Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

2 Kurir Sabu ini Tertangkap Polisi di Pacar Kembang

506
×

2 Kurir Sabu ini Tertangkap Polisi di Pacar Kembang

Sebarkan artikel ini

perkara narkoba

kurir Sabu-tertangkap-di-pacar-kembang
saksi penangkap dari anggota Polisi yaitu M. Alfian ketika memberikan keterangan saksinya terkait perkara dua kurir sabu yang mereka tangkap di kawasan Pacar Kembang di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I Surabaya – Terdakwa Iwan Rifandi, dan Yugo Purwanto diseret ke Pengadilan lantaran ketangkap polisi di Pacar Kembang Surabaya saat menjadi kurir sabu seberat 47.6 gram. Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anoek Ekawati dari Kejati Jatim menghadirkan saksi penangkap yaitu M. Alfian di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Alfian mengatakan, bahwa mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu di daerah Dampit Kabupaten Malang. Sehingga ia langsung bergegas menuju Dampit Kabupaten Malang bersama tim namun para terdakwa sudah meninggalkan tempat tersebut.

kurir Sabu-tertangkap-di-pacar-kembang

Baca juga:

Oknum Pengacara-Polisi, Cepu dan Kurir Kompak Bisnis Narkoba

“Saat dilakukan pengecekan pada tanggal 10 Mei 2023, para terdakwa sudah tidak ada di lokasi,”kata Alfian di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(30/10/2023).

Menurutnya, pada Senin, 22 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 WIB para terdakwa menuju ke Madura dengan menggunakan mobil Avanza Nopol N1142IH. Lalu pihaknya mengawasi mereka di Suramadu dari sisi Surabaya.

Pada  Rabu, 23 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, mobil terdakwa melintas dari Madura menuju Surabaya dan para tim membuntutinya.

Baca juga:

Edarkan Sabu 14,43 gram Solikin alias Jepang Diseret ke Pengadilan

“Kami bersama tim membuntutinya dari belakang dan sampai di Kedung Cowek Surabaya, mobil yang dikendarai oleh terdakwa hampir membahayakan tim. Karena sudah membahayakan para tim langsung dari belakang dan sampai Jalan Pasar Kembang Surabaya, terdakwa berhenti dan meninggalkan mobilnya.

”Saat dilakukan pengecekan ke mobil terdakwa sudah tidak ada dan kabur ke Jalan Pacar Kembang III Surabaya dan terdakwa ditangkap,”ujarnya.

Lebih lanjut, saat diinterogasi para terdakwa ternyata sabu tersebut sudah dibuang di depan rumah di Jalan Pacar Kembang III Surabaya.

Baca juga:

Agus Anugerah Pesan Sabu 5 Gram Seharga Rp 9 Juta

“Sabu itu dibuang di depan rumah di Jalan Pacar Kembang III Surabaya dengan berat 47,6 gram. Dari pengakuan terdakwa sudah melakukan dua kali pengambilan sabu dari Madura. Untuk sabu itu akan di kasihkan kepada Suji (DPO) di daerah Dampit Malang,”tuturnya.

Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saya mengambil sabu dari Madura,”katanya.

Akibat perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *