Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Edarkan Tembakau Sintetis, Bima Saputra Dituntut 7 Tahun Penjara

18
×

Edarkan Tembakau Sintetis, Bima Saputra Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

42 Paket Tembakau Sintetis Disita

edarkan-tembakau-sintetis-bima-saputra-dibui
Terdakwa Bima Saputra saat menjalani sidang di PN Surabaya, Senin (19/10) dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis, ganja, dan sabu. Terdakwa dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo | MMP I Foto | dok memo
mediamerahputih.id | SURABAYA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menuntut Bima Saputra dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis, ganja, dan sabu. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/10/2026).

JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan Bima terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Terdakwa juga dituntut membayar denda dalam waktu satu bulan, dengan ketentuan penyitaan dan pelelangan harta kekayaan apabila denda tidak dibayarkan. Jika harta kekayaan tidak mencukupi, jaksa meminta pidana penjara pengganti selama 150 hari.

Baca juga :

Dua Perempuan Diduga Jadi Pengedar Sabu 20,4 Gram, Saling Kenal di Lapas Medaeng

Kasus ini bermula dari penangkapan Bima di kamar kosnya di Desa Penambangan Krembangan Nomor 7, RT 11/RW 07, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan dilakukan anggota Polrestabes Surabaya setelah menerima informasi dari sejumlah saksi.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita 42 kantong plastik berisi irisan daun tembakau sintetis dengan berat netto total sekitar 145,458 gram. Petugas juga menemukan biji ganja seberat 16,707 gram, batang ganja seberat 3,839 gram, serta kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto 0,799 gram.

Selain narkotika, polisi mengamankan empat timbangan elektrik, dua alat yang disebut sebagai hydyer dalam surat dakwaan, kantong plastik, botol bekas berisi kloroform dan cairan aroma, alkohol 96 persen, serta sejumlah wadah dan perlengkapan lainnya. Satu unit telepon genggam iPhone XR berwarna biru turut disita sebagai barang bukti.

Baca juga :

Konflik Apartemen Bale Hinggil, Wali Kota Eri: Fasilitas Dasar Dimatikan itu Melanggar

Berdasarkan surat dakwaan, Bima disebut mengenal Ahmed Djoni, yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), melalui seorang laki-laki bernama Hawaid. Setelah berkenalan, terdakwa diduga diajak bekerja sama mengedarkan tembakau sintetis dengan imbalan komisi.

Jaksa menguraikan bahwa tembakau sintetis tersebut dikirim melalui seorang pegawai rumah makan mi ayam P. Tatung di Jalan Baratjaya XIX Nomor 85, Surabaya, bernama Candra, yang juga berstatus DPO. Barang dikirim menggunakan paket JNE. Sementara itu, ganja diduga diperoleh dari Ahmed Djoni melalui orang suruhannya di kawasan Bungurasih, Sidoarjo.

Baca juga :

Warga Bale Hinggil Laporkan Pencurian 3 Spanduk

Untuk sabu, Bima disebut melakukan pemesanan melalui aplikasi Instagram, mentransfer uang terlebih dahulu, kemudian mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan atau menggunakan sistem ranjau. Dalam dakwaan, terdakwa disebut membeli sabu seberat sekitar satu gram seharga Rp700 ribu dan mengambilnya di kawasan Gedangan, Sidoarjo, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

edarkan-tembakau-sintetis-bima-saputra-dibui
Jaksa membongkar tembakau sintetis tersebut dikirim terdakwa Bima melalui seorang pegawai rumah makan mi ayam P. Tatung di Jalan Baratjaya XIX Nomor 85, Surabaya, bernama Candra, yang juga berstatus DPO. Barang dikirim menggunakan paket JNE. Sementara itu, ganja diduga diperoleh dari Ahmed Djoni melalui orang suruhannya di kawasan Bungurasih, Sidoarjo | MMP | Foto | dok memo

Jaksa juga memaparkan dugaan keterlibatan Bima dalam pengolahan tembakau sintetis sebelum diedarkan. Terdakwa disebut mencampurkan bahan tersebut dengan tembakau cam-pecah sesuai arahan Ahmed Djoni. Campuran dibuat dalam berat bervariasi, mulai sekitar lima gram hingga 50 gram, mengikuti permintaan pihak yang disebut dalam dakwaan, kemudian dikeringkan menggunakan plastik hitam.

Baca juga :

Jalan Kunti Surabaya Digerebek, Polda Jatim Dalami Dugaan Jaringan Narkoba

Dakwaan turut menyebut bahwa pada April 2026, Bima menerima satu bungkus ganja dengan berat sekitar 800 gram di sebuah warung kopi di Jalan Bungurasih, Surabaya. Selanjutnya, pada Sabtu (4/7/2026), terdakwa diduga mengambil satu bungkus tembakau sintetis seberat sekitar 200 gram di rumah makan mi ayam P. Tatung.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya tertanggal 4 Agustus 2026 dengan Nomor 06558/NNF/2026 menjadi salah satu dasar pembuktian dalam perkara tersebut. Sampel kristal putih dinyatakan mengandung metamfetamina atau sabu, sedangkan sampel lainnya teridentifikasi sebagai ganja. Sejumlah barang bukti tembakau sintetis dinyatakan mengandung MDMB-4en PINACA, zat yang tercantum dalam penggolongan narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Baca juga :

Polemik Apartemen Bale Hinggil dalam Penyidikan Ditreskrimsus Polda Jatim

Selain dakwaan utama terkait peredaran narkotika, Bima juga didakwa secara alternatif mengenai kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Namun, tuntutan pidana yang diajukan jaksa didasarkan pada dakwaan kesatu, yakni Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *