Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Ekbis

Cemerlang Surabaya di Masa Depan Bakal Tetapkan Unit Distrik Pengembangan Usaha

344
×

Cemerlang Surabaya di Masa Depan Bakal Tetapkan Unit Distrik Pengembangan Usaha

Sebarkan artikel ini

zona pengembangan usaha

tetapkan-unit-distrik-pengembangan-usaha
ilustasi peta potensi Investasi di Kota Surabaya I MMP I dok
mediamerahputih.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menetapkan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK). Dimana dalam RDTRK tersebut, terdapat beberapa zona yang sudah ditetapkan sebagai unit distrik pengembangan usaha berdasarkan wilayah kecamatan. Selain itu, RDTRK juga mengatur terkait dengan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) hingga kawasan perumahan.
 

Adapun penetapan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya Tahun 2018-2038.

 

“Di Surabaya ini kita sudah tetapkan rencana kota kita. Ada unit distrik, mana yang akan kita kembangkan. Yang kedua mana tempat-tempat yang sudah kita tetapkan sebagai ruang terbuka hijau. Yang ketiga sudah kita tetapkan mana yang sudah dibangun sebagai tempat perumahan. Nah, di sinilah dibutuhkan sinergi yang luar biasa,” jelas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Jumat (2/6/2023).

Baca juga:

 Warga Kalidami Ini Sukses Kembangkan Usaha Via E-Peken

Eri lantas memaparkan perencanaan RDTRK tersebut. Pertama, ketika sebuah kawasan sudah ditetapkan sebagai unit distrik pengembangan usaha, maka di sinilah yang menjadi pusat perdagangan atau usaha.

 

Menurutnya, unit distrik pengembangan usaha itu harus dipastikan bisa menyerap berapa banyak tenaga kerja dari warga sekitar. “Maka dia harus menyerap dari tenaga-tenaga (kerja) yang ada di wilayah Surabaya,” papar ia.

 

Yang kedua, kata dia, ketika sebuah kawasan sudah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau, maka zona tersebut bisa dijadikan untuk tempat-tempat wisata. Seperti misalnya yang telah dibangun di Romokalisari Adventure Land. “Maka yang bekerja adalah orang-orang Surabaya,” jelasnya.

Baca juga:

Menengok Ibu Ibu Majelis Taklim Surabaya Tingkatkan Ekonomi Keluarga Lewat UMKM Jahit dan Makanan

Sementara ketiga adalah pembangunan kawasan perumahan yang harus memperhatikan lingkungan. Sebab, Wali Kota Eri menyebut, belum ada aturan pemerintah yang mengatur ketika bangun perumahan harus ada kolam tampung pembuangan.

 

“Ketika pihak perumahan dibangun, jangan seperti dulu. Kenapa Surabaya ini ada genangan besar, itu karena apa? Tidak ada aturan pemerintah ketika bangun lahan perumahan tidak ada kolam tampungnya,” tandas dia.

Sehingga air itu langsung dibuang ke sungai masyarakat. Ya entek sungaine (penuh sungainya). Ini yang saya ingin kuatkan di situ,” sambungnya.

Baca juga:

Perekonomian Surabaya Diyakini Bisa Lebih Baik Lagi di 2023, Tren Pengangguran Diklaim Menurun! 

tetapkan-unit-distrik-pengembangan-usaha
ilustasi peta potensi Investasi di Kota Surabaya I MMP I dok

Di samping melakukan penataan tata ruang, dia tak menampik bahwa kesejahteraan masyarakat juga harus dipikirkan. Sebab, ketika Surabaya sudah menjadi kota besar, maka persoalan yang timbul adalah pengangguran terbuka.

 

“Maka meskipun (warga Kecamatan) Tambaksari lebih besar dari Blitar, tapi saya harus berpikir warga Tambaksari harus sejahtera. Dengan cara apa? Ayo kalau kita membeli sesuatu, dari warga, untuk warga dan hasilnya dapat dirasakan oleh warga,” katanya.

 

Maka dari itu, Eri berharap kepada warga agar dapat terus menjaga semangat gotong-royong dan keguyuban. Karena menurutnya, hal tersebut adalah pondasi utama untuk menyongsong Kota Surabaya di masa depan.

 

“Pondasi Surabaya di masa depan, jangan pernah melupakan keguyuban, jangan pernah melupakan bahwa tetangga kita adalah saudara kita sampai Yaumil Qiyamah (Hari Akhir),” tuturnya. (las)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *