Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukrim

Edarkan Sabu 14,43 gram Solikin alias Jepang Diseret ke Pengadilan

124
×

Edarkan Sabu 14,43 gram Solikin alias Jepang Diseret ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini

perkara narkoba

edarkan-sabu-solikin-diseret-ke-pengadilan
Example 468x60
mediamerahputih.id – Terdakwa kasus peredaran narkoba Solikin alias Jepang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran terkait peredaran gelap narkotika jenis Sabu, Selasa (30/05/2023). Namun dalam agenda sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Solikin karena saksi penangkap tidak bisa hadir dan para pihak tidak keberatan, sehingga JPU Nanik membacakan saksi penangkap.Baca juga :

Ratusan Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Polda Jatim

JPU Nanik Prihandini mengatakan, bahwa berawal saksi M Riswan dan Alfa Bravasta F petugas Distresnarkoba Polda Jatim, mendapatakan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang bernama Jepang.

Kemudian ditindak lanjuti, 17 Januari 2023, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Tembok Dukuh V Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu unit HP, 24 poket sabu dengan berat 14,43 gram, 2 plastik kosong dan satu timbangan elektrik.

Baca juga :

Ajor Jum, Mau Dilantik Pekan Depan Kapolda Jatim Ditangkap Terkait Dugaan Narkoba

Dari pengakuan terdakwa barang tersebut didapatakan Wahyu. Kini daftar pencarian orang (DPO) dengan cara diranjau di semak daerah Wiyung Surabaya yang dibungkus di oreo dengan berat sekitar 20 gram.

Atas keterangan saksi yang dibacakan, terdakwa tidak membatahnya. Lanjut pemeriksan terdakwa.

Terdakwa Solikin mengatakan, bahwa saat ditangkap sedang tidur dan saat dilakuan ditemukan sabu sebanyak 24 poket, yang didapatkan dari Wahyu (DPO) dengan cara membeli seharga Rp.1 juta per gramnya.

Baca juga :

Tergiur Upah, Elly kirim Ribuan Pil Ekstasi Melalui JNE

Selain dipakai sendiri, sabu juga dijual di daeeah makam Tembok Dukuh Surabaya,” katanya.

Kemudian JPU menunjukan barang bukti yang disita di hadapan Majelis Hakim. Terdakwa tidak membantahnya.

Kemudian penasihat hukum terdakwa Victor Sinaga menanyakan, bagaimana perasaan terkait masalah ini,”Saya merasa bersalah dan saya menyesalinya,” kata Solikin.

Baca juga :

Penjual Chip Domino Ini Dirungkus Polisi di Seret ke Pengadilan

Atas perbauatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 122 ayat 2 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tio)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *