mediamerahputih.id I Surabaya – Sendy alias Eza (22) dibekuk tim Reskrim Polsek Wonocolo dikos-kosannya daerah sekitar terminal Bungurasih, Sidoarjo atas perbuatan curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Awalnya, pelaku ini, berhasil menipu beberapa perempuan dan membawa sebelas motor bermodal rayuan atau bujuk rayu.
Salah satu korban bernama Putri, sekitar Juli 2023, Lelaki asal Jakarta ini mengawali kelancaran aksinya untuk pertama kalinya. Korban terkesima dengan bujuk rayuan pelaku dengan memacarinya. Hingga motor NMax hitam milik korban diembat pelaku.
Baca juga:
Polda Jatim Bekuk 10 Pelaku Komplotan Pencuri Rumah Kosong dan Curanmor
“Motornya aku jual di marketplace-nya Facebook, laku Rp 9 juta,” ujar Eza saat ditanya Kapolsek Wonocolo Kompol M Soleh di hadapan awak media, Senin 30 Oktober 2023.
Dalam kurun waktu 4 bulan, hasil dari bujuk rayu pelaku terhadap sejumlah korban mendapatkan sebelas motor.
Merasa aksi pertamanya berhasil, Eza pun mengulangi perbuatannya dengan modus yang sama. Merayu korban untuk dijadikan pacar lalu membawa kabur dan menjual kendaraan korban.
Kompol M Soleh menuturkan, pelaku terakhir beraksi pada Minggu 15 Oktober 2023. Pelaku membawa kabur motor korban usai mengajaknya check in di sebuah hotel kawasan Jalan Sidosermo, Kota Surabaya.
Baca juga:
“Modus operandinya mengelabui korban, berkenalan lewat aplikasi OMI. Mengajak ketemuan lalu membujuk korban untuk diajak berpacaran. Setelah dekat, korban ini lengah motor korban kemudian dibawa lari,” terang Kapolsek Wonocolo.
Tak hanya itu, pelaku juga mencuri telepon genggam, uang tunai dan kartu ATM korban hingga mencapai kerugian Rp 16,5 juta.
Baca juga:
Penghuni Rusun Digegerkan Curanmor, Sehari 2 Kendaraan Raib Dicolong Maling
Berdasar pengakuan Eza (pelaku), yang saat ini telah menyandang status sebagai tersangka kata Kapolsek, sedikitnya 11 motor berhasil dibawa lari. Belasan motor tersebut milik perempuan – perempuan yang telah dikelabui. Para korban berasal dari berbagai kota, seperti Jakarta, Bogor, Semarang, Sidoarjo, Malang hingga Surabaya.
Atas perbuatannya, penyidik Polsek Wonocolo menetapkan pelaku dengan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman penjara sampai lima tahun. (dms)