Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Peredaran Ganja dari Kendali Napi di Lapas Madiun, Terdakwa Dituntut 17 Tahun Bui!

624
×

Peredaran Ganja dari Kendali Napi di Lapas Madiun, Terdakwa Dituntut 17 Tahun Bui!

Sebarkan artikel ini
peredaran-ganja-dari-kendali-napi-lapas-madiun
Dalam fakta sidang pengacara terdakwa keberatan atas tuntutan jaksa lantaran barang bukti ganja yang dituduhkan bukan milik terdakwa yang didapatkan atas kendali napi (narapidana) yang berada dibalik Lapas Madiun I MMP I Foto I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I Surabaya – Terdakwa Ali bin Amin Thalib dituntut penjara selama 17 tahun dan dendan Rp 1 miliar. Ia dinilai bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arya Samudra pasalnya terlibat peredaran ganja. Dalam fakta persidangan pengacara terdakwa keberatan atas tuntutan jaksa lantaran barang bukti ganja yang dituduhkan bukan milik terdakwa yang didapatkan atas kendali napi (narapidana) yang berada dibalik Lapas Madiun.

“Pada intinya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.” kata JPU Arya Samudra di ruang Kartika 2 PN Surabaya, kemarin. Kamis (29/03/2024).

Sontak atas tuntutan itu terpantau perempuan berhijab menagis meronta-rontan didepan Ruang Kartika 2 PN Surabaya, tidak begitu lama JPU Arya dan Advocat Ferdiansyah mengiring perempuan tersebut ke ruang mediasi di pojok gedung PN Surabaya.

Baca juga:

Dari Bilik Rutan Bisa Kendalikan Transaksi Narkoba, Napi Dihukum Bisa Beli Rumah!

Dari informasi yang dihinpun media ini, perempuan berhijab diduga adalah ibu dari terdakwa Ali Bin Amin.

Terpisah, Fardiansyah, penasihat hukum terdakwa saat disingung terkait tuntutan dari JPU, mengatakan, keberatan dengan tuntutan dari JPU. Menurutnya berdasarkan fakta persidangan, kalau barang bukti itu (ganja, red) bukan milik terdakwa berdasar pengakuannya ganja itu, akan diedarkan lagi atas kendali napi bernama Rosit yang berada di Lapas Madiun.

peredaran-ganja-dari-kendali-napi-lapas-madiun
Terdakwa Ali bin Amin Thalib dituntut penjara selama 17 tahun dan dendan Rp 1 miliar. Ia dinilai bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arya Samudra pasalnya terlibat peredaran ganja I MMP I Foto I Totok Prastyo

“Atas tuntutan tersebut, kami keberatan sehingga kami akan mengajukan pembelaan terhadap terdakwa. Ini didakwa Pasal Alternatif, harusnya terdakwa dikenakan Pasal 111 Undang -Undang No. 35 Tahun 2009 tetang Narkotika, karena barang bukan miliknya.” jelas Ferdiansya dari LBH Lacak.

Baca juga:

Terungkap Antonius Wijaya selama Mendekam di Rutan Medaeng Uang Hasil Bisnis Narkoba Digunakan untuk Biaya Kuliah, Beli Mobil hingga Rumah

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, berawal saat Terdakwa Ali Bin Amin Thalib, Jumat 27 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 WIB ditangkap oleh Rico Praman Kusuma dan Moch. Choirul Arifin, anggota Polrestabes Surabaya saat menunggu di dalam Mobil di pinggir Jalan Diponegoro Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu kardus berisi daun, batang biji ganja seberat kei 2,200 gram dan 2 unit  handphone.

Kemudian petugas melakukan penggeladahan di kos terdakwa di Jalan Kutisari Utara 4, Surabaya dan ditemukan barang bukti satu kardus ganja 1,100 gram ganja, satu poket ganja 22,98 gram dan satu poket kukis (ganja berbentuk kue siap makan) seberat 16,39 gram.

Baca juga:

Napi di Rutan Medaeng Kendalikan Bisnis Peredaran Narkoba

Selain itu polisi juga menemukan satu timbangan, 3 bendel plastik, satu buah alat pres platik, KTap dan buku rekening bank berserta 2 ATM atas nama terdakwa.

Dari pengakuan terdakwa kepada petugas, barang haram itu diperoleh dari Abangya (DPO) yang dikenal melalui sosial media di Instagram dengan akun @RASTAISTHEBEST, Senin tanggal 23 Oktober sekira pukul 13.00 WIB mengirimkan pesan kepada Abangya dengan menggunakan HP dengan yaitu “bahan habis dan mau pesan lagi” dan dijawab oleh Abangya “hanya bisa kirim 1 (satu) kg” dan meminta kepada Terdakwa untuk menunggu dikirimkan No resi, dan pada Rabu tanggal 25 Oktober 2023 mengirimkan no resi dengan jasa ekspedisi ID EKSPRES.

Baca juga:

Antony Selundupkan Sabu ke Lapas Nabire sebanyak 7,93 Gram

Kemudian, kamis tanggal 26 Oktober Terdakwa kembali dihubungi oleh Abangya (DPO) dan menyampaikan bahwa ada barang narkotika jenis ganja sebanyak 2 Kg sudah terlanjur terkirim ke Surabaya namun orang yang memesan tertangkap oleh petugas sehingga Abngnya meminta Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis ganja tersebut ke gerai ID EKSPRES di Simokerto.

Baca juga:

Dua Kurir Sabu Jaringan Laos Diadili

Kemudian Terdakwa melacak paket tersebut melalui website ID EKPRESS untuk memastikan apakah barang tersebut telah sampai di Gerai ID EKPRESS Simokerto, lalu Terdakwa langsung memesan Gosend untuk mengambil paket berisi ganja tersebut yang pada saat Terdakwa sedang menunggu paket tersebut sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa berhasil ditangkap selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah kos Terdakwa sekira pukul 15.00 WIB terdapat kurir Lion Parcel mengirimkan satu bungkusan yang saat itu dibuka paket tersebut berisi paket ganja dengan berat 1,1 Kg.

Atas Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tetang Narkotika.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *