mediamerahputih.id | SURABAYA — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri menarik iuran dari orang tua murid dalam bentuk apa pun. Kebijakan tersebut mencakup pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS), kebutuhan belajar, seragam, hingga biaya pemeliharaan fasilitas sekolah. Sebagai gantinya, guru diminta menyusun bahan ajar dan latihan soal secara mandiri, dengan dukungan anggaran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Eri menegaskan, sekolah negeri merupakan fasilitas milik pemerintah yang seluruh kebutuhan operasionalnya harus dipenuhi melalui anggaran pemerintah daerah. Ia menyatakan tidak boleh ada lagi penarikan biaya di sekolah negeri mulai November 2026.
Baca juga :
Warning! Sekolah Negeri Surabaya Tak Boleh Lagi Jual Seragam ke Siswa
“Saya pastikan kalau di SD-SMP Negeri harusnya tidak ada iuran apa pun karena ini milik pemerintah, makanya pemerintah harus bisa memenuhi itu semua. Saya tidak ingin lagi di sekolah negeri ada tarikan apa pun, bulan November sudah tidak boleh ada tarikan sama sekali,” ujar Eri, Selasa (20/10/2026).

Terkait praktik penjualan buku LKS dan latihan soal tambahan, Eri meminta guru menghentikan kebiasaan merekomendasikan buku tertentu kepada murid maupun orang tua. Menurut dia, kebutuhan latihan soal seharusnya dapat dipenuhi melalui materi yang disusun langsung oleh guru tanpa mengharuskan keluarga mengeluarkan biaya tambahan.
Baca juga :
BOPDA Tak Lagi Terbatas Sekolah Formal, Pemkot Surabaya Bidik Pondok Pesantren
Pemkot Surabaya, lanjut Eri, akan memfokuskan anggaran untuk mendukung sertifikasi, kesejahteraan, dan peningkatan kompetensi guru. Dukungan tersebut diharapkan memperkuat kemampuan pengajar dalam menyusun bahan pembelajaran secara mandiri sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah negeri.
“Sekarang tidak boleh lagi. Nanti guru-guru yang membuat soal-soal sendiri. Makanya anggaran kita fokuskan untuk sertifikasi guru dan pendapatan penunjang, sehingga guru punya kapasitas membuat soal sendiri,” jelasnya.
Baca juga :
Pembatasan Gawai di Sekolah Surabaya Diklaim Mulai Berdampak Siswa Lebih Fokus
Meski demikian, Eri tidak melarang orang tua atau murid membeli buku latihan tambahan atas inisiatif pribadi. Pembelian tersebut diperbolehkan selama tidak diwajibkan, diarahkan, atau didorong oleh pihak sekolah sehingga menimbulkan beban biaya bagi keluarga.
“Kalau misalnya orang tua atau murid ingin membeli sendiri tidak masalah, tapi tidak boleh ada keharusan di sana,” imbuhnya.
Kebijakan ini juga berkaitan dengan laporan masyarakat mengenai aktivitas murid dan dugaan pembebanan kebutuhan sekolah kepada keluarga. Salah satu laporan yang menjadi perhatian adalah kegiatan di SDN Rangka 6 yang melibatkan murid dalam mencuci karpet, mencuci mukena, hingga mengecat lingkungan sekolah.
Eri menegaskan, kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tidak boleh dibebankan kepada orang tua. Hal serupa berlaku untuk pengadaan seragam dan buku pembelajaran yang menjadi kebutuhan murid selama mengikuti pendidikan di sekolah negeri.
“Jangan ada iuran yang membebankan orang tua, mau itu baju, buku, atau pemeliharaan sarana di SD dan SMP negeri,” tegasnya.
Baca juga :
Sepakat SMP Swasta Lakukan Evaluasi Sekolah yang Minim Siswa
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut, Eri menginstruksikan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya melakukan pengecekan langsung ke setiap sekolah. Pendataan itu diperlukan untuk memetakan kebutuhan fasilitas dan pembelajaran, kemudian menghitung kebutuhan anggarannya agar dapat diakomodasi dalam anggaran daerah.
Melalui kebijakan tersebut, pihaknya menargetkan pemenuhan kebutuhan sekolah negeri secara lebih merata. Dengan demikian, murid diharapkan dapat mengikuti kegiatan belajar dengan nyaman tanpa terkendala kondisi ekonomi keluarga. (ton)






