tanah Aset yang Masih Digunakan Pihak Lain

Sebarkan artikel ini

aset pemkot Surabaya yang dikuasi pihak lain

tanah-aset-didata-ulang-digunakan-pihak-lain
mediamerahputih.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya tengah mendata ulang seluruh tanah aset yang tersebar di 31 kecamatan. Diperkirakan ada lebih dari 1000 tanah aset milik Pemkot Surabaya yang saat ini masih digunakan atau dikelola pihak lain tanpa adanya ikatan hukum.

Kepala BPKAD Surabaya, Syamsul Hariadi menyatakan, pihaknya tengah mendata atau merekap ulang seluruh tanah aset milik pemkot. Hal ini sebagaimana menindaklanjuti arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkait upaya penyelamatan aset negara.

tanah-aset-didata-ulang-digunakan-pihak-lain

Baca juga:

Dibantu Kejati Aset Jalan Pemuda 17 Akhirnya Kembali ke Pemkot

“Sekarang masih direkap, baik untuk aset pemkot yang sudah dikelola pihak lain, maupun yang masih belum dimanfaatkan juga masih proses rekap,” ujar Syamsul Hariadi saat dihubungi Selasa (4/6/2023).

Syamsul menyebut, sementara ini tercatat ada sekitar 598 lokasi tanah aset milik pemkot yang belum dimanfaatkan. Ratusan tanah aset tersebut lokasinya tersebar di 31 kecamatan Surabaya. “Sementara ini sudah ada 598 lokasi yang tersebar di seluruh kecamatan,” ujarnya.

“Masih akan dicek lagi, yang sudah ready akan segera ditawarkan ke pihak lain baik melalui sistem sewa, kerjasama pemanfaatan atau dengan sistem yang lain,” sambungnya.

Baca juga:

Seluruh Aset Pemkot Surabaya Ditarget Tersertifikasi di Tahun 2022

Sedangkan untuk tanah aset yang sudah dikelola pihak lain, Syamsul memperkirakan ada lebih dari 1000 lokasi. “Ada lebih dari 1000, lokasinya tersebar di semua kecamatan. Yang paling banyak ya IPT (Izin Pemakaian Tanah) atau surat ijo,” ungkapnya.

Menurutnya, rerata tanah aset yang digunakan pihak lain tanpa adanya ikatan hukum, bermasalah sejak tahun 2020. Misalnya karena adanya Covid-19 dan bahkan sebagian digunakan karena alasan kesulitan keuangan. Ada pula karena adanya konflik internal seperti pergantian pengurus dan sebagainya.

“Sebagian lagi karena asetnya memang masih bermasalah, seperti double pencatatan dengan pihak lain, sengketa lahan dan lain-lain,” ungkapnya.

Karenanya, Syamsul memastikan, pihaknya tengah melakukan konsultasi dan meminta pendampingan aparat penegak hukum (APH) maupun lembaga terkait. Mulai dari Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Untuk ini kita sudah proses konsultasi dan minta pendampingan ke Kejaksaan, BPK dan KPK,” tegasnya.

Pihaknya pun menargetkan, seluruh tanah aset yang masih dikelola pihak lain, dapat segera diselamatkan dengan dilakukan sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan begitu, maka ada kepastian hukum apabila tanah aset tersebut ke depan akan dilakukan kerja sama dengan pihak lain.

Baca juga:

Inilah Deretan Aset Pemkot Surabaya yang Berhasil Diselamatkan Bersama Kejaksaan

“Kalau sudah ada kepastian hukum, otomatis akan banyak investor yang berminat. Sehingga kita bisa pilih investor yang kompeten dengan penawaran sewa yang tinggi, berarti juga akan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Surabaya,” bebernya.

Ia menambahkan, bahwa ada berbagai macam mekanisme kerja sama yang bisa dilakukan untuk menambah PAD Surabaya melalui pemanfaatan aset. Misalnya, melalui retribusi IPT, Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) hingga retribusi sewa tanah dan bangunan seperti di Gedung Wanita serta Convention Hall.

“Ada juga melalui sewa jembatan penyeberangan, biasanya untuk iklan. Kemudian juga melalui sewa gedung komersial, seperti Hi-Tech Mall dan lain-lain,” ucapnya. (ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *