Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Peristiwa

Proyek Pokmas Sidoyoso Wetan Disorot, Pekerja Luar Kota hingga Larangan Rekam Klarifikasi

2
×

Proyek Pokmas Sidoyoso Wetan Disorot, Pekerja Luar Kota hingga Larangan Rekam Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
proyek-pokmas-sidoyoso-wetan-pekerja-luar-kota
Para pekerja proyek yang diduga berasal dari luar Kota Surabaya terlihat melakukan proses dewatering atau pengurasan air yang menggenangi area pekerjaan sebelum pemasangan saluran U-Ditch dilakukan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi debit air di lokasi pembangunan agar proses pemasangan konstruksi dapat berjalan | MMP | Foto | Abdul Ajis
mediamerahputih.id | SURABAYA – Pembangunan saluran air U-Ditch di Jalan Sidoyoso Wetan RW 07, Kelurahan Simokerto, Kecamatan Simokerto, Surabaya, menuai perhatian setelah muncul dugaan penggunaan tenaga kerja dari luar kota dalam pelaksanaannya. Proyek yang dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Sidoyoso Wetan dengan nilai kontrak sekitar Rp270 juta dari anggaran Rp279 juta tersebut dipertanyakan karena dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip pemberdayaan warga lokal.

Persoalan tersebut mencuat setelah pengawas proyek mengakui adanya penggunaan tenaga kerja luar daerah dengan alasan kebutuhan teknis. Di sisi lain, proyek yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut dipertanyakan karena program padat karya seharusnya mengutamakan keterlibatan warga setempat.

Baca juga :

Proyek Jalan Paving Bulak Rukem Rp298 Juta, U-ditch Pecah Pekerja dari Luar Kota

Pengawas Pokmas Sidoyoso Wetan, Mujib, saat ditemui di lokasi proyek pada Kamis (13/8), membenarkan bahwa sebagian pekerja berasal dari luar kota. Ia menjelaskan, tenaga tersebut digunakan untuk pekerjaan tertentu yang membutuhkan keahlian khusus, terutama dalam proses dewatering atau pengurasan air bendungan yang meluap.

“Sementara untuk memindahkan air bendungan yang sudah banyak, kami memakai dewatering. Pekerjanya memang dari luar kota,” kata Mujib.

Baca juga :

Penunjukan Langsung Proyek Paving Jalan Gersikan Tanpa Tender Menggugah Tanya

Menurutnya, penggunaan tenaga kerja luar daerah telah diketahui oleh jajaran pemerintahan setempat, mulai dari Camat Simokerto, Lurah Simokerto, hingga Ketua Pokmas. Mujib menyebut, keputusan tersebut diambil karena belum terdapat warga sekitar yang memiliki kemampuan teknis sesuai kebutuhan pekerjaan.

“Tidak ada warga lokal yang ahli di bidang itu,” ujarnya.

proyek-pokmas-sidoyoso-wetan-pekerja-luar-kota
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pelaksanaan proyek pembangunan saluran U-Ditch Jalan Sidoyoso Wetan RW 07, Kelurahan Simokerto, Kecamatan Simokerto, Surabaya dengan nilai kontrak Rp270 juta tersebut telah memperoleh perpanjangan waktu pengerjaan melalui mekanisme adendum kontrak | MMP | Foto | Abdul Ajis

Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan karena bertolak belakang dengan konsep pemberdayaan masyarakat dalam program padat karya Pemerintah Kota Surabaya. Program tersebut diarahkan untuk melibatkan warga ber-KTP Surabaya agar manfaat ekonomi dari proyek pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

Baca juga :

Bangunan Ambruk di Bulak Banteng Diduga dampak Proyek Saluran Top Bottom, Kontraktor Bakal Benahi

Untuk menjawab persoalan yang berkembang, Lurah Simokerto menggelar rapat klarifikasi pada Selasa (18/8/2026). Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah unsur masyarakat dan pihak terkait, di antaranya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), pengurus RW dan RT, Ketua Pokmas, Pengawas Pokmas, serta awak media.

Dalam forum tersebut, pihak kelurahan menyampaikan bahwa pelaksanaan proyek saluran U-Ditch telah mendapatkan perpanjangan kontrak melalui mekanisme adendum. Sementara itu, pihak Pokmas menyatakan bahwa pekerjaan yang berjalan telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Namun, proses klarifikasi tersebut kembali menuai perhatian ketika awak media meminta izin untuk merekam jalannya pertemuan sebagai bagian dari dokumentasi keterbukaan informasi publik. Permintaan tersebut tidak mendapat persetujuan karena Lurah Simokerto melarang proses perekaman berlangsung.

Baca juga :

Proyek SMPN Baru Tambak Wedi Rp 8 Miliar Jadi Sorotan Diduga Administrasi Janggal, Konstruksi Tak Standar

Larangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dalam penyampaian informasi terkait proyek yang menggunakan dana publik. Terlebih, agenda tersebut sebelumnya digelar sebagai forum klarifikasi yang melibatkan unsur pemerintah wilayah, masyarakat, dan media.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Camat Simokerto terkait penggunaan tenaga kerja luar daerah maupun pelaksanaan proyek tersebut belum mendapatkan tanggapan. Pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp juga belum memperoleh balasan.(jis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *