mediamerahputih.id – Pada tanggal 12 Juni 2024 nanti Victor Sukarno Bachtiar yang didakwa atas kasus pemalsuan dokumen akan menghadapi persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Surabaya. Berdasarkan data yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kasus dengan nomor perkara 952/Pid.B/2024/PN.Sby ini akan dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hartanta, SH., MH.
Media ini melaporkan bahwa Victor, yang adalah seorang pengacara, bersama dua koleganya (yang disidik dalam berkas terpisah), telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh perwakilan hukum dari PT. Hitakara.
Baca juga:
PT Hitakara Pailit sesuai Putusan Pengadilan Niaga Diperkuat Putusan Kasasi
Tindakan hukum ini diambil karena mereka diduga melakukan pemalsuan dokumen dan menggelembungkan nilai tagihan terkait dengan kasus kepailitan PT. Hitakara yang tengah ditangani oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
PT. Hitakara berpendapat bahwa pemalsuan dokumen dan inflasi nilai tagihan telah mengakibatkan perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya, sebuah keputusan yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Baca juga:
Eksepsi Kompetensi Absolut Pihak Ellen Sulistyo Ditolak Hakim
Selama proses penyidikan berlangsung, Victor dan rekannya ditahan di rutan Bareskrim Polri. Dua bulan setelah penahanan, berkas Victor dinyatakan lengkap (P21) dan ia kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas 1A Surabaya (Rutan Medaeng).
Diketahui pula bahwa Victor dan koleganya ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh tiga klien mereka yang mengajukan PKPU dan juga terlapor oleh PT. Hitakara kepada Bareskrim Polri. Saat ini, semua klien tersebut masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Baca juga:
Kontraktor Proyek Gedung PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Media ini juga berhasil memperoleh matriks yang menjelaskan proses persidangan terkait PKPU yang berlangsung di Pengadilan Niaga Surabaya. Melalui matriks tersebut terlihat bahwa Victor, sebagai kuasa hukum dari pemohon PKPU, telah menyerahkan seluruh bukti dokumen yang datang dari kliennya untuk digunakan dalam persidangan.
Semua pihak terkait, termasuk kuasa hukum PT. Hitakara, hadir selama persidangan dan semua prosedur persidangan diikuti dengan baik, di mana semua bukti telah dipresentasikan.
Nilai tagihan yang dianggap oleh PT. Hitakara telah dimanipulasi oleh Victor, menurut matriks, tidak terlalu berbeda dari hasil audit yang dilakukan oleh tim audit yang ditetapkan olehhakim pengawas selama sidang PKPU berlangsung.
Baca juga:
Menang Putusan Pengadilan, Nasabah Ancam Sita Aset Bank Panin
Masyarakat pun bertanya-tanya mengenai alasan Bareskrim Polri menetapkan Victor dan rekannya sebagai tersangka dan memutuskan untuk menahannya, mengingat bukti-bukti dan nilai tagihan yang disajikan hampir identik dengan temuan tim audit.
Jalannya kasus ini patut diikuti lebih lanjut, dan pada akhirnya publik akan tahu mengapa Victor ditahan dan didakwa dengan Pasal 263 KUHP pada hari pertama persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya nantinya.(ton)