Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Sudut Opini

Makna Equiality Before the Law dan Penerapannya

807
×

Makna Equiality Before the Law dan Penerapannya

Sebarkan artikel ini
makna-equiality-before-the-law-dan-penerapannya
prinsip "Equality Before the Law" bisa terwujud secara efektif dalam masyarakat. Ini tidak hanya akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, tetapi juga mendukung tatanan sosial yang lebih adil dan merata I MMP I ilustrasi

Makna Equiality Before the Law dan Bagaimana Penerapannya

Oleh : Antonius Andhika

mediamerahputih.id I Kesetaraan di Hadapan Hukum atau Equiality Before the Law merupakan sebuah prinsip dasar dalam sistem hukum demokratis yang menekankan pentingnya perlakuan yang adil dan sama terhadap setiap orang, tanpa dibedakan berdasarkan status, kekayaan, jenis kelamin, warna kulit, keyakinan, atau agama. Makna prinsip ini menggarisbawahi bahwa semua individu harus mendapatkan perlakuan yang setara dan adil pada hukum.

Baca juga:

Mengapa perlu mempelajari Ilmu Hukum? Begini Metodenya!

Bahkan prinsip fundamental ini termaktub dalam Pasal 7 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum dan terlindung dari segala bentuk diskriminasi. Hal ini juga merupakan nilai inti yang terkandung dalam konstitusi banyak negara, yang dijamin oleh sistem hukum mereka.

Penerapan Equality Before the Law

Penerapan prinsip kesetaraan di hadapan hukum bisa ditranformasikan melalui beberapa aspek dalam sistem peradilan dan pemerintahan misalnya

Legislatif

Semua undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif harus berlaku secara universal dan tidak memihak, serta harus dipastikan tidak memberikan keuntungan atau mengandung diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Perubahan terhadap undang-undang yang usang atau diskriminatif wajib dilakukan untuk mempertahankan kesetaraan ini. Sehingga dalam membuat undang-undang, harus menghindari segala bentuk diskriminasi atau pemberian keistimewaan kepada suatu kelompok tertentu di dalam masyarakat.

Baca juga:

Hukum memiliki Empat Sifat Dasar dan 4 Unsur, Begini Penjelasanya!

Eksekutif

Dalam konteks ini penegakan hukum harus dilaksanakan dengan cara yang adil dan konsisten, di mana otoritas hukum harus memperlakukan semua orang dengan cara yang sama tanpa melihat latar belakang mereka. Termasuk polisi dan jaksa, diharuskan untuk melaksanakan tugas mereka secara konsisten dan tanpa membedakan perlakuan berdasarkan posisi sosial, ras, atau faktor diskriminatif lainnya.

Yudikatif

Dalam peradilan, kesetaraan harus tercermin dalam cara pengadilan mengadili perkara. Hakim dan juri harus tetap objektif, menghindari prasangka dan memastikan bahwa setiap keputusan berdasarkan pada bukti dan peraturan hukum yang akurasi.

Baca juga:

Bagaimana Penegakan HAM dalam Sistem Hukum dapat Bekerja dengan Baik? Begini ulasan Ilmiahnya!

Akses ke Layanan Hukum

Semua individu harus memiliki akses yang sama terhadap saran dan representasi hukum. Hal ini meliputi adanya bantuan hukum bagi mereka yang tidak mampu, sehingga setiap orang dapat mendefendasikan hak-hak mereka dengan efektif.

Edukasi dan Kesadaran

Dalam konteks masayrakat akan meningkatkan kesadaran publik tentang hak-hak hukum mereka. Ini penting untuk memastikan bahwa mereka dapat menuntut perlakuan yang adil. Edukasi hukum juga membantu masyarakat memahami bagaimana mereka dapat berinteraksi dengan sistem hukum secara efektif.

makna-equiality-before-the-law-dan-penerapannya
Menurut pandangan penulis yang juga pemimpin redaksi Media Merah Putih ini bahwa penerapan prinsip kesetaraan di hadapan hukum tidak lepas dari tantangan. Berbagai hal seperti prasangka, korupsi, keterbatasan dalam sumber daya, dan kerumitan dalam sistem hukum seringkali menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mengakses keadilan secara merata I MMP I dok

Melalui penerapan yang konsisten dari setiap aspek ini, prinsip “Equality Before the Law” bisa terwujud secara efektif dalam masyarakat. Ini tidak hanya akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, tetapi juga mendukung tatanan sosial yang lebih adil dan merata.

Baca juga:

Jawaban Korelasi Antara Sumber Hukum Formil dengan Materiil Beserta Contohnya

Namun penerapan penuh dari prinsip kesetaraan di hadapan hukum tidak lepas dari tantangan. Berbagai hal seperti prasangka, korupsi, keterbatasan dalam sumber daya, dan kerumitan dalam sistem hukum seringkali menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mengakses keadilan secara merata.

Belum lagi masih terdapat laporan-laporan mengenai distribusi keadilan yang timpang yang menimpa individu atau kelompok khusus, ini dapat dipicu oleh perbedaan ekonomi, etnik, ras, atau gender.

Pelanggaran atas prinsip ini kerap mendapat sorotan dan kritik tajam dari publik serta mendesak adanya perubahan. Untuk menegakkan kesetaraan hukum dengan efektif, dibutuhkan keterlibatan aktif dari seluruh warga negara untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak mereka serta mendukung eksistensi sistem peradilan yang beroperasi dengan integritas, transparansi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga:

Sistem Hukum dan Politik Hukum Indonesia Menggunakan sistem Hukum Apa? Ini Penjelasannya!

Peradilan Sesat atau ‘rechterlijke dwaling’

Menurut saya meskipun asas persamaan di depan hukum telah diakui dan ditegakkan di Indonesia melalui berbagai dasar hukum seperti UUD 1945 dan KUHAP peradilan sesat atau rechterlijke dwaling masih tetap terjadi. Hal ini bisa diakibatkan beberapa faktor salah satunya adanya markus atau makelar kasus yang kelap menyimpang dalam sistem peradilan yang bisa mempengaruhi panitera hingga majelis hakim.

faktor lain yang timbul bisa disebabkan dari manusia sendiri yang kerap bermain hukum/mengintervensi untuk mempengaruhi keputusan hakim, walau prinsip equality before the law telah dijunjung tinggi. Hal ini bisa menciptakan kesenjangan dalam menerapkan hukum terhadap berbagai individu.

Baca juga:

Apa Beda antara Hukum, Syariat dan Fiqh Berikut Ini Penjelasannya!

Faktor lainnya yaitu bisa jadi karena seperti tekanan politik atau sosial yang dapat mempengaruhi keadilan dalam sebuah kasus yang bisa membelokkan jalannya hukum.

Dalam Kasus Sengkon dan Karta adalah contoh dari rechterlijke dwaling di Indonesia, yang menunjukkan bahwa meskipun prinsip persamaan di hadapan hukum itu ada, namun masih terdapat celah yang memungkinkan terjadinya kesalahan peradilan.

Baca juga:

Seperti Apa Budaya Etika seorang Muslim? Begini menurut Dalil Al-Quran

Untuk mengurangi terjadinya rechterlijke dwaling, diperlukan perbaikan berkelanjutan dalam sistem peradilan, pelatihan yang lebih baik bagi para profesional hukum, dan penegakkan akuntabilitas serta transparansi dalam setiap proses peradilan. Selain itu, kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka juga berperan penting dalam membentuk sistem peradilan yang lebih adil dan berkeadilan.

Salam sehat selalu, Salam Merah Putih, Salam Berekspresi dalam Berkarya

Ilahi anta maqsudi waridhoka matlubi, akhirul kalam wabillahi taufiq wal hidayah wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Negeri Terbuka dan Pemimpin Redaksi Media Merah Putih

Referensi : BMP (Sistem Hukum Indonesia), Karya Prof. Dr. Nandang Alamsyah Deliarnoor, S.H.,M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *