Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
NasionalPeristiwa

Perhutani KPH Malang Tutup semua akses pendakian Gunung dampak Kebakaran di Bromo

576
×

Perhutani KPH Malang Tutup semua akses pendakian Gunung dampak Kebakaran di Bromo

Sebarkan artikel ini

dampak kebakaran di Gunung Bromo

tutup-semua-akses-pendakian-gunung-dampak-bromo
mediamerahputih.id I Malang – Perhutani KPH Malang per hari Sabtu (2/9/2023) telah menutup atau tutup semua akses pendakian gunung Panderman dan gunung Buthak via Oro Oro Ombo dan gunung Kawi via Watu Tulis Precet, bahkan khusus jalur gunung Arjuno via pos Buduk Asu telah ditutup sejak kebakaran pertama kali 2 minggu yang lalu, Sabtu (26/8/2023). Penutupan itu sebagai antisipasi dampak dari Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Blok Savana pada Bukit Teletubbies di Gunung Bromo.

Meski penutupan ini bersifat sementara, namun tanpa batas waktu yang ditentukan. “Benar, semua lokasi pendakian yang masuk kawasan hutan KPH Malang kami tutup sejak Sabtu 2/9/2023 lalu,” ujar Loesy Triana, ADM Perhutani KPH Malang, Senin (11/9/2023).

tutup-semua-akses-pendakian-gunung-dampak-bromo

Baca juga:

Kesiapsiagaan Karhutla Perhutani Malang bersama BPDB Kota Batu

“Penutupan ini sebagai langkah antisipasi terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan serta menindaklanjuti surat instruksi Kepala Perhutani Divisi Regional Jatim,” ungkap Loesy.

Losey juga menerangkan, penutupan jalur pendakian gunung di semua wilayah hutan pemangkuan Perhutani, sesuai dalam instruksi Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jatim nomor 1397/058.4/Divre Jatim/2023 tanggal 8 September 2023.

Baca juga:

Saat Kemarau Rentan Terjadi Kebakaran, Warga Diimbau Tak Bakar Sampah dan Alang-alang Sembarangan

“Kami juga memasang plang larangan pendakian dan imbauan agar tidak membakar hutan atau melakukan tindakan-tindakan yang menyulut kebakaran hutan Karena bisa dijerat pidana pelanggaran UU no 41/1999 tentang Kehutanan,” tegas Loesy.

Kebakaran Gunung Bromo

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Blok Savana atau Bukit Teletubbies di Gunung Bromo belum padam. Diduga penyebab kobaran api berasal dari ulah pengunjung yang menyalakan flare saat sesi foto prewedding, Rabu (6/9).

Meski belakangan muncul fenomena kobaran api yang terbawa pusaran angin hingga membentuk tornado api di lokasi yang terjadi Minggu (10/9) kemarin.

tutup-semua-akses-pendakian-gunung-dampak-bromo

Baca juga:

KPK Endus Dugaan Mark Up Harga Tanah saat Proyek di Pulo Gebang

Munculnya pusaran angin itu sebenarnya adalah kejadian yang biasa terjadi di wilayah Gunung Bromo. Kebetulan, fenomena itu kini muncul bersamaan dengan kejadian karhutla.

Humas Balai Besar Taman Nasional Tengger Bromo Semeru (BBTNBTS) Hendra mengatakan kondisi normal fenomena tersebut merupakan fenomena alam yang kadang terjadi di kawasan lautan pasir. Kebetulan angin besar tersebut.

Peristiwa itu hanya terjadi sesaat. Namun, kata Hendra, pusaran angin itu sempat membawa api dan menerpa vegetasi di sekitarnya. “Kurang lebih fenomena seperti itu terjadi tiga sampai lima menit,” jelasnya dia.

Diketahui, Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di Gunung Bromo kembali mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Akibat kejadian itu, wisata Gunung Bromo dan sekitarnya kini ditutup sementara. berdasar informasi petugas saat ini terus melakukan proses pemadaman. Sementara mengutip data BPBD Jumat (8/9), kawasan yang terdampak kebaran itu mencapai 274,71 hektare.

Baca juga:

Terjadi 244 Kali Kebakaran di Lahan Terbuka, DPKP Surabaya Masifkan Patroli

Alhasil dari kejadian itu, Polres Probolinggo telah menetapkan satu orang tersangka dari peristiwa itu. Dia adalah AW (41) seorang manajer wedding organizer asal dari Lumajang, Jawa Timur.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polisi menemukan dua alat bukti. Dasar penetapan tersangka itu diketahui tidak memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi atau (Simaksi).

Simaksi merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk dapat berkegiatan. Simaksi sebagai perizinan administratif yang harus dipenuhi dan dipersiapkan terlebih dahulu sebelum berkegiatan di kawasan hutan atau lahan konservasi, karena bersifat permohonan maka akan ditelaah dan dicermati sehingga dapat diterima maupun ditolak tergantung dari tujuan dan pelaksanaannya.

Baca juga:

Sampai dengan Mei 2022, DPKP Surabaya Tangani 216 Kebakaran

Berdasarkan Peraturan Dirjen PHKA Nomor P. 7/IV-SET/2011 Tentang Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Simaksi adalah izin yang diberikan oleh pejabat kepada pemohon untuk masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian, dan taman buru.

Sehingga karena perbuatannya, AW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *