Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Momentum Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2023

389
×

Momentum Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2023

Sebarkan artikel ini

opini publik

peringatan-hari-kesaktian-pancasila
Wahyu Hindiawati Ketua Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang
Example 468x60
Hari kesaktian Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Oktober, setiap tahunnya, bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila untuk mengenang peristiwa perongrongan Pancasila oleh kaum komunis dalam peristiwa G30S/PKI. Pada masa itu, kaum komunis berusaha untuk mengubah pancasila menjadi ideologi komunis.

Momentum Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2023

Oleh Wahyu Hindiawati

Pancasila  pasca kemerdekaan Republik Indonesia disahkan menjadi Dasar Negara pada tanggal 18 Agustus 1945. Meskipun demikian nilai-nilai Pancasila telah ada sebelum kemerdekaan. Hal ini dapat kita buktikan pada zaman kerajaan majapahit, pada masa itu antara pemeluk agama Budha dan pemeluk agama Hindu dapat hidup rukun dan berdampingan damai di bawah pemerintahan raja Hayam Wuruk dengan mahapatihnya yang sangat terkenal yaitu maha patih Gajah Mada.

Hal ini mengilhami makna sila  pertama Pancasila yaitu toleransi antar umat beragama. Selain itu raja Hayam Wuruk senantiasa mengadakan hubungan bertetangga dengan baik dengan kerajaan Tiongkok, Ayodya, Champa dan Kamboja. Dalam tata pemerintahan Kerajaan majapahit terdapat penasehat yang bertugas memberikan nasehat kepada raja, hal  ini sebagai nilai-nilai musyawarah mufakat yang dilakukan oleh sistem pemerintahan kerajaan Majapahit.

peringatan-hari-kesaktian-pancasila

Baca juga:

Prinsip Equality Before The Law Dalam Proses Penegakan Hukum Pidana

Perumusan Pancasila dilakukan Pada Sidang Badan Penyelidik  Usaha- Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI ). Sidang BPUPKI dilaksanakan dua kali, sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1945 sampai tanggal 1 Juni 1945. Sedangkan Sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 10-16 Juli 1945. Keputusan yang penting dalam sidang pertama dan kedua ini antara lain usulan dasar negara, penyusunan rancangan preambule / pembukaan Undang-Undang Dasar yang secara jelas merujuk pada Pancasila.

Pancasila tertuang di dalam Alinea ke IV  Pembukaan UUD NRI Tahun 1945  yang berbunyi “Ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan ,Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga:

Prabowo dan Tuduhan Pelanggaran HAM

Hari kesaktian Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Oktober, hal ini berlandaskan pada Keputusan Menteri /Panglima Angkatan Darat Nomor ke 977/9/1966 tanggal 17 September 1966, dan Surat Keputusan Menteri Utama Bidang Pertahanan/Keamanan Nomor Kep.B. 134/1966 tanggal 29 September 1966 serta Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 153 / Tahun 1967 Tentang Hari kesaktian Pancasila.

Penetapan 1 Oktober sebagai hari Kesaktian Pancasila tak lepas dari peristiwa pemberontakan PKI pada tgl 30 September 1965 yang biasa disebut G30S/PKI. Pada tgl 1 Oktober G30S/PKI berhasil ditumpas oleh ABRI dan rakyat yang cinta Pancasila. Pasca G30S/PKI Panglima Konstrad Mayor Jendral Suharto ditugaskan untuk mengadakan pemulihan kemanan dan ketertiban yang berkaitan dengan peristiwa G30S/PKI tersebut.

Salah satu tindakan yang dilakukan Mayor Jendral Soeharto dalam melakukan pemulihan keamanan adalah dengan membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI), yang dianggap sebagai dalang di balik G30S/PKI. PKI dibubarkan  dan berlaku larangan untuk setiap kegiatan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunisme / Marxisme-Leninisme. Ajaran ini sangatlah bertentangan dengan Pancasila.

Hari kesaktian Pancasila sebagai pengingat perjalanan Bangsa Indonesia dalam mempertahankan Ideologi Negara. Perjuangan panjang ini harus diingat oleh setiap generasi bangsa dan menjadi cerminan dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca juga:

Putusan Penundaan Pemilu Yang Tidak Nalar

Pancasila sebagai Ideologi negara  mengandung nilai-nilai luhur bangsa yang wajib  diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari oleh generasi bangsa. Namun situasi dan kondisi saat ini sangat memprihatinkan, karena belum semua bangsa Indonesia mengamalkan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mari kita bersama-sama bangkit, berjuang untuk mengamalkan Pancasila baik sebagai Dasar Negara maupun sebagai pandangan Hidup Bangsa

Penulis adalah Dosen dan sekaligus  Ketua Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *