Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
HukrimNasional

KPK Endus Dugaan Mark Up Harga Tanah saat Proyek di Pulo Gebang

1873
×

KPK Endus Dugaan Mark Up Harga Tanah saat Proyek di Pulo Gebang

Sebarkan artikel ini

kasus korupsi Pulo Gebang

mark-up-harga-tanah-di-pulo-gebang
mediamerahputih.id I Jakarta –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya mark Up  atau penggelembungan harga  saat dilaksanakan proyek pengadaan tanah di Pulo Gebang sehingga disinyalir adanya bancaan aliran cuan pada proyek tersebut. Untuk mendalami kasus itu KPK telah meriksa 4 (empat) saksi.

“Iya para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain yang masih ada keterkaitannya seputar aliran uang dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Kabag Pemberitaan, KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/9/2023).

mark-up-harga-tanah-di-pulo-gebang

Baca juga:

JPU KPK Tuntut Sahat Wakil Ketua DPRD Jatim 12 tahun Penjara

Adapun tiga saksi itu yang diperiksa tim penyidik yakni pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Eny Haryanti, Notaris Yurisca Lady Enggrani, dan karyawan swasta Yuri Sjachruddin Hidajat.

Namun Ali masih enggan merinci identitas tersangka atau pihak yang menerima aliran uang itu yang dugaan menjadi ajang bancaan tersebut dari perkara itu.

Ali menyebut cuan itu bisa disebar karena harga tanahnya di mark up.”Uang tersebut diduga bersumber dari proyek pengadaan tanah di Pulo Gebang yang diduga fiktif serta di-mark up harga tanahnya,” ungakp Ali.

Sebelumnya, KPK telah melayangkan panggilan kepada mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Agus Himawan Widiyanto yang mangkir dari panggilan penyidik.

“KPK menghimbau serta ingatkan agar saksi tersebut untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang ditentukan tim penyidik,” imbuh Ali.

Baca juga:

KPK Geledah Kantor PTPN XI Dalami Dugaan Korupsi HGU Perkebunan Tebu

Untuk itu, Lembaga anti rasuah, memanggil ulang Agus pada Kamis, 14 September 2023. Dia diharap memenuhi panggilan. Peringatan serupa juga diberikan ke mantan pegawai PT Aldira Berkah Abadi Makmur Eka Putri Noviyanti. Ia turut mangkir saat dipanggil oleh penyidik beberapa waktu lalu.

“Saksi tersebut tidak hadir saat dipanggil penyidik. Sehingga kami jadwal ulang pada Senin, 18 September 2023 ke saksi untuk memenuhi panggilan penyidik” serunya Ali.

Baca juga:

KPK Periksa Ketua Pokmas Ikatan Cinta Terkait Suap Dana Hibah

Seperti diketahui kasus dugaan korupsi ini sudah ada di tahap penyidikan. Tetapi KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

KPK masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan proyek di Pulo Gebang tersebut untukmenemukan alat bukti dalam perkara itu.(red/voi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *