mediamerahputih.id I Surabaya – Eko Wahyudi duduk pesakitan Pengadilan lantaran diadili usai melakukan pembakaran kasur milik korban Pujianto warga Pagesangan 3-A, Surabaya. Terungkap dalam sidang masalah utang jadi pemicu terjadi pembakaran kasur yang menyebabkan terdakwa terjerat Pasal 406 ayat (1) KUHP atau perusakan barang milik orang lain.
Pada sidang agenda pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) J Samsu Efendi dari Kejaksan Negeri Surabaya menghadirkan saksi Ribut yang merupakan tetangga korban dan Anas anggota polisi.
Ribut menyampaikan, bahwa saat itu ada kebakaran di sebuah rumah di Jalan Pagesangan 3-A Surabaya. Ia mengetahui peristiwa itu lantaran mendengarkan teriakan warga meminta tolong. Kemudian dia bergegas datang ternyata ada spering bed (kasur) milik Pujianto terbakar.
Baca juga:
Terungkap Terdakwa Gregorius Sempat Bilang Meninggalnya Dini Akibat Lambung
“Katanya kasur milik Pujianto dibakar oleh Eko. Selain kasur ada juga lemari kaca yang rusak,” kata Ribut saat memberikan kesaksian di ruang Kartika PN Surabaya.
Sementara Anas mengatakan bahwa telah menangkap terdakwa saat penggeledahan ditemukan HP milik Pujianto. Terdakwa telah mengakui membakar kasur milik Pujianto.
Baca juga:
Peredaran Ganja dari Kendali Napi di Lapas Madiun, Terdakwa Dituntut 17 Tahun Bui!
“Perkara ini bermula saat Eko (terdakwa) mendatangi kos Pujianto untuk menagih utang dalam keadaan mabuk (pengaruh alkohol). Karena merasa takut Pujianto lalu pergi meninggalkan kediaman kosnya. Kemudian Eko membakar kasur milik Pujianto,” kata Anas.
Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membantahnya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Eko Wahyudi mendatangi Pujianto rumah di Jl. Pagesangan 3-A No. 19-D Surabaya dengan maksud untuk meminta sisa uang miliknya yang sebelumnya dipinjamnya.
Baca juga:
Namun ketika mereka bertemu, Pujianto tidak mau memberikan uang milik terdakwa yang menyebabkan terdakwa marah kemudian terdakwa menarik kerah baju saksi korban sehingga saksi korban takut dan berlari keluar rumahnya.
Untuk melampiaskan kemarahannya kepada saksi korban, terdakwa tidak mengejar saksi korban yang berada diluar rumah tetapi terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban dan langsung menendang lemari pakaian milik korban sebanyak 2 kali yang menyebabkan kaca lemari pecah.
Baca juga:
Belum merasa puas melampiaskan amarahnya, terdakwa kemudian mengambil korek api gas yang ada dalam saku celananya lalu terdakwa menyalakan korek api itu kemudian membakar kasur yang ada di lantai kamar dan setelah api menyala, terdakwa meninggalkan kamar itu.
Atas perbuatan terdakwa yang mengakibatkan satu buah lemari rusak dan kasur busa terbakar yang menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp 1,5 juta dan JPU didakwa dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP.(tio)