mediamerahputih.id I SURABAYA – Sidang lanjutan kasus yang menjerat terdakwa Effendi Pudjihartono, Komisaris CV Kraton Resto Group, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (03/03/2025). Sidang agenda keterangan saksi Notaris Ferry Gunawan, S.H terkait pemberian keterangan palsu pada akta otentik dan kasus penipuan yang memanfaatkan lahan serta bangunan aset BMN TNI AD (Kodam V/Brawijaya) di Jalan Dr. Sutomo No. 130 Surabaya. Kasus ini merugikan korban, Ellen Sulityo, mencapai Rp 998.244.418.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa terdakwa, yang merupakan Komisaris CV Kraton Resto Group, tercatat sebagai Direktur dalam akta perjanjian pengelolaan yang dibuat oleh Notaris Ferry Gunawan, S.H. bersama dengan Ellen Sulityo. Akta perjanjian tersebut tercatat dengan nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 dan berisi perjanjian pengelolaan lahan untuk restoran “Sangria by Pianoza.”
Baca juga :
Kasus Resto Sangria, Efendi Pudjuhartono Didakwa Penipuan dan Keterangan Palsu
Notaris Ferry Gunawan dalam keterangannya mengungkapkan bahwa terdakwa Effendi Pudjihartono hadir dengan menggunakan surat kuasa khusus yang menyebutkan dirinya sebagai Direktur. Meskipun demikian, Ferry juga mengaku mengetahui bahwa terdakwa sebenarnya adalah Komisaris CV Kraton Resto Group, bukan Direktur seperti yang tercantum dalam akta tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memimpin persidangan menanyakan apakah Notaris Ferry menjelaskan isi perjanjian tersebut kepada para pihak yang terlibat. Ferry menjawab bahwa pada saat penandatanganan perjanjian, semua pihak hadir, namun dirinya hanya membacakan perjanjian tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai klausul-klausul yang ada dalam perjanjian tersebut.
Baca juga :
Tersangkut Kayu Ilegal CV Aditamah Mandiri Didenda Rp 10 Miliar Terdakwa Divonis 7 Tahun Penjara
Majelis Hakim juga mengungkapkan keheranannya terkait proses pengecekan status tanah yang menjadi objek perjanjian. Pasalnya, lahan yang diperjanjikan merupakan aset milik pemerintah, yang seharusnya memerlukan persetujuan dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) sebelum perjanjian bisa dilakukan.

Menanggapi pertanyaan ini, Notaris Ferry mengelak dengan mengatakan bahwa perjanjian tersebut masih dapat dibuat karena kontrak yang ada sebelumnya belum berakhir dan belum ada keputusan resmi terkait status aset tersebut.
Baca juga :
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi, terdakwa Effendi Pudjihartono mengakui bahwa pernyataan saksi Notaris Ferry adalah benar. “Saya kira keterangan saksi sudah benar, yang mulai,” ujar terdakwa.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska menjelaskan bahwa pada tahun 2017, Terdakwa Effendi Pudjuhartono sebagai pemegang hak untuk memanfaatkan lahan dan bangunan aset BMN TNI AD (Kodam V/Brawijaya) yang terletak di Jl. Dr. Sutomo No. 130 Surabaya, yang meliputi tanah seluas 850 m² dan bangunan seluas 427 m², berdasarkan sertifikat Hak Pakai Nomor 10 tanggal 10 Oktober 1998.
Perjanjian ini mengatur bahwa pemanfaatan tanah dan bangunan aset BMN TNI AD (Kodam V/Brawijaya) tersebut dikerjasamakan dengan CV. Kraton Resto Group untuk tempat olahraga dan rumah makan di lokasi tersebut. Kerja sama ini memiliki jangka waktu 30 tahun dengan periode lima tahunan, mulai dari Periode I (28 September 2017 – 28 September 2022) hingga Periode V (28 September 2037 – 28 September 2042).
Baca juga :
Terungkap Notaris Dedi Mengaku Ditekan Polisi dan Pengacara Terkait Akta Waris
Pada bulan Agustus 2022, sebelum periode pertama berakhir, CV. Kraton Resto Group yang diwakili oleh Komisaris Terdakwa Effendi mengajukan permohonan perpanjangan sewa dengan surat Nomor 011/B/PIAN/VIII/22 tanggal 15 Agustus 2022, meminta tambahan waktu tiga tahun.
Pengajuan ini ditindaklanjuti oleh Kodam V/Brawijaya yang mengirimkan surat kepada KPKNL Surabaya pada 30 November 2022. Namun, permohonan perpanjangan tersebut tidak disetujui. Kemudian, pada 11 Mei 2023, TNI AD Kodam V/Brawijaya mengirimkan surat Nomor B/946/V/2023 yang memberitahukan kepada Effendi Pudjuhartono (CV. Kraton Resto Group) bahwa mereka tidak lagi memiliki hak untuk mengelola aset tersebut dan diminta mengembalikannya kepada Kodam V/Brawijaya terhitung mulai 12 Mei 2023.
Baca juga :
3 Petinggi J Trust Bank Terseret Dugaan Pemalsuan Dokumen Pencairan Kredit Debitur
Sebelum dibuatkan perjanjian sewa untuk periode kedua, sekitar awal Juli 2022, Terdakwa Effendi mengklaim kepada saksi Ellen Sulityo (korban) bahwa dirinya menguasai lahan di Jl. Dr. Sutomo No. 130 Surabaya selama 30 tahun berdasarkan Kesepakatan Kerjasama (MOU) Pemanfaatan Aset TNI AD (Kodam V/Brawijaya) dengan nomor MOU/05/IX/2017 tertanggal 28 September 2017, yang berlaku hingga 28 September 2047.
Effendi kemudian mengajak korban untuk bekerja sama mengelola lahan tersebut sebagai restoran “Sangria by Pianoza”. Korban sepakat, dan pada 27 Juli 2022, korban bersama dengan Terdakwa menghadap Notaris Ferry Gunawan, S.H., untuk menandatangani perjanjian kerjasama yang tercatat dalam Akta Nomor 12 tanggal 27 Juli 2022.
Baca juga :
Anak Bos Ritadent Terjatuh di Selokan Setelah Berebut Koper dengan Buruh
Dalam perjanjian ini, Effendi bertindak sebagai Direktur CV. Kraton Resto Group, padahal ia sebenarnya adalah Komisaris. Effendi mengklaim dirinya menguasai lahan tersebut berdasarkan MOU dengan Kodam V/Brawijaya, meskipun kenyataannya ia tidak lagi memiliki hak untuk mengelola aset tersebut.
Selanjutnya, Effendi dan Ellen menandatangani perjanjian kerjasama pengelolaan restoran dengan jangka waktu lima tahun (1 Agustus 2022 hingga 7 November 2027) di hadapan notaris. Sebagai bagian dari kerjasama ini, Ellen menginvestasikan uang sebesar Rp 998,2 juta untuk renovasi dan biaya operasional restoran. Namun, setelah pengeluaran tersebut, restoran “Sangria by Pianoza” ditutup oleh Kodam V/Brawijaya, karena permohonan perpanjangan sewa lahan untuk periode kedua yang diajukan oleh Effendi ditolak.
Baca juga :
Efisiensi Anggaran, Batasi Kepala Dinas dan Camat Kegiatan Seremonial di APBD 2025
Ellen merasa dirugikan karena tidak dapat mengelola restoran tersebut hingga 2027 sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Jaksa Siska mendakwa Effendi dengan Pasal 266 ayat 1 tentang memasukkan keterangan palsu dalam perjanjian kerjasama di hadapan notaris. Selain itu, Effendi juga didakwa dengan Pasal 378 KUHP atas tuduhan penipuan terhadap Ellen.(tio)