Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
PolitikSudut Opini

Praktisi: MK itu Autentik Lembaga Penjaga Konstitusi Bukan Pembuat UU

343
×

Praktisi: MK itu Autentik Lembaga Penjaga Konstitusi Bukan Pembuat UU

Sebarkan artikel ini

Buntut kontroversi putusan MK perpanjang masa jabatan Firli Cs

mk-lembaga-penjaga-konstitusi-bukan-pembuat-uu
mediamerahputih.id – Pegiat dan praktisi hukum Juju Purwantoro turut menyoroti Mahkamah Konstitusi (MK) yang beberapa pekan ini menjadi perbincangan publik. Ia menilai MK kini terkesan sudah mengambil fungsi dan peranan DPR dalam membentuk undang-undang (UU). Padahal MK itu penjaga Konstisusi yang berfungsi menilai apakah sebuah UU bertentangan atau tidak dengan UUD, bukan membuat ketentuan baru.

“Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan adanya keputusan MK yang kontroversial. Tidak kurang Bakal Capres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan memberikan reaksi atas tindakan kontroversial MK tersebut,” ungkap Juju dalam keterangannya seperti yang dikutip KBA News, Jumat (2/6/2023).

Baca juga:

Mengintip Peluang Duet Anies-AHY atau Anies-Khofifah di Pilpres 2024?

Hal itu disebabkan, lanjut ia,  Judicial Review yang telah divonis MK telah berdampak tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Padahal MK yang dibentuk di era reformasi dimaksudkan sebagai pengawal dan penjaga konstitusi (the guardian of constitution), sesuai UUD 1945.

Kemudian alumni Fakultas Hukum Unversitas Indonesia (UI) itu, sembari memberikan contoh yaitu vonis MK yang menjadi polemik dan sorotan publik antara lain, No.112/PUU-XX/2022, tanggal 25 Mei 2023, diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Nurul mengajukan uji materiil klausul Pasal 29 (huruf e) UU No.19/2019 tentang Perubahan atas UU No.30/2002 tentang KPK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca juga:

Anies sebut Pilkada Menang Utang selesai, Masuk Pemerintahan Tak Bermain Proyek

Namun, menurutnya putusan MK tentang usia komisioner dan memperpanjang masa jabatan dari empat menjadi lima tahun itu merupakan wewenang DPR dan Pemerintah sebagai lembaga yang mempunyai fungsi legislasi.

“Hal itu berpotensi merampas fungsi dan kewenangan konstitusi (legislasi) DPR RI sebagai lembaga legislatif,” katanya.

Ditambah lagi, sebut Juju, dampak buruk suatu putusan MK bisa saja dijadikan bagian strategi politik Pemilu 2024, yang tidak mustahil akan menarik- narik Bakal Calon Presiden (Bacapres) 2024 Anies Baswedan bagi kepentingan politik para pesaingnya.

Singgung Cawe-cawe
Putusan MK yang diduga bocor, tentang sistem pemilu 2024 yang akan diubah dari sistem proporsional terbuka menjadi tertutup juga telah ditanggapi Anies sendiri. Menurut Anies, jika hal itu benar diputuskan MK, maka akan terjadi kemunduran demokrasi di Indonesia di mana sistem tertutup itu menyebabkan kita kembali ke era pra-demokrasi. Sementara sistem proporsional tertutup itu membatasi rakyat untuk memilih calon wakilnya. Segala sesuatu pun diatur oleh partai, singgung Anies.

Baca juga:

Anies-AHY Berpeluang Menjadi Primadona Bila Diusung Pada Pilpres 2024

“Jadi sistem proporsional terbuka harus dipertahankan dan kesempatan kepada rakyat untuk menentukan calonnya jangan sampai dihapus karena itulah indikator bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat,” ujar Anies.

Anies juga mengomentari perihal Jokowi akan tidak netral (cawe-cawe) urusan Negara termasuk Pemilu 2024. Ungkapan itu berujung pada kekhawatiran pada penjegalan dirinya menjadi Capres 2024. Dia menanggapinya saat konferensi pers di Sekretariat Koalisi Perubahan, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Selasa, (30/5/2023).

“Ada yang mengungkapkan kekhawatiran adanya indikasi kriminalisasi, tentang tidak netralnya penyelenggaraan pemilu, tentang para caleg, partai- partai, calon-calon presiden yang dapat perlakukan tidak fair,” imbuh Anies.

Baca juga:

NasDem Umumkan Anies Baswesan Jadi Capres untuk Pemilu 2024

Meski demikian, Anies berharap ungkapan kekhawatiran itu tak terwujud paska Jokowi bilang akan cawe-cawe masalah capres. “Sesuai Konstitusi UUD 1945, seyogiyanya setiap partai dan setiap caleg dan Capres punya hak dan perlakuan yang sama untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai anggota legislatif dan Capres, juga bebas berkampanye.” terang Anies.

Baca juga:

Patuh Komando, Pengamat: Gibran Harus Lebih berhati-hati Bermanuver Politik

Masih menurut Juju sekali lagi berharap agar MK kembali kepada khittah semula sewaktu dia dibentuk sebagai hasil Reformasi tahun 1998. “Tetaplah menjadi lembaga Pengawal UUD 1945 bukan lembaga yang dicurigai menginjak-injak konstitusi. Jangan ada kesan MK menjadi lembaga tidak netral dan terkontaminasi politik praktik,” tandas Juju.(Kba/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *